Insiden pelemparan batu ke Kaca Kereta Api (KA) Sancaka kembali terjadi dan mengakibatkan luka pada penumpang. KAI menegaskan, pelaku terancam pidana hingga 15 tahun. Simak penjelasan lengkapnya.
TradeSphereFX – Perjalanan kereta api kembali diwarnai aksi vandalisme yang membahayakan keselamatan penumpang. Pada Minggu, 6 Juli 2025, Kereta Api (KA) Sancaka yang sedang melaju dari Yogyakarta menuju Surabaya Gubeng menjadi sasaran pelemparan batu. Peristiwa terjadi saat kereta melintasi wilayah antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, yang masuk dalam wilayah operasional KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta.
Akibat kejadian ini, kaca salah satu gerbong pecah dan menyebabkan dua orang penumpang mengalami luka. Petugas kereta segera bertindak cepat, dan saat KA Sancaka tiba di Stasiun Solo Balapan, kedua korban langsung mendapatkan pertolongan medis sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Triharsi untuk perawatan lebih lanjut.
KAI Kutuk Aksi Vandalisme, Keamanan Penumpang Prioritas
Feni Novida Saragih, selaku Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan pelemparan batu ke kereta api merupakan bentuk kejahatan serius yang tak hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga mengancam keselamatan nyawa manusia.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi membahayakan seperti ini. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan bisa berujung pada tragedi,” ungkap Feni dalam keterangan resminya, Rabu (9/7/2025).
KAI Daop 6 saat ini sedang melakukan investigasi menyeluruh, bekerja sama dengan aparat keamanan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku pelemparan batu. KAI berkomitmen untuk membawa kasus ini ke jalur hukum agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Ancaman Hukuman Berat: Bisa 15 Hingga 20 Tahun Penjara
Aksi pelemparan batu ke rangkaian kereta api bukanlah pelanggaran ringan. Feni menekankan bahwa tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang berat, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengacu pada Pasal 194 ayat (1) KUHP, siapa pun yang secara sengaja menimbulkan bahaya terhadap lalu lintas umum termasuk kereta api, dapat dipidana penjara hingga 15 tahun. Sementara itu, ayat (2) menyebutkan, jika aksi tersebut sampai menyebabkan kematian, maka ancaman hukumannya bisa berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain KUHP, larangan tegas juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya dalam Pasal 180 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan perusakan atau mengganggu fungsi prasarana dan sarana kereta api.
Tindakan vandalisme seperti ini berpotensi menghancurkan fasilitas negara, melukai penumpang, dan bahkan menimbulkan kecelakaan fatal, sehingga tidak dapat ditoleransi.
Tanggung Jawab KAI: Respons Cepat dan Perlindungan Penumpang
Dalam insiden tersebut, KAI menunjukkan respons cepat dan tanggap. Tim medis dikerahkan sesegera mungkin begitu kereta berhenti di Stasiun Solo Balapan. Kedua penumpang yang terluka langsung dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pihak KAI juga memastikan bahwa para korban akan mendapatkan perlindungan melalui asuransi penumpang, serta penanganan lanjutan di RS di Surabaya jika dibutuhkan.
“Kami turut prihatin atas kejadian ini. Seluruh penumpang berhak atas keamanan dan kenyamanan selama perjalanan, dan kami akan pastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tambah Feni.
Masyarakat Diminta Berperan Aktif Mencegah Tindakan Serupa
KAI juga mengajak masyarakat di sepanjang jalur kereta api untuk berperan serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindakan vandalisme kepada pihak berwenang.
Upaya bersama antara warga, aparat keamanan, dan petugas KAI dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang.
“Melempar batu ke kereta api bukan hanya tindakan iseng. Ini adalah kejahatan yang bisa memakan korban jiwa. Mari kita jaga bersama fasilitas publik yang digunakan jutaan orang setiap harinya,” tegas Feni.
Vandalisme di Kereta Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Kejahatan Berat
Insiden pelemparan batu ke KA Sancaka pada 6 Juli 2025 adalah peringatan keras bahwa tindakan vandalisme terhadap sarana transportasi publik dapat berujung bencana. Tidak hanya membahayakan nyawa penumpang, aksi semacam ini juga menjadi pelanggaran hukum berat dengan ancaman hukuman hingga puluhan tahun penjara.
Pihak KAI, bersama aparat penegak hukum, kini sedang bekerja keras menelusuri pelaku dan memastikan insiden ini tidak terulang. Diharapkan, sanksi tegas dan sosialisasi yang masif bisa membentuk kesadaran publik akan pentingnya menjaga fasilitas umum, terutama sarana transportasi seperti kereta api.
Untuk itu, masyarakat diharapkan lebih waspada dan bertanggung jawab, serta segera melapor bila melihat tindakan mencurigakan di sekitar jalur kereta. Perlindungan terhadap transportasi publik adalah tanggung jawab bersama demi keselamatan semua pihak.
One thought on “Kaca Kereta Sancaka Dilempar Batu, KAI Ingatkan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara”