Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu: Kemenkeu Buka Suara, PTUN Jakarta Siap Gelar Sidang

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu: Kemenkeu Buka Suara, PTUN Jakarta Siap Gelar Sidang

Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan terkait keputusan larangan bepergian ke luar negeri. Kemenkeu buka suara, sementara PTUN Jakarta menjadwalkan sidang persiapan.

TradeSphereFx –  Kasus hukum yang melibatkan putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, kembali menyita perhatian publik. Tutut resmi mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 12 September 2025. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT dan kini menjadi sorotan karena menyangkut keputusan strategis kementerian terkait piutang negara.

Kemenkeu Belum Terima Surat Gugatan

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan pihaknya belum menerima salinan resmi gugatan dari PTUN.

“Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut (gugatan Tutut Soeharto) ke Kemenkeu,” jelas Deni ketika dikonfirmasi media pada Kamis, 18 September 2025.

Dengan demikian, pihak Kemenkeu masih menunggu informasi resmi sebelum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai isi maupun substansi gugatan.

Dugaan Terkait KMK Nomor 266/2025

Sejumlah media menduga gugatan Tutut berhubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025. Keputusan ini berisi kebijakan tentang pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.

Dokumen tersebut diklaim terbit pada 17 Juli 2025. Jika benar, maka saat itu posisi Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati sebelum adanya pergantian kabinet.

Namun, Deni belum bisa memastikan apakah gugatan Tutut memang terkait KMK tersebut. “Kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut sebelum menerima surat resmi,” tambahnya.

Respons Kuasa Hukum Tutut Soeharto

CNNIndonesia.com mencoba mengonfirmasi isu ini kepada Ibnu Setyo Hastomo, kuasa hukum Tutut Soeharto. Namun, hingga berita ini tayang, pihak kuasa hukum belum memberikan tanggapan. Hal ini membuat substansi gugatan masih menjadi tanda tanya di ruang publik.

PTUN Jakarta Jadwalkan Sidang Persiapan

Berdasarkan catatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, rincian lengkap gugatan Tutut Soeharto belum ditampilkan. Meski demikian, informasi sementara menunjukkan bahwa biaya perkara di tingkat pertama tercatat sebesar Rp900 ribu.

PTUN Jakarta telah menetapkan jadwal sidang pemeriksaan persiapan pada Selasa, 23 September 2025. Agenda ini menjadi langkah awal untuk menentukan arah perkara sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok.

Konteks Larangan Bepergian dan Piutang Negara

Jika gugatan benar terkait dengan KMK 266/2025, maka pokok perkara menyangkut larangan bepergian ke luar negeri bagi Tutut Soeharto. Kebijakan semacam ini biasanya diterapkan pemerintah sebagai langkah pengamanan dalam penanganan piutang negara, sehingga pihak bersangkutan tidak dapat meninggalkan wilayah hukum Indonesia sebelum kewajiban finansialnya diselesaikan.

Piutang negara sendiri merupakan isu sensitif yang sering menyeret nama-nama besar. Sebagai figur publik sekaligus pengusaha, Tutut Soeharto memiliki rekam jejak panjang dalam dunia bisnis dan politik, sehingga setiap kebijakan terkait dirinya kerap memicu perdebatan.

Publik Menanti Kejelasan

Kasus ini memunculkan banyak spekulasi di masyarakat. Apalagi, nama keluarga Cendana, termasuk Tutut Soeharto, selalu menarik perhatian karena masih melekat erat dengan sejarah politik dan ekonomi Indonesia.

Banyak pihak menilai gugatan ini berpotensi membuka diskursus baru mengenai bagaimana pemerintah menangani piutang negara yang melibatkan figur penting. Di sisi lain, Kementerian Keuangan menegaskan akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur begitu surat resmi diterima.

Analisis: Implikasi Gugatan terhadap Pemerintah

Gugatan Tutut ke Menteri Keuangan bisa memiliki sejumlah implikasi:

  1. Aspek hukum – Jika PTUN mengabulkan gugatan, maka keputusan Menkeu terkait larangan bepergian bisa batal demi hukum.
  2. Aspek politik – Kasus ini dapat memunculkan dinamika baru, mengingat nama Tutut Soeharto tidak terlepas dari simbol politik era Orde Baru.
  3. Aspek keuangan negara – Jika gugatan terkait piutang negara, putusan pengadilan bisa memengaruhi proses penyelesaian kewajiban finansial Tutut.

Kesiapan Kemenkeu

Sampai saat ini, Kemenkeu masih menunggu dokumen resmi dari PTUN. Pihak kementerian tidak ingin berspekulasi atau memberikan pernyataan yang bisa menimbulkan salah persepsi publik.

Namun, pengalaman Kemenkeu dalam menghadapi perkara hukum sebelumnya menunjukkan bahwa lembaga ini cenderung sigap menghadapi proses pengadilan, baik dalam kapasitas sebagai tergugat maupun pihak yang mendukung penyelesaian piutang negara.

Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan menjadi isu penting yang akan terus dipantau publik. Dengan substansi perkara yang diduga terkait KMK 266/2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri, kasus ini bukan hanya soal individu, melainkan juga menyangkut kredibilitas pemerintah dalam mengelola piutang negara.

Sidang persiapan yang akan digelar PTUN Jakarta pada 23 September 2025 menjadi momentum awal untuk melihat ke arah mana perkara ini berjalan. Sementara itu, Kemenkeu menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu salinan resmi sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan, tidak hanya bagi Tutut Soeharto, tetapi juga bagi citra penegakan hukum dan tata kelola keuangan negara di Indonesia.

One thought on “Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu: Kemenkeu Buka Suara, PTUN Jakarta Siap Gelar Sidang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *