Terkini  
Asuransi

Tenggat Ekuitas Minimum Asuransi 31 Desember 2026: Baru 120 dari 144 Perusahaan yang Memenuhi

Tenggat pemenuhan ekuitas minimum perusahaan asuransi tinggal dua bulan lagi. Per Juni 2026, masih ada 24 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan.

Tenggat Ekuitas Minimum Asuransi 31 Desember 2026: Baru 120 dari 144 Perusahaan yang Memenuhi

Tenggat pemenuhan ekuitas minimum perusahaan asuransi semakin dekat. Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama paling lambat 31 Desember 2026.

Per Juni 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 120 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, atau 83,33%, sudah memenuhi ketentuan. Artinya, masih ada 24 perusahaan yang belum memenuhinya.

Fakta kunci: Tenggat Ekuitas Minimum Asuransi 31 Desember 2026: Baru 120 dari 144 Perusahaan yang Memenuhi
Ketentuan ekuitas minimum perusahaan asuransi tahap pertama.

Besaran Ekuitas Minimum Tahap Pertama

Jenis perusahaanEkuitas minimum
Perusahaan asuransiRp250 miliar
Perusahaan asuransi syariahRp100 miliar
Perusahaan reasuransiRp500 miliar
Perusahaan reasuransi syariahRp200 miliar

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers pada 4 Agustus 2026.

Mengapa OJK Mewajibkan Modal Lebih Besar?

  1. Memperkuat ketahanan perusahaan dalam membayar klaim, terutama saat terjadi klaim besar.
  2. Mendorong konsolidasi agar industri diisi pemain yang lebih kuat.
  3. Melindungi pemegang polis dari risiko perusahaan gagal bayar.

Isu permodalan asuransi sudah menjadi sorotan sejak awal tahun, seperti diulas di 29 asuransi terancam, OJK perketat aturan modal dan deadline 2026, 29 asuransi modal cekak.

Pilihan bagi Perusahaan yang Belum Memenuhi

OJK mendorong perusahaan menyiapkan rencana pemenuhan ekuitas dalam rencana bisnisnya. Opsi yang tersedia antara lain:

  • Penambahan modal oleh pemegang saham.
  • Masuknya investor baru.
  • Penggabungan (merger) atau pengambilalihan (akuisisi).

Perusahaan yang tetap tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi pengawasan sesuai peraturan.

Apa Artinya bagi Pemegang Polis?

  • Polis tetap berlaku. Perubahan kepemilikan atau merger tidak otomatis membatalkan polis.
  • Cek kesehatan perusahaan. Perhatikan rasio solvabilitas (RBC) dan laporan keuangan yang dipublikasikan.
  • Waspadai penawaran tidak wajar, misalnya diskon premi besar-besaran atau tekanan untuk segera mengalihkan polis.
  • Simpan dokumen polis dengan baik dan pastikan data kontak Anda di perusahaan asuransi selalu terbarui.

Tahap Berikutnya

POJK 23/2023 juga mengatur tahap lanjutan dengan ketentuan ekuitas yang lebih tinggi pada 2028, yang akan dikelompokkan berdasarkan jenis lini usaha. Informasi resmi ketentuan dan daftar perusahaan asuransi berizin tersedia di situs OJK.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa ekuitas minimum perusahaan asuransi pada 2026?

Berdasarkan POJK 23/2023, ekuitas minimum tahap pertama adalah Rp250 miliar untuk asuransi, Rp100 miliar untuk asuransi syariah, Rp500 miliar untuk reasuransi, dan Rp200 miliar untuk reasuransi syariah.

Berapa perusahaan asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum?

Per Juni 2026, sebanyak 24 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi belum memenuhi ketentuan, sementara 120 perusahaan sudah memenuhi.

Apakah polis saya aman jika perusahaan asuransi merger?

Merger atau perubahan kepemilikan tidak otomatis membatalkan polis. Namun pemegang polis sebaiknya memantau kesehatan keuangan perusahaan dan menyimpan dokumen polis dengan baik.

Tim Redaksi TradeSphere FX

Tim Redaksi TradeSphere FX menyajikan berita keuangan, investasi, dan pasar yang akurat dan mudah dipahami.