Kejagung Memeriksa Eks Dirjen Migas ESDM dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Memeriksa Eks Dirjen Migas ESDM dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Tradespherefx – “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Sembilan saksi diperiksa oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023. Salah satu saksi tersebut adalah mantan Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, pada hari Jumat (7/3).

Saksi yang diperiksa pada Kamis, 6 Maret 2025, termasuk MHN, Manajer Senior Trafigura Asia Trading Pte. L.Td., DA, Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerjadan Strategi Biaya SKK Migas, dan TRI, Manajer Terminal PT Orbit Terminal Merak.

Selain itu, pada tahun 2018, DS menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan ERS menjabat sebagai VP Penjualan Minyak Grosir PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, BP adalah Manajer Pasokan Bahan Bakar PT Pertamina Patra Niaga, AI adalah Manajer Perdagangan Produk PT Pertamina Patra Niaga, dan AAHP adalah VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.

Harli menyatakan bahwa sembilan saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

9 Orang Tersangka

Negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023.

Dalam kasus ini, sembilan orang didakwa, enam di antaranya adalah pejabat dari anak perusahaan Pertamina dan tiga dari perusahaan swasta.

Sembilan orang yang didakwa adalah RS, direktur PT Pertamina Patra Niaga; SDS, direktur Pengoptimalan Produk dan Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF, direktur PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, AP adalah Vice President of PT Kilang Pertamina Internasional’s Feedstock Management; MKAR adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; dan DW adalah Komisaris dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

Selain itu, GRJ adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; MK adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan EC adalah VP Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung Mendapat Ketahuian Baru

Selama penyidikan, Kejagung menemukan informasi baru tentang posisi tersangka dalam kasus korupsi ini.

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga mengimport minyak mentah RON 90 yang disebut Pertalite, yang kemudian dioplos menjadi RON 92 dari tahun 2018 hingga 2023. Selama lima tahun, ribuan impor telah terjadi.

“Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada Ron 88 dikombinasikan dengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Untuk harga itu seharga Ron 92”, kata Abdul Qohar dalam konferensi pers yang diadakan Rabu malam, 26 Februari 2025.

Menurut Qohar, Pertamina membeli minyak mentah RON 92 tetapi yang datang adalah BBM RON 90, yang kemudian dioploskan menjadi BBM Pertamax. Namun, pemerintah tetap tidak memberi tahu sumber minyak mentah yang diimpor.

“Itu banyak, saya enggak bisa satu persatu, karena itu ada ribuan kali (selama lima tahun),” kata Qohar.

Dalam kesempatan itu, Qohar membantah pernyataan yang dibuat oleh Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) bahwa mereka tidak mengoplos Pertamax. Dia menyatakan bahwa penyelidikan Kejagung menunjukkan bahwa sebaliknya terjadi.

Penyidik, bagaimanapun, menemukan bahwa tidak demikian. Menurut Qohar, ada RON 90 atau kurang, yaitu 88 ditambah 92; oleh karena itu, hubungan antara RON dan RON tidak jelas.

Seperti yang saya katakan dalam fakta hukumnya, “Saya rasa itu jawabannya,” kata Qohar dengan tegas.

One thought on “Kejagung Memeriksa Eks Dirjen Migas ESDM dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *