5 Uang Kertas Rupiah yang Resmi Tak Berlaku di 2025: Masih Bisa Ditukar, Ini Caranya!

Uang Kertas Rupiah

Lima uang kertas rupiah resmi dicabut dari peredaran dan tak lagi berlaku mulai 2025. Simak daftar pecahannya, batas waktu penukaran, hingga prosedur menukar uang lama di Bank Indonesia dengan mudah lewat aplikasi PINTAR.

TradeSphereFx –  Bank Indonesia (BI) kembali melakukan pencabutan uang rupiah dari peredaran. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan rutin untuk menjaga kualitas, efektivitas, dan kepercayaan publik terhadap mata uang nasional. Di tahun 2025, BI mengumumkan bahwa lima uang kertas dengan tahun emisi berbeda resmi ditarik dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang-uang kertas tersebut, kabar ini penting untuk dicermati. Pasalnya, meski tidak bisa lagi dipakai bertransaksi, uang lama tersebut masih dapat ditukarkan di Bank Indonesia maupun bank umum yang ditunjuk.

Daftar 5 Uang Kertas yang Dicabut

Berikut adalah daftar uang kertas rupiah yang resmi tidak berlaku di tahun 2025:

  1. Pecahan Rp100 tahun emisi 1984
  2. Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1985
  3. Pecahan Rp5.000 tahun emisi 1986
  4. Pecahan Rp1.000 tahun emisi 1993
  5. Pecahan Rp500 tahun emisi 1991

Kelima pecahan ini sudah dianggap tidak layak edar oleh BI dan digantikan dengan desain serta spesifikasi keamanan yang lebih baru.

Masih Bisa Ditukar, Tapi Ada Batas Waktu

Walaupun tidak lagi bisa digunakan dalam transaksi sehari-hari, BI tetap memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkannya. Berdasarkan ketentuan, penukaran dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan resmi.

Artinya, setelah periode tersebut berakhir, uang kertas ini akan kehilangan nilai sepenuhnya dan tidak bisa ditukarkan lagi. Oleh karena itu, pemilik uang lama disarankan segera menukarnya agar nilainya tetap terjaga.

Cara Menukar Uang Lama Lewat Aplikasi PINTAR

Proses penukaran uang kertas yang telah dicabut kini lebih terstruktur berkat layanan digital. BI menyediakan aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah), yang bisa diakses secara daring.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat:

  • Memilih lokasi kantor BI atau bank umum terdekat.
  • Menentukan jadwal penukaran sesuai slot yang tersedia.
  • Mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan jumlah uang yang akan ditukarkan.

Langkah ini bertujuan agar proses penukaran berjalan lancar, tanpa antrean panjang, serta memudahkan verifikasi data di lapangan.

Pada hari penukaran yang telah dipilih, masyarakat cukup membawa uang rupiah lama dan bukti pemesanan (dicetak atau disimpan di ponsel). Petugas kemudian akan memeriksa keaslian dan kondisi uang sebelum melakukan penggantian sesuai nominal.

Syarat Kondisi Fisik Uang

BI juga menetapkan standar khusus untuk uang yang bisa ditukar. Beberapa ketentuannya antara lain:

  • Uang kertas harus memiliki ukuran lebih dari dua pertiga ukuran aslinya.
  • Ciri keaslian uang rupiah harus masih dapat dikenali dengan jelas.
  • Uang yang sobek menjadi dua bagian tetap dapat ditukar asalkan kedua bagian masih lengkap dengan nomor seri yang sama.
  • Uang yang terbakar sebagian bisa ditukar selama keasliannya masih bisa diverifikasi oleh petugas.

Ketentuan ini penting untuk memastikan uang yang ditukar benar-benar asli dan sah.

Perlindungan Hukum dari Bank Indonesia

Seluruh proses penarikan dan penukaran uang lama ini memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan Bank Indonesia (PBI) secara jelas mengatur mekanisme pencabutan, penarikan, hingga penukaran uang rupiah.

Selain itu, ada juga regulasi teknis yang memberikan panduan lebih detail, termasuk prosedur penukaran, persyaratan administratif, dan tata cara penanganan uang yang rusak.

Secara umum, masyarakat tidak diwajibkan membawa dokumen identitas seperti KTP. Namun, dalam beberapa kasus tertentu—misalnya untuk penukaran dalam jumlah besar—petugas bisa meminta identitas tambahan sebagai verifikasi.

Mengapa BI Mencabut Uang Lama?

Langkah pencabutan uang kertas lama bukanlah hal baru. BI secara berkala melakukannya untuk beberapa tujuan:

  • Menjaga kualitas fisik uang yang beredar.
  • Menggantikan uang lama dengan desain baru yang memiliki fitur keamanan lebih canggih.
  • Menyesuaikan kebutuhan sistem pembayaran modern.

Dengan cara ini, BI memastikan rupiah tetap diterima dan dipercaya masyarakat dalam setiap transaksi, baik di dalam negeri maupun internasional.

Jangan Tunggu Sampai Terlambat

Pencabutan lima uang kertas lama ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu memperbarui informasi mengenai kebijakan moneter BI. Bagi yang masih menyimpan uang pecahan jadul, segera lakukan penukaran sebelum batas waktu habis.

Dengan memanfaatkan aplikasi PINTAR, proses penukaran kini jauh lebih mudah dan efisien. Syaratnya pun jelas, mulai dari kondisi fisik uang hingga kelengkapan data. Jika melewati tenggat 10 tahun, uang tersebut akan benar-benar kehilangan nilainya.

Langkah ini sekaligus menegaskan peran BI sebagai otoritas moneter yang menjaga kualitas rupiah, memastikan stabilitas sistem pembayaran, dan melindungi hak masyarakat atas nilai uang yang mereka miliki.

One thought on “5 Uang Kertas Rupiah yang Resmi Tak Berlaku di 2025: Masih Bisa Ditukar, Ini Caranya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *