Antam Impor Emas 30 Ton per Tahun, ESDM Kaji DMO untuk Kurangi Ketergantungan Impor

impor

Kementerian ESDM tengah mengkaji penerapan skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas emas guna menekan impor emas Antam yang mencapai 30 ton per tahun. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kemandirian industri emas nasional dan mendukung stabilitas pasokan dalam negeri.

TradeSphereFx – Antam Impor Emas sebesar 30 ton per tahun memicu perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah kini mempertimbangkan penerapan skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas emas guna mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga ketersediaan pasokan emas di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa skema DMO emas masih dalam tahap kajian karena memerlukan banyak pertimbangan, termasuk potensi penumpukan stok emas di pasar domestik.

“Kalau nanti ada DMO, kita perlu lihat bagaimana mekanismenya. Jangan sampai malah stok menumpuk dan justru mengganggu keseimbangan pasar,” ujar Tri di kantor ESDM, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Kerja Sama Antam dan Freeport dalam Produksi Emas

Saat ini, Antam dan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menandatangani perjanjian kerja sama jual beli emas sebanyak 30 ton per tahun. Namun, Tri Winarno mengungkapkan bahwa fasilitas smelter Freeport mengalami kendala operasional yang menyebabkan pasokan emas belum optimal.

“Perjanjian dengan Freeport sebenarnya sudah berjalan dengan baik, hanya saja karena kendala teknis, pasokan belum maksimal. Ini yang sedang kami evaluasi,” kata Tri.

Kendala tersebut menjadi salah satu alasan utama Antam impor emas dari luar negeri, terutama dari Singapura dan Australia. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan emas nasional dari produksi dalam negeri sendiri.

Tingginya Kebutuhan Emas Nasional

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), Achmad Ardianto, menjelaskan bahwa impor emas dilakukan karena tingginya permintaan masyarakat terhadap emas batangan Antam, sementara kapasitas produksi domestik masih sangat terbatas.

“Produksi kami hanya sekitar 1 ton per tahun, sedangkan kebutuhan nasional mencapai 43 ton. Selisih ini yang terpaksa kami tutup melalui impor,” ujarnya saat rapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Kebutuhan emas nasional tahun 2025 meningkat dibandingkan 2024 yang hanya 37 ton. Sementara itu, potensi cadangan emas nasional diperkirakan mencapai 90 ton, namun sebagian besar belum tergarap optimal.

Antam saat ini hanya mengoperasikan satu tambang emas aktif di Blok Pongkor, Bogor. Proyek tambang lain masih dalam tahap eksplorasi atau belum mencapai tahap produksi.

Tantangan Regulasi: Tidak Ada Kewajiban Jual ke Antam

Salah satu penyebab Antam impor emas masih tinggi adalah karena tidak adanya regulasi yang mewajibkan perusahaan tambang emas lokal untuk menjual hasil produksinya ke Antam. Akibatnya, sebagian besar perusahaan lebih memilih mengekspor emas ke luar negeri karena harga jual lebih menarik.

“Persoalannya, tidak ada aturan yang mewajibkan mereka menjual ke Antam. Jadi mereka bebas menjual ke dalam negeri atau ekspor,” jelas Ardianto.

Situasi ini mendorong Kementerian ESDM untuk meninjau ulang kebijakan agar produksi emas nasional bisa lebih banyak diserap pasar domestik, terutama oleh Antam sebagai BUMN strategis di sektor tambang.

Potensi dan Dampak Skema DMO Emas

Jika skema DMO emas diterapkan, perusahaan tambang akan diwajibkan menjual sebagian hasil produksinya ke pasar domestik dengan persentase tertentu. Kebijakan serupa sebelumnya berhasil diterapkan di sektor batu bara untuk menjamin pasokan energi nasional.

Namun, ESDM masih mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha. Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi antara lain:

  • Risiko stok berlebih jika permintaan domestik tidak seimbang dengan suplai.
  • Penyesuaian harga jual agar tetap kompetitif dengan pasar ekspor.
  • Kesiapan smelter nasional untuk menampung dan mengolah produksi tambahan.

Tri menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan diterapkan secara tergesa-gesa. Pemerintah akan mengundang berbagai pihak, termasuk pelaku usaha tambang dan asosiasi industri emas, untuk berdiskusi mengenai mekanisme yang paling ideal.

Menuju Kemandirian Industri Emas Nasional

Melalui kebijakan Antam Impor Emas dan rencana DMO, pemerintah berharap Indonesia bisa lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan emas domestik. Selain menekan impor, langkah ini juga dapat meningkatkan nilai tambah sektor tambang nasional dan membuka peluang kerja baru di industri pengolahan emas.

Penerapan DMO juga sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat hilirisasi mineral, memastikan sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional.

“Kami ingin agar produksi emas nasional bisa terserap di dalam negeri dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” tutup Tri Winarno.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *