Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Kepulauan Riau, menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi III DPR, Martin Daniel Tumbelaka, mempertanyakan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap seorang ABK yang dinilai bukan aktor utama.
Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama keluarga Fandi Ramadhan, yang didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
DPR Nilai Ada Kejanggalan dalam Tuntutan Jaksa
Martin Daniel Tumbelaka menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. Menurutnya, posisi Fandi sebagai ABK tidak mencerminkan peran pengendali atau inisiator dalam operasional penyelundupan narkotika tersebut.
“Mengapa seorang ABK dituntut maksimal tanpa mempertimbangkan unsur posisi dan kapasitasnya dalam struktur kapal?” ujar Martin dalam forum tersebut.
Ia menyoroti narasi dakwaan jaksa yang menyebut terdakwa tidak melakukan pemeriksaan atau penolakan atas muatan kapal. Dalam pandangan Martin, secara hierarki kerja, seorang ABK tidak memiliki kewenangan untuk menolak instruksi atasan atau pemilik kapal.
Menurutnya, penting untuk membedakan antara pelaku utama, pengendali jaringan, dan pekerja lapangan yang menjalankan perintah.
Pertanyaan soal Kapasitas dan Otoritas ABK
Martin menegaskan bahwa Fandi bukan pengendali, bukan inisiator, dan tidak memiliki otoritas atas muatan kapal.
Ia mempertanyakan apakah realistis seorang ABK memiliki kapasitas untuk menolak atau memeriksa muatan, terutama jika berada di bawah struktur komando ketat dalam pelayaran internasional.
Dalam perspektif hukum pidana, isu peran (role differentiation) menjadi penting untuk menentukan proporsionalitas tuntutan dan hukuman.
Kecurigaan soal Aktor Intelektual yang Belum Tertangkap
Sorotan DPR tidak berhenti pada soal proporsionalitas tuntutan. Martin juga mempertanyakan mengapa dua sosok yang diduga sebagai aktor intelektual — dikenal dengan nama Mister Tan dan Jack — hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya, fokus pada tuntutan maksimal terhadap ABK berpotensi mengaburkan upaya penegakan hukum terhadap jaringan utama penyelundupan.
“Mengapa ABK dituntut maksimal sementara otak utamanya belum ditemukan?” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa keadilan substantif menuntut pengungkapan aktor utama, bukan hanya penghukuman pihak dengan posisi paling lemah dalam struktur operasional.
Desakan Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan
Politikus Partai Gerindra tersebut mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan proporsional, tanpa mengorbankan pihak yang secara struktur berada di level paling bawah.
Kekhawatiran yang muncul adalah apabila tuntutan maksimal dijatuhkan tanpa memperjelas peran aktor intelektual, maka mata rantai jaringan narkotika berisiko tidak terungkap secara tuntas.
Isu ini memperluas diskursus dari sekadar kasus individu menjadi persoalan sistem penegakan hukum dalam memberantas jaringan narkoba lintas negara.
Kronologi dan Dasar Hukum Tuntutan
Fandi Ramadhan merupakan salah satu dari enam terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon di wilayah Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai.
Enam terdakwa yang dituntut hukuman mati terdiri dari:
-
Weerapat Phongwan (WNA Thailand)
-
Teerapong Lekpradube (WNA Thailand)
-
Fandi Ramadhan (WNI)
-
Richard Halomoan (WNI)
-
Leo Candra Samosir (WNI)
-
Hasiholan Samosir (WNI)
Jaksa Penuntut Umum menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar:
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Batam dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota.
Jaksa menilai unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga tuntutan hukuman mati diajukan terhadap seluruh terdakwa.
Perspektif Hukum: Proporsionalitas dan Diferensiasi Peran
Dalam praktik hukum pidana, prinsip proporsionalitas menjadi salah satu elemen penting dalam menjatuhkan tuntutan dan vonis. Peran, kapasitas pengendalian, dan tingkat kesengajaan menjadi faktor yang umumnya dipertimbangkan dalam menentukan berat-ringannya hukuman.
Perdebatan yang muncul di DPR menggarisbawahi pentingnya analisis mendalam atas struktur jaringan, bukan sekadar keterlibatan fisik dalam operasi.
Kasus ini juga memperlihatkan kompleksitas pemberantasan narkotika lintas negara, di mana sering kali pelaku lapangan lebih mudah dijangkau dibanding pengendali utama yang beroperasi di balik layar.