KPK menghentikan penyidikan kasus izin tambang Konawe Utara senilai Rp2,7 triliun. Ketiadaan hasil audit kerugian negara jadi alasan utama terbitnya SP3.
TradeSphereFx – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan luas dari publik. Kasus yang sejak awal disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun itu resmi dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Langkah tersebut memicu beragam reaksi di tengah masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan alasan penghentian penyidikan, mengingat nilai kerugian negara yang disebut sangat besar. Namun, KPK menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan bukan karena faktor nonteknis.
KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
KPK menolak anggapan bahwa penerbitan SP3 dipengaruhi oleh tekanan politik atau intervensi pihak tertentu. Lembaga antirasuah menyatakan penghentian penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Alasan Penghentian Murni Kendala Teknis
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kendala utama dalam kasus ini adalah ketidakcukupan alat bukti. Secara khusus, auditor tidak dapat menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa adanya hasil audit kerugian negara yang valid, proses hukum dinilai tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Unsur kerugian negara merupakan elemen penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
Penghitungan Kerugian Negara Tak Rampung
Menurut Budi, penghitungan kerugian negara bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam pembuktian hukum. Jika angka kerugian negara tidak dapat ditetapkan secara jelas, maka dakwaan berpotensi lemah di hadapan pengadilan.
Kendala tersebut telah berlangsung cukup lama. KPK mengaku sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi, namun hingga batas waktu yang ditentukan, penghitungan kerugian negara tak kunjung tuntas. Atas dasar itulah, KPK melakukan evaluasi internal dan memutuskan menghentikan penyidikan demi kepastian hukum.
Riwayat Kasus Tambang Konawe Utara
Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara pertama kali mencuat pada 2017. Saat itu, KPK secara resmi mengumumkan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan.
Aswad Sulaiman Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam pengumuman tersebut, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyatakan bahwa Aswad diduga memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah.
Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi di wilayah Konawe Utara.
Dugaan Korupsi Terjadi 2007–2009
KPK menyebut perbuatan yang disangkakan kepada Aswad Sulaiman diduga terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2009, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai bupati. Pada periode tersebut, sejumlah izin tambang diduga diterbitkan secara melawan hukum.
Kerugian Negara Rp 2,7 Triliun
KPK mengungkapkan indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sedikitnya Rp 2,7 triliun. Nilai tersebut berasal dari penjualan produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang tidak sesuai aturan.
Besarnya nilai kerugian negara menjadikan kasus Konawe Utara sebagai salah satu perkara korupsi sektor pertambangan terbesar yang pernah ditangani KPK. Namun, nilai yang besar itu pula yang membuat proses pembuktian menjadi semakin kompleks.
SP3 Terbit Setelah Delapan Tahun
Setelah delapan tahun bergulir, KPK menyampaikan bahwa SP3 atas kasus izin tambang Konawe Utara telah diterbitkan sejak Desember 2024. Informasi tersebut baru disampaikan ke publik pada akhir 2025.
Evaluasi Panjang Penanganan Perkara
KPK menyatakan penghentian penyidikan diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan penanganan perkara. Tanpa adanya tambahan alat bukti yang memadai, kelanjutan penyidikan dinilai tidak efektif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Meski demikian, KPK membuka peluang untuk melanjutkan kembali penyidikan apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang cukup untuk memperkuat perkara.
Respons Publik dan Komitmen KPK
Penghentian penyidikan kasus ini memicu beragam respons dari publik. Sebagian pihak menilai penerbitan SP3 sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang rawan praktik penyimpangan.
Namun, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap menindak tegas praktik korupsi di sektor pertambangan. Lembaga ini juga berjanji memperkuat koordinasi lintas lembaga agar hambatan teknis serupa tidak kembali menghambat penegakan hukum di masa depan.
One thought on “KPK Setop Kasus Tambang Rp2,7 T”