Deadline 2026, 29 Asuransi Modal Cekak

2026

Deadline 2026 kian dekat, 29 perusahaan asuransi belum memenuhi ketentuan modal minimum OJK sesuai POJK 23 Tahun 2023.

TradeSphereFx – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih terdapat 29 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai regulasi terbaru. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat tenggat waktu pemenuhan modal tahap pertama jatuh pada akhir 2026, atau disebut sebagai deadline krusial bagi industri perasuransian nasional.

Penguatan permodalan dinilai menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas sektor asuransi, khususnya untuk memastikan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban klaim serta melindungi kepentingan pemegang polis di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

Capaian Pemenuhan Modal Asuransi

Berdasarkan data OJK per akhir November 2025, dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, sebanyak 115 perusahaan telah memenuhi ketentuan modal minimum yang dipersyaratkan untuk akhir 2026. Angka tersebut setara dengan 79,86%, atau hampir 80% dari total pelaku industri.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 20% perusahaan asuransi yang harus melakukan penyesuaian permodalan dalam waktu yang relatif terbatas. OJK menilai sisa waktu menuju 2026 menjadi periode krusial bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan untuk segera mengambil langkah strategis.

Harapan OJK hingga Akhir 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, berharap jumlah perusahaan yang memenuhi ketentuan ekuitas minimum akan terus meningkat hingga akhir 2026. Menurut OJK, penguatan modal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan bisnis jangka panjang.

OJK menegaskan bahwa perusahaan asuransi dengan struktur permodalan yang kuat akan lebih siap menghadapi risiko besar, termasuk lonjakan klaim, tekanan likuiditas, serta ketidakpastian pasar keuangan.

Dasar Aturan Penyesuaian Permodalan

Kebijakan penyesuaian modal ini mengacu pada POJK Nomor 23 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban peningkatan ekuitas bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan bahwa penyesuaian permodalan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Desember 2026 dan Desember 2028.

Pendekatan bertahap ini dimaksudkan agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian internal, baik melalui penambahan modal, perbaikan kinerja keuangan, maupun restrukturisasi bisnis jika diperlukan.

Tahap I Penyesuaian Modal hingga 2026

Ketentuan Ekuitas Minimum

Pada tahap awal, atau hingga 31 Desember 2026, seluruh perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum dengan rincian sebagai berikut:

  • Asuransi konvensional: minimal Rp250 miliar
  • Reasuransi konvensional: minimal Rp500 miliar
  • Asuransi syariah: minimal Rp100 miliar
  • Reasuransi syariah: minimal Rp200 miliar

Ketentuan ini menjadi fondasi awal bagi OJK untuk memastikan setiap perusahaan memiliki modal dasar yang memadai sesuai dengan jenis dan kompleksitas usaha yang dijalankan.

Tantangan bagi Asuransi Bermodal Kecil

Bagi perusahaan asuransi yang memiliki modal terbatas, pemenuhan ketentuan tahap pertama ini bukan tanpa tantangan. Tekanan biaya operasional, keterbatasan akses pendanaan, serta persaingan industri yang semakin ketat membuat sebagian perusahaan harus berpikir ekstra keras untuk memenuhi kewajiban modal.

Beberapa langkah yang umum dipertimbangkan antara lain penambahan setoran modal dari pemegang saham, masuknya investor strategis, efisiensi biaya, hingga penggabungan usaha dengan perusahaan lain.

Tahap II Penyesuaian Modal 2028

Pembagian KPPE

Pada tahap kedua, OJK akan menerapkan persyaratan modal yang lebih tinggi dengan membagi perusahaan asuransi ke dalam dua kelompok, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Pembagian ini didasarkan pada skala usaha dan besaran modal yang dimiliki perusahaan.

KPPE 1: Skala Usaha Lebih Kecil

Perusahaan yang masuk kategori KPPE 1 diwajibkan memiliki modal inti sebagai berikut:

  • Asuransi konvensional: minimal Rp500 miliar
  • Reasuransi konvensional: minimal Rp1 triliun
  • Asuransi syariah: minimal Rp200 miliar
  • Reasuransi syariah: minimal Rp400 miliar

KPPE 2: Skala Usaha Lebih Besar

Sementara itu, perusahaan dengan skala usaha lebih besar atau KPPE 2 wajib memiliki modal inti yang lebih tinggi, yakni:

  • Asuransi konvensional: minimal Rp1 triliun
  • Reasuransi konvensional: minimal Rp2 triliun
  • Asuransi syariah: minimal Rp500 miliar
  • Reasuransi syariah: minimal Rp1 triliun

Ketentuan ini mencerminkan prinsip kehati-hatian, di mana perusahaan dengan skala usaha dan risiko lebih besar diwajibkan memiliki bantalan modal yang lebih kuat.

Dampak terhadap Industri Asuransi

Kebijakan penyesuaian modal ini diperkirakan akan mendorong konsolidasi industri asuransi. Perusahaan yang kesulitan memenuhi ketentuan modal secara mandiri berpotensi mencari mitra strategis melalui merger atau akuisisi.

Di sisi lain, dari perspektif konsumen, penguatan permodalan diharapkan meningkatkan perlindungan pemegang polis. Perusahaan asuransi dengan modal kuat dinilai lebih mampu menjaga keberlangsungan usaha dan memenuhi kewajiban klaim dalam jangka panjang.

Arah Industri ke Depan

OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses penyesuaian modal berjalan sesuai jadwal. Dengan struktur permodalan yang semakin kokoh, industri asuransi nasional diharapkan menjadi lebih sehat, kredibel, dan siap menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

One thought on “Deadline 2026, 29 Asuransi Modal Cekak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *