Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Kali ini, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu:
-
PT Sinar Kumala Naga (SKN)
-
PT Alamjaya Barapratama (ABP)
-
PT Bara Kumala Sakti (BKS)
Penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pernyataan Resmi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiga perusahaan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada Februari 2026.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (19/2).
Dugaan Peran Tiga Korporasi
Ketiga perusahaan diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Dalam proses penyidikan lanjutan, tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 Februari 2026. Mereka yang diperiksa antara lain:
-
Johansyah Anton Budiman, Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga
-
Rifando, Direktur PT Sinar Kumala Naga
-
Yospita Feronika BR. Ginting, Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama
Penyidik mendalami keterangan Johansyah dan Rifando terkait operasional serta produksi di PT Sinar Kumala Naga, termasuk mekanisme pembagian fee yang diduga mengalir kepada pihak Rita Widyasari.
Sementara itu, Yospita dimintai keterangan terkait aspek produksi di PT Alamjaya Barapratama.
Proses Penyidikan Berlanjut
KPK menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat serta aliran dana gratifikasi yang diduga terjadi dalam praktik produksi batu bara di Kukar.
Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi, khususnya dalam sektor sumber daya alam.