TradeSphereFx – Anggito Abimanyu resmi dilantik jadi Ketua LPS oleh Presiden Prabowo. LPS kini pegang mandat baru menjamin asuransi, sejalan dengan UU P2SK 2025.
Pemerintah resmi mempercayakan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mantan Wakil Menteri Keuangan ini dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, menandai babak baru bagi LPS yang kini memegang mandat strategis memperluas fungsi penjaminan hingga sektor asuransi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pelantikan Anggito menandai pergeseran penting dalam arsitektur stabilitas sistem keuangan nasional. Sebab, lembaga yang sebelumnya hanya fokus menjamin simpanan perbankan kini mendapatkan tanggung jawab tambahan untuk menjamin industri asuransi, baik konvensional maupun syariah.
Mandat Baru Dari Bank ke Asuransi
Dalam keterangan pers usai menghadiri agenda di Kompleks Istana Kepresidenan, Anggito membenarkan kabar pelantikannya.
“Ya, insya Allah, saya akan dilantik sebagai Ketua LPS. Informasinya disampaikan kemarin sore,” ujarnya dengan senyum khas.
Pelantikan tersebut juga mencakup enam anggota Dewan Komisioner LPS lainnya, termasuk dua anggota ex officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Anggito menjelaskan bahwa mandat baru LPS tidak sekadar memperluas peran lembaga, tetapi juga menuntut kesiapan infrastruktur hukum, tata kelola, dan koordinasi lintas otoritas.
“Pertama, LPS kan lembaga penjamin simpanan. Mandat yang baru disampaikan, di samping perbankan juga untuk asuransi. Jadi, kita akan melaksanakan penempatan dana kalau oleh OJK dianggap ada asuransi yang masih kurang dana segar,” katanya.
Sinkronisasi dengan UU P2SK
Mandat baru tersebut merupakan implementasi langsung dari UU P2SK, yang dirancang untuk memperkuat ketahanan dan pengawasan sektor keuangan secara terintegrasi.
Dalam kerangka baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memegang peran pengawasan dan penilaian kondisi lembaga keuangan, sementara LPS berfungsi sebagai “penyelamat terakhir” yang akan masuk ketika terjadi masalah likuiditas serius.
Rancangan aturan turunan dari UU tersebut kini tengah digodok oleh pemerintah dan diperkirakan akan berlaku penuh pada 2026.
Dengan begitu, LPS akan menjadi pilar penting dalam sistem penjaminan keuangan nasional bersama Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Keuangan.
LPS Sebagai Garis Pertahanan Terakhir
Dalam penjelasannya, Anggito menegaskan posisi LPS berada di ujung rantai penanganan krisis keuangan.
“LPS itu kan lebih di ujungnya, yaitu ketika suatu lembaga keuangan, khususnya perbankan atau asuransi, bermasalah di likuiditas. Maka LPS hadir untuk penempatan dana, tentunya berdasarkan rekomendasi dan pengawasan dari OJK,” tuturnya.
Artinya, LPS akan berperan lebih aktif sebagai “financial backstop” — bukan hanya membayar klaim penjaminan, tetapi juga melakukan intervensi penyelamatan terbatas terhadap lembaga yang dinilai masih bisa diselamatkan.
Langkah ini sejalan dengan pendekatan crisis management protocol yang telah diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat melalui FDIC (Federal Deposit Insurance Corporation) dan Korea Selatan melalui KDIC.
Anggito Tinggalkan Jabatan Wamenkeu
Pelantikan ini juga berarti berakhirnya masa tugas Anggito sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Dengan nada ringan, ia menegaskan bahwa begitu Keputusan Presiden (Keppres) terbit, dirinya otomatis tidak lagi menjabat di Kemenkeu.
“Dengan keppres hari ini yang akan diterbitkan, saya otomatis tidak lagi menjabat sebagai Wakil Menkeu. Tapi sekarang masih ya, hehehe,” ujarnya sambil tersenyum.
Sebagai pejabat yang telah lama berkecimpung di bidang fiskal dan kebijakan publik, Anggito dikenal memiliki rekam jejak kuat dalam pengelolaan risiko dan reformasi keuangan negara. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal, serta aktif dalam penyusunan berbagai kebijakan strategis di Kementerian Keuangan.
Implikasi bagi Stabilitas Sektor Keuangan
Dengan mandat baru yang mencakup penjaminan asuransi, LPS kini menjadi lembaga yang lebih komprehensif dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.
Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam mencegah dan menangani potensi krisis sistemik.
Ekonom menilai, perluasan peran LPS ini merupakan sinyal positif bagi pasar.
Selain memperkuat perlindungan konsumen, kebijakan ini juga menciptakan mekanisme jaring pengaman keuangan (financial safety net) yang lebih solid.
Namun, beberapa analis juga mengingatkan bahwa implementasi mandat baru ini perlu disertai dengan kesiapan pendanaan, sistem klaim yang transparan, dan regulasi turunan yang jelas, agar tidak menimbulkan moral hazard di industri asuransi.
Tantangan Baru di Era LPS 2.0
Penunjukan Anggito Abimanyu di kursi tertinggi LPS menandai era baru transformasi lembaga penjaminan keuangan Indonesia. Dengan kombinasi pengalaman teknokratik dan visi reformis, ia diharapkan mampu membawa LPS menuju model yang lebih modern, kredibel, dan responsif terhadap tantangan stabilitas keuangan global.
Mandat baru yang mencakup sektor asuransi bukan hanya soal perluasan tugas, tetapi juga ujian besar bagi tata kelola dan kepercayaan publik. Dalam lanskap ekonomi yang semakin dinamis, LPS 2.0 di bawah kepemimpinan Anggito Abimanyu akan menjadi garda depan menjaga stabilitas dan ketahanan sistem keuangan Indonesia.