Asuransi kendaraan listrik 2025 di Indonesia menghadapi risiko klaim tinggi. Oona Insurance mendorong penyesuaian tarif premi agar industri tetap kuat dan sehat.
TradeSphereFx – Permintaan terhadap asuransi kendaraan listrik terus meningkat seiring dengan lonjakan penjualan mobil listrik di Indonesia. Pertumbuhan ini sejalan dengan tren global menuju kendaraan ramah lingkungan serta dorongan pemerintah melalui berbagai insentif untuk mempercepat adopsi mobil listrik.
Salah satu pelaku industri yang merasakan lonjakan signifikan adalah PT Asuransi Bina Dana Arta, Tbk (ABDA) atau yang dikenal dengan Oona Insurance. Perusahaan mencatat pertumbuhan portofolio asuransi kendaraan listrik (EV) hingga tujuh kali lipat secara tahunan (year-on-year).
Meski baru berkontribusi sekitar 7% dari total premi, segmen asuransi kendaraan listrik kini menjadi salah satu pendorong utama bisnis asuransi kendaraan bermotor di 2025. Berdasarkan laporan keuangan kuartal III-2025, pendapatan premi asuransi kendaraan mencapai Rp664 miliar, naik sekitar 11% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp596 miliar.
Risiko Klaim Lebih Tinggi pada Kendaraan Listrik
Di balik peningkatan permintaan tersebut, industri asuransi menghadapi tantangan baru berupa risiko klaim kendaraan listrik yang lebih tinggi dibanding mobil konvensional.
Menurut Abhishek Bhatia, Founder dan CEO Oona Group, rasio klaim untuk kendaraan listrik tercatat 3–4 poin lebih tinggi dibanding kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Penyebab utamanya adalah biaya penggantian baterai, yang bisa mencapai 50–70% dari total harga mobil.
“Jika regulator dan asosiasi dapat mengusulkan tarif yang lebih tinggi untuk kendaraan listrik berdasarkan pengalaman global, hal itu akan baik bagi konsumen maupun industri,” ujar Abhishek dalam acara Media Luncheon di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa risiko yang lebih besar menuntut kebijakan tarif premi yang lebih proporsional, agar perusahaan asuransi tetap dapat menanggung klaim tanpa menimbulkan kerugian jangka panjang.
Kebutuhan Penyesuaian Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik
Saat ini, Indonesia masih menerapkan sistem pasar tarif, di mana perusahaan asuransi belum dapat secara bebas menentukan harga premi kendaraan. Tarif tetap diatur melalui regulasi dan harus disetujui oleh otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan meningkatnya risiko klaim kendaraan listrik, penyesuaian tarif premi menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan industri. Tanpa penyesuaian yang tepat, perusahaan asuransi bisa menghadapi tekanan keuangan akibat meningkatnya frekuensi dan besarnya klaim.
Abhishek menilai, penetapan tarif premi yang realistis dapat melindungi semua pihak. Konsumen tetap mendapatkan perlindungan maksimal, sementara industri asuransi memiliki ruang untuk berinovasi tanpa mengorbankan stabilitas keuangan.
Jenis Klaim dalam Asuransi Kendaraan Listrik
Dalam industri asuransi kendaraan listrik, klaim umumnya dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu total loss dan partial damage.
1. Total Loss
Klaim total loss terjadi ketika kendaraan rusak berat atau hilang dan tidak dapat diperbaiki.
Pada kendaraan listrik, kasus ini biasanya disebabkan oleh kerusakan besar pada baterai utama atau sistem kelistrikan yang tidak dapat dipulihkan. Karena harga baterai bisa mencapai setengah dari nilai kendaraan, klaim jenis ini cenderung memiliki nilai tinggi.
2. Partial Damage
Klaim partial damage mencakup kerusakan sebagian seperti pada bodi, sistem suspensi, atau komponen elektronik ringan.
Menurut Abhishek, tingkat keparahan klaim partial damage pada kendaraan listrik masih sebanding dengan kendaraan konvensional. Bahkan, untuk kasus pencurian kendaraan, hingga saat ini tidak ditemukan perbedaan signifikan antara kendaraan listrik dan berbahan bakar minyak.
Tantangan dan Peluang Industri Asuransi EV
Industri asuransi kendaraan listrik di Indonesia masih tergolong muda dan menghadapi sejumlah tantangan, namun juga menyimpan peluang besar untuk berkembang.
Tantangan:
- Data industri terbatas. Pasar EV masih kecil sehingga perusahaan asuransi kesulitan menghitung risiko dengan akurat.
- Biaya perbaikan tinggi. Teknologi EV masih baru, suku cadang mahal, dan bengkel bersertifikat masih terbatas.
- Risiko kebakaran baterai. Kerusakan sistem kelistrikan bisa menyebabkan klaim besar.
Peluang:
- Dukungan pemerintah. Melalui insentif pajak dan subsidi pembelian EV.
- Pertumbuhan pasar yang cepat. Penjualan mobil listrik di Indonesia terus meningkat tiap tahun.
- Inovasi produk asuransi. Seperti usage-based insurance (UBI) dan pay-as-you-drive, yang menyesuaikan premi berdasarkan perilaku pengemudi.
Menurut pengamat industri, masa depan asuransi kendaraan listrik akan sangat dipengaruhi oleh kesiapan ekosistem pendukung, mulai dari regulasi tarif premi, kapasitas perusahaan asuransi, hingga literasi masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kendaraan listrik mereka.
Menuju Ekosistem Asuransi EV yang Seimbang
Pertumbuhan asuransi kendaraan listrik di Indonesia menandakan bahwa industri asuransi mulai beradaptasi terhadap transformasi otomotif yang sedang berlangsung. Namun, peningkatan risiko klaim membuat kebutuhan akan penyesuaian tarif premi menjadi semakin mendesak.
Kebijakan yang tepat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peran Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akan menentukan arah industri ini ke depan.
Dengan pendekatan yang berbasis data dan pengalaman global, Indonesia berpeluang menjadi salah satu negara dengan sistem asuransi kendaraan listrik paling adaptif di kawasan Asia Tenggara.
Jika penyesuaian tarif dilakukan secara proporsional dan edukasi kepada masyarakat terus ditingkatkan, ekosistem asuransi kendaraan listrik akan tumbuh lebih sehat, berkelanjutan, dan mampu melindungi baik konsumen maupun pelaku industri dari risiko di masa depan.
One thought on “Asuransi Kendaraan Listrik 2025, Risiko Klaim Tinggi & Solusi Tarif Premi yang Tepat”