Ibu-Ibu Ngamuk Sampai Meludah Usai Ditegur saat Rekam Film di Bioskop, Joko Anwar Bereaksi dengan Cara Ini

Tradespherefx – Dia memergoki ibunya karena merekam adegan saat menonton film, yang merupakan pelanggaran pidana pembajakan film.

Seorang wanita mengamuk dalam sebuah video yang tersebar luas yang menunjukkan dia tidak mau ditegur karena ketahuan merekam salah satu adegan saat menonton film.

Untuk merekam adegan film bioskop tersebut, sang ibu bahkan meludahi pria yang melarangnya.Akun X @akb*** mengunggah video tersebut, yang kemudian menjadi viral.

Dia memergoki ibunya karena merekam adegan saat menonton film, yang merupakan pelanggaran pidana pembajakan film.

Jangan bicara sembarangan, yang mana yang membajakan?Dalam video, ibu tersebut mengatakan, dikutip Rabu (11/12).

“Boleh atau enggak aturannya untuk merekam di bioskop?” tanya perekam.

Bahkan Nyolot

Ibu itu sampai ngotot bahwa tindakannya tidak akan dimasukkan ke dalam kasus pembajakan. karena dia menolak untuk merekam seluruh adegan film bioskop itu.

Pria itu bertanya, “Bolehkah saya merekam film di bioskop atau enggak?”

“Boleh, kenapa? “Kecuali itu ngerekam dari awal sampai akhir,” kata ibu dengan suara meninggi.

Percekcokan mereka terus berlanjut hingga lobby bioskop, di mana perekam video itu bermaksud mengajak ibunya bertemu dengan petugas.

Bukan hanya reda, ibu itu malah makin menjadi-jadi dengan terus berkoar bahwa dia tidak akan merekam video sampai orang lain melihatnya. Hingga akhirnya, si ibu melukai pria tersebut karena dia merasa dituduh pembajakan.

Katakan CGV

—- CGV juga menanggapi unggahan akun tersebut. Mereka menyatakan bahwa tindakan ibu tersebut merupakan perbuatan pidana.

“Sebagai informasi, merekam film dalam bentuk apapun di bioskop merupakan pelanggaran UU Hak Cipta dan UU ITE,” kata akun resmi CGV, @CGV_ID.

Seiring dengan meningkatkan pelatihan dan pengawasan karyawan, CGV menekankan peningkatan layanan menonton bioskop bagi masyarakat.

Dalam kasus ini, Joko Anwar, produser dan sutradara film terkenal, membuat pernyataan. Dia berpendapat bahwa merekam film di bioskop dalam jumlah kecil atau besar merupakan pembajakan hak cipta.

Joko Anwar menjelaskan sanksinya. Dia menyatakan bahwa merekam film di bioskop, apakah itu lama atau sebentar, adalah pelanggaran hukum.

Ini adalah beberapa contohnya:

Menurut Pasal 9 Ayat (1) UU Hak Cipta, pidana penjara tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda tidak boleh lebih dari 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 32 (1) UU ITE Hukuman yang diancamnya tidak lebih dari 8 (delapan) tahun penjara dan/atau denda tidak lebih dari 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Terima kasih kepada mas-masnya yang menentang ibu-ibunya. Jika Anda membaca ini, tolong DM saya. Aku ingin mengadakan gala premiere film tahun depan saya, Siege in Delhi, jika Anda bersedia. Joko menyatakan bahwa mereka akan dihormati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *