Dua mantan petinggi PT Pertamina didakwa merugikan keuangan negara hingga US$113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG periode 2011–2021. Jaksa membeberkan rangkaian pelanggaran prosedur dan keputusan bisnis tanpa kajian memadai.
TradeSphereFx – Kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina kembali mengemuka ke publik. Dua mantan petinggi perusahaan energi pelat merah tersebut didakwa telah merugikan keuangan negara hingga US$113.839.186,60 dalam pengadaan LNG sepanjang periode 2011–2021. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua terdakwa adalah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013–2014 Yenni Andayani. Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan keduanya dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Dakwaan Jaksa atas Kerugian Negara
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, jaksa menyatakan bahwa Hari dan Yenni telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara melalui PT Pertamina.
Peran Bersama dengan Mantan Dirut Pertamina
Jaksa juga menyebut bahwa tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Rangkaian perbuatan tersebut dipandang sebagai satu kesatuan perbuatan berlanjut dalam proses pengadaan LNG.
Lokasi Terjadinya Tindak Pidana
Perbuatan para terdakwa terjadi di sejumlah lokasi strategis, baik di dalam maupun luar negeri, antara lain Kantor Pusat PT Pertamina di Jakarta Pusat, Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, hingga kantor Corpus Christi Liquefaction di Houston, Amerika Serikat. Lokasi-lokasi tersebut berkaitan dengan proses negosiasi, persetujuan, dan penandatanganan kontrak LNG.
Rangkaian Perbuatan Hari Karyuliarto
Jaksa menguraikan secara rinci peran Hari Karyuliarto dalam perkara ini. Salah satu poin utama adalah tidak disusunnya pedoman yang jelas terkait proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc., yang menjadi pemasok LNG melalui proyek Corpus Christi Liquefaction.
Persetujuan Tanpa Kajian dan Pembeli
Hari disebut menyetujui term sheet LNG yang memuat formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang mampu diserap pasar domestik. Ia juga menyetujui penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat.
Selain itu, persetujuan direksi dilakukan secara sirkuler tanpa disertai permintaan tanggapan tertulis dari direksi lain maupun persetujuan RUPS. Dalam proses tersebut, kajian keekonomian, risiko, serta mitigasi tidak disusun dan tidak dilampirkan dalam memorandum permintaan persetujuan.
Keputusan Harga LNG Train 2
Dalam pengadaan LNG Train 2, Hari kembali menyetujui formula harga yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian. Keputusan ini dinilai berpotensi membuat harga LNG menjadi tidak kompetitif dibandingkan LNG dari sumber domestik atau sumber lain yang berbasis harga minyak mentah.
Hari juga mengusulkan agar Karen Agustiawan memberikan surat kuasa kepadanya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa persetujuan direksi, dewan komisaris, dan RUPS. Penandatanganan tersebut tetap dilakukan meski belum ada pembeli LNG yang terikat perjanjian.
Peran Yenni Andayani dalam Pengadaan LNG
Yenni Andayani selaku SVP Gas & Power juga didakwa memiliki peran penting dalam rangkaian perbuatan tersebut. Ia mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) secara sirkuler terkait keputusan pengadaan LNG Train 1 dan Train 2.
Penandatanganan SPA Tanpa Prosedur Lengkap
Yenni disebut menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Direktur Utama Pertamina. Penandatanganan tersebut dilakukan meski belum seluruh direksi menandatangani RRD, tanpa tanggapan tertulis dari dewan komisaris, tanpa persetujuan RUPS, dan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat kontrak.
Jaksa menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prosedur pengadaan yang seharusnya diterapkan di BUMN strategis seperti Pertamina.
Dampak terhadap Keuangan Negara
Akibat rangkaian keputusan dan penandatanganan kontrak tanpa kajian memadai, negara disebut mengalami kerugian hingga lebih dari US$113 juta. Nilai tersebut mencerminkan besarnya risiko yang ditanggung negara akibat keputusan bisnis yang tidak berbasis analisis ekonomi dan pasar yang kuat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan energi nasional dan penggunaan dana negara dalam jumlah besar.
Ancaman Hukum bagi Para Terdakwa
Atas perbuatannya, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Proses persidangan selanjutnya akan mengungkap lebih jauh tanggung jawab masing-masing pihak serta menentukan konsekuensi hukum atas salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi nasional ini.
One thought on “2 Eks Petinggi Pertamina Rugikan Negara US$113 Juta”