Gelombang Kebangkrutan 4 Bank di 2025: OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Nasional

Gelombang Kebangkrutan 4 Bank di 2025:

Sepanjang 2025, OJK mencabut izin usaha 4 bank di Indonesia, termasuk BPR Syariah Gayo Perseroda. Meski ada kebangkrutan, OJK memastikan dana nasabah tetap aman dan stabilitas sistem keuangan terjaga.

TradeSphereFx –  Hingga September 2025, sektor perbankan Indonesia diguncang kabar penutupan empat bank yang resmi dinyatakan bangkrut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha lembaga keuangan tersebut karena tidak mampu mempertahankan kinerja keuangan yang sehat.

Kasus terbaru terjadi pada 9 September 2025, ketika OJK secara resmi mencabut izin PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, yang berlokasi di Aceh Tengah. Keputusan ini diumumkan melalui situs resmi OJK sehari setelahnya.

Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa bank tersebut wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha dan menutup semua kantor cabangnya. Proses penyelesaian hak dan kewajiban kemudian dialihkan kepada tim likuidasi, dengan pengawasan langsung dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bank yang Telah Bangkrut di 2025

BPRS Gayo Perseroda bukanlah satu-satunya kasus di tahun ini. Sejak awal 2025, sudah ada empat bank yang dicabut izinnya oleh OJK. Berikut daftar lengkapnya:

  1. BPRS Gebu Prima – izin usaha dicabut pada 17 April 2025.
  2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa – resmi ditutup pada 24 Juli 2025.
  3. BPR Disky Surya Jaya – dicabut izinnya pada 19 Agustus 2025.
  4. BPRS Gayo Perseroda – terakhir, ditutup pada 9 September 2025.

Keempat bank ini umumnya masuk kategori Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah (BPRS), yang skala usahanya lebih kecil dibanding bank umum nasional.

Mengapa OJK Mencabut Izin Bank?

Pencabutan izin usaha bank tidak dilakukan secara tiba-tiba. OJK biasanya mengambil langkah ini setelah melalui serangkaian evaluasi terhadap kondisi keuangan, tata kelola, dan kepatuhan bank terhadap regulasi.

Jika sebuah bank terbukti tidak mampu menjaga likuiditas, mengalami masalah solvabilitas, atau tingkat kesehatan keuangannya terus menurun, maka OJK berhak mencabut izinnya. Hal ini dilakukan demi melindungi kepentingan nasabah agar kerugian lebih besar bisa dicegah.

Dalam kasus empat bank yang tutup sepanjang 2025, OJK menyatakan langkah tersebut justru menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan berjalan efektif.

Pernyataan OJK: Nasabah Tidak Perlu Panik

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penutupan bank-bank tersebut bukanlah sinyal krisis perbankan. Ia menekankan bahwa sebagian besar bank di Indonesia masih beroperasi dalam kondisi sehat.

“Penutupan BPR bisa menjadi indikasi baik, karena sistem pengawasan bekerja sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Dian juga memastikan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin simpanan nasabah sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menabung dan mempercayakan dana mereka pada sektor perbankan.

Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Dalam setiap kasus penutupan bank, LPS memegang peranan penting. LPS bertugas memastikan bahwa simpanan masyarakat—hingga batas nominal tertentu—tetap aman. Selain itu, LPS bersama tim likuidasi akan mengurus penyelesaian aset dan kewajiban bank yang bangkrut.

Nasabah tetap memiliki hak atas simpanannya selama memenuhi ketentuan, misalnya tercatat secara resmi dan tidak melanggar aturan penjaminan.

Dampak Terhadap Ekonomi dan Industri Perbankan

Meski terdengar mengkhawatirkan, penutupan empat bank di 2025 sebenarnya tidak berdampak signifikan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Hal ini karena bank yang ditutup merupakan BPR/BPRS dengan skala usaha relatif kecil.

Namun, kasus ini tetap menjadi pengingat penting bagi industri perbankan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas aset, dan menjaga manajemen risiko agar tidak mengalami nasib serupa.

Stabilitas Tetap Terjaga

Gelombang penutupan empat bank sepanjang 2025 menegaskan bahwa sistem pengawasan perbankan di Indonesia berjalan aktif dan transparan. Meski ada bank yang jatuh, OJK memastikan bahwa stabilitas sektor keuangan tetap aman dan nasabah terlindungi oleh LPS.

Dengan adanya langkah tegas ini, masyarakat diharapkan tetap percaya pada perbankan Indonesia dan melihatnya sebagai langkah positif untuk membersihkan industri dari lembaga keuangan yang tidak sehat. Ke depan, penguatan regulasi, transformasi digital, serta pengelolaan risiko yang lebih hati-hati akan menjadi kunci menjaga keberlanjutan industri perbankan nasional.

Prospek dan Harapan ke Depan

Meski empat bank resmi bangkrut di tahun 2025, sektor perbankan Indonesia diyakini tetap solid. OJK bersama LPS berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan perlindungan menyeluruh terhadap dana masyarakat. Ke depan, konsolidasi, inovasi layanan, serta penguatan tata kelola diharapkan mampu menciptakan industri perbankan yang lebih sehat, transparan, dan tangguh menghadapi tantangan global.

One thought on “Gelombang Kebangkrutan 4 Bank di 2025: OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *