Bank Indonesia menegaskan hanya menerbitkan BI Floating Rate Note tenor 12 bulan sesuai UU P2SK untuk mendukung lindung nilai dan pendalaman pasar uang.
TradeSphereFx – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penerbitan surat berharga dalam mata uang rupiah berupa BI Floating Rate Note (BI-FRN) hanya dilakukan dengan tenor 12 bulan. Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan BI terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan pelaku pasar terkait kemungkinan BI menerbitkan BI-FRN dengan tenor yang lebih pendek. BI memastikan bahwa ruang gerak penerbitan instrumen moneter telah diatur secara jelas dalam undang-undang.
Dasar Hukum Penerbitan BI-FRN
Mengacu pada UU P2SK
Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI, Arief Rachman, menjelaskan bahwa dalam UU P2SK, Bank Indonesia hanya diperbolehkan menerbitkan instrumen moneter dengan jangka waktu maksimal satu tahun. Ketentuan ini menjadi batas tegas bagi BI dalam merancang instrumen pasar uang.
Artinya, BI tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan BI-FRN dengan tenor di bawah atau di atas 12 bulan. Instrumen tersebut secara hukum hanya diakui sebagai pengakuan utang berjangka waktu satu tahun dengan suku bunga mengambang.
Tidak Ada BI-FRN Jangka Pendek
Arief menegaskan bahwa BI tidak akan menerbitkan BI-FRN dengan tenor jangka pendek. Menurutnya, penerbitan tenor di bawah 12 bulan tidak sejalan dengan amanat undang-undang maupun tujuan kebijakan moneter yang ingin dicapai.
Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku pasar bahwa BI-FRN bukan instrumen fleksibel yang dapat diterbitkan dengan berbagai variasi tenor, melainkan instrumen yang sangat spesifik secara fungsi dan regulasi.
Karakteristik BI-FRN
Suku Bunga Mengambang Berbasis INDONIA
BI-FRN memiliki karakteristik suku bunga mengambang yang dihitung berdasarkan compounded INDONIA ditambah margin tertentu. INDONIA sendiri merupakan suku bunga acuan pasar uang antarbank overnight di Indonesia yang mencerminkan kondisi likuiditas harian.
Penggunaan INDONIA sebagai basis suku bunga bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan konsistensi instrumen pasar uang, sekaligus memperkuat transmisi kebijakan moneter BI.
Instrumen Pengakuan Utang
Berbeda dengan surat berharga negara, BI-FRN diposisikan sebagai instrumen pengakuan utang Bank Indonesia. Fungsinya tidak hanya sebagai alat pengelolaan likuiditas, tetapi juga sebagai instrumen pendukung pengembangan pasar keuangan yang lebih dalam dan efisien.
Tujuan Penerbitan BI-FRN
Bukan untuk Preferensi Tenor Pasar
Menurut Arief, tujuan utama penerbitan BI-FRN bukan untuk memenuhi preferensi pasar terhadap instrumen jangka pendek. BI melihat bahwa kebutuhan utama pasar saat ini bukan sekadar variasi tenor, melainkan tersedianya instrumen yang dapat digunakan sebagai underlying lindung nilai (hedging).
Dalam praktiknya, transaksi lindung nilai umumnya tidak melampaui jangka waktu underlying-nya. Oleh karena itu, tenor 12 bulan dinilai paling relevan untuk mendukung kebutuhan hedging di pasar keuangan domestik.
Mendukung Transaksi Lindung Nilai
BI-FRN dirancang agar dapat menjadi referensi dan dasar bagi pelaku pasar yang ingin melakukan lindung nilai terhadap risiko suku bunga. Dengan struktur suku bunga mengambang, instrumen ini dinilai lebih sesuai untuk kebutuhan tersebut dibandingkan instrumen berbunga tetap.
Ketersediaan underlying yang kredibel juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi pelaku pasar dalam transaksi derivatif suku bunga rupiah.
Peran BI-FRN dalam Pendalaman Pasar Uang
Instrumen OM Pro Market
Arief menjelaskan bahwa BI-FRN merupakan bagian dari instrumen Operasi Moneter (OM) Pro Market. Instrumen ini dirancang untuk mendorong pendalaman pasar uang, bukan semata-mata sebagai alat penyerapan atau penyediaan likuiditas jangka pendek.
Dengan adanya BI-FRN, struktur pasar uang diharapkan menjadi lebih lengkap dan mampu mendukung transaksi yang lebih kompleks.
Mendorong Pengembangan OIS
Salah satu tujuan utama penerbitan BI-FRN adalah mendukung pengembangan Overnight Index Swap (OIS) di Indonesia. OIS merupakan kontrak pertukaran aliran suku bunga antara dua pihak berdasarkan bunga overnight yang dihitung secara harian selama periode kontrak.
Dalam transaksi derivatif suku bunga rupiah, pelaku pasar dapat menggunakan INDONIA sebagai referensi utama. Kehadiran BI-FRN diharapkan menjadi pemicu awal agar transaksi OIS semakin aktif.
Strategi BI dalam Mengaktifkan Pasar OIS
Penerbitan yang Terbatas dan Terukur
BI menegaskan bahwa penerbitan BI-FRN dilakukan secara terbatas dan terukur. Instrumen ini hanya dimaksudkan untuk “men-trigger” atau memancing transaksi OIS di pasar, bukan untuk menjadi instrumen permanen dalam jumlah besar.
Jika pasar OIS sudah berkembang dan pelaku pasar mulai aktif bertransaksi menggunakan instrumen lain, keberadaan BI-FRN tidak lagi menjadi keharusan.
Fleksibilitas Kebijakan ke Depan
BI membuka kemungkinan bahwa BI-FRN tidak akan selalu diterbitkan secara berkelanjutan. Keberlanjutan instrumen ini akan sangat bergantung pada perkembangan pasar dan efektivitasnya dalam mendorong transaksi OIS.
Dengan pendekatan ini, BI menunjukkan bahwa kebijakan moneter dan pengembangan pasar keuangan dijalankan secara adaptif, namun tetap berada dalam koridor hukum yang jelas sesuai UU P2SK.
One thought on “BI-FRN 12 Bulan Sesuai UU P2SK”