Sebanyak 29 perusahaan asuransi belum memenuhi ketentuan modal minimum OJK. Simak tahapan penyesuaian modal 2026 dan 2028 sesuai POJK 23/2023.
TradeSphereFx – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih terdapat 29 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru. Temuan ini menjadi sorotan serius di tengah upaya berkelanjutan OJK untuk memperkuat industri perasuransian nasional agar lebih sehat, stabil, serta mampu memberikan perlindungan optimal bagi pemegang polis.
Berdasarkan data OJK per akhir November 2025, dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi di Indonesia, sebanyak 115 perusahaan atau sekitar 79,86% telah memenuhi ketentuan modal minimum yang dipersyaratkan untuk akhir 2026. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 20% pelaku industri yang harus melakukan penyesuaian permodalan dalam waktu yang relatif terbatas. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun mayoritas perusahaan telah berada pada jalur yang sesuai, tantangan struktural di sektor asuransi masih cukup signifikan.
Target OJK Akhir 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan harapannya agar jumlah perusahaan asuransi yang memenuhi ketentuan ekuitas minimum dapat terus meningkat hingga batas waktu akhir 2026. OJK menilai, kepatuhan terhadap ketentuan permodalan merupakan fondasi utama dalam menciptakan industri asuransi yang berdaya tahan tinggi.
Menurut OJK, kebijakan penyesuaian modal tidak semata-mata dimaksudkan sebagai kewajiban administratif. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan keuangan perusahaan asuransi. Dengan modal yang memadai, perusahaan diharapkan mampu menghadapi potensi lonjakan klaim, volatilitas pasar keuangan, serta risiko operasional lainnya, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Dasar Aturan Penyesuaian Modal
Ketentuan penyesuaian permodalan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban peningkatan ekuitas bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Dalam regulasi tersebut, OJK menetapkan penyesuaian modal dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Desember 2026 dan Desember 2028.
Pendekatan bertahap ini dirancang agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi bisnisnya. OJK memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mencari tambahan modal, melakukan efisiensi operasional, hingga mempertimbangkan konsolidasi usaha jika diperlukan, tanpa menimbulkan guncangan besar terhadap stabilitas industri.
Tahap I Penyesuaian Modal 2026
Ketentuan Ekuitas Minimum
Pada tahap pertama, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan memenuhi ketentuan ekuitas minimum per 31 Desember 2026 dengan rincian sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi konvensional: minimal Rp250 miliar
- Perusahaan reasuransi konvensional: minimal Rp500 miliar
- Perusahaan asuransi syariah: minimal Rp100 miliar
- Perusahaan reasuransi syariah: minimal Rp200 miliar
Tahap ini menjadi fondasi awal untuk memastikan setiap perusahaan memiliki modal dasar yang sebanding dengan kompleksitas dan risiko usaha yang dijalankan. OJK menilai ketentuan ini penting untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan dalam jangka menengah.
Tantangan bagi Perusahaan Kecil
Bagi sebagian perusahaan, terutama yang berskala kecil atau memiliki pangsa pasar terbatas, pemenuhan modal minimum ini menjadi tantangan yang tidak ringan. Keterbatasan akses pendanaan, tekanan biaya operasional, serta persaingan yang semakin ketat membuat sejumlah perusahaan harus melakukan penyesuaian strategis.
Beberapa opsi yang dapat ditempuh antara lain penambahan modal dari pemegang saham, masuknya investor strategis, peningkatan efisiensi operasional, hingga penggabungan usaha dengan perusahaan lain yang memiliki visi sejalan.
Tahap II Penyesuaian Modal 2028
Klasifikasi KPPE
Pada tahap kedua, OJK akan menerapkan persyaratan modal yang lebih tinggi berdasarkan Klasifikasi Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Skala Usaha (KPPE). Klasifikasi ini membagi perusahaan ke dalam dua kelompok utama, yakni KPPE 1 dan KPPE 2, sesuai dengan skala usaha dan tingkat risikonya.
KPPE 1: Skala Usaha Lebih Kecil
Perusahaan yang masuk dalam kategori KPPE 1 diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebagai berikut:
- Asuransi: minimal Rp500 miliar
- Reasuransi: minimal Rp1 triliun
- Asuransi syariah: minimal Rp200 miliar
- Reasuransi syariah: minimal Rp400 miliar
KPPE 2: Skala Usaha Lebih Besar
Sementara itu, perusahaan dengan skala usaha lebih besar yang masuk KPPE 2 diwajibkan memenuhi persyaratan modal yang lebih tinggi, yaitu:
- Asuransi: minimal Rp1 triliun
- Reasuransi: minimal Rp2 triliun
- Asuransi syariah: minimal Rp500 miliar
- Reasuransi syariah: minimal Rp1 triliun
Ketentuan ini mencerminkan prinsip kehati-hatian, di mana semakin besar skala usaha dan risiko yang ditanggung, semakin besar pula modal yang harus dimiliki perusahaan.
Dampak bagi Industri Asuransi
Kebijakan penyesuaian modal diperkirakan akan mendorong konsolidasi industri, baik melalui merger maupun akuisisi. Perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan modal secara mandiri kemungkinan akan mencari mitra strategis atau investor baru untuk memperkuat struktur keuangannya.
Dari sisi konsumen, kebijakan ini diharapkan meningkatkan perlindungan pemegang polis. Perusahaan dengan modal yang kuat dinilai lebih mampu memenuhi kewajiban klaim dan menjaga kesinambungan usaha dalam jangka panjang.
Arah Industri ke Depan
OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses penyesuaian modal berjalan sesuai rencana. Dengan struktur permodalan yang lebih kokoh, industri asuransi nasional diharapkan menjadi lebih kredibel, kompetitif, dan berdaya tahan dalam menghadapi dinamika ekonomi di masa mendatang.
One thought on “29 Asuransi Terancam, OJK Perketat Aturan Modal 2026”