TradeSphereFx – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi dengan dugaan penghasutan demo anarkis. Simak profil Lokataru Foundation, fokus kerja organisasi HAM ini, serta kontroversi penangkapan yang menuai sorotan publik.
Penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, menghebohkan publik pada awal September 2025. Delpedro ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan menghasut pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk terlibat dalam demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta.
Peristiwa ini tak hanya memunculkan perdebatan mengenai batasan hukum terhadap kebebasan berekspresi, tetapi juga mengarahkan sorotan tajam pada Lokataru Foundation sebagai salah satu lembaga advokasi hak asasi manusia (HAM) yang dikenal aktif di Indonesia.
Kronologi Penangkapan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam, 1 September 2025. Delpedro yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dituding melakukan ajakan provokatif melalui akun media sosial pribadinya sejak 25 Agustus 2025.
“Benar, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan ajakan provokatif yang melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk melakukan aksi anarkis,” kata Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa (2/9).
Ade Ary menambahkan, dugaan tindak pidana terjadi di beberapa lokasi, termasuk sekitar Gedung DPR/MPR RI, Gelora Tanah Abang, hingga kawasan lain di Jakarta Pusat. Polisi masih melakukan pendalaman penyidikan untuk mengungkap jaringan maupun bukti tambahan terkait kasus ini.
Jerat Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Delpedro Marhaen dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,
- Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, terkait penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keresahan,
- Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak, terkait dugaan memperalat anak dalam aksi anarkis.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman bisa cukup berat karena tindak pidana yang disangkakan mencakup penghasutan, penyebaran informasi palsu, hingga pelibatan anak dalam aktivitas berbahaya.
Profil Lokataru Foundation
Lokataru Foundation adalah organisasi nirlaba berbasis di Jakarta, didirikan pada Mei 2017 oleh sekelompok aktivis HAM yang telah lama berkecimpung di bidang advokasi hak asasi manusia.
Organisasi ini hadir dengan misi untuk memperkuat ruang sipil dan mendorong tanggung jawab negara dalam pemenuhan HAM. Dalam perjalanannya, Lokataru Foundation telah menjalin jejaring dengan berbagai elemen masyarakat sipil, lembaga internasional, serta komunitas akar rumput.
Hingga kini, Lokataru Foundation tercatat resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI dan tetap aktif mengembangkan program-program edukasi publik, salah satunya melalui inisiatif Lokademia. Platform ini dirancang untuk memberikan pemahaman tentang isu-isu HAM sekaligus membangun keterlibatan positif antara negara, masyarakat, dan sektor swasta.
Fokus Kerja Lokataru Foundation
Organisasi ini memiliki tiga area kerja utama:
- Riset dan Kajian
Melakukan penelitian independen terkait situasi HAM, termasuk kondisi demokrasi, kebebasan sipil, dan praktik pelanggaran hak warga negara. - Advokasi
Menyuarakan aspirasi masyarakat sipil melalui kampanye publik, kerja sama dengan pemerintah, hingga litigasi strategis di pengadilan. - Pengembangan Kapasitas
Memberdayakan komunitas, LSM lokal, serta generasi muda agar mampu memahami dan memperjuangkan hak asasi secara efektif.
Fokus tematik Lokataru Foundation meliputi Penguatan Ruang Sipil, Ekonomi dan Pekerjaan yang Demokratis, serta Indeks HAM Indonesia yang menjadi barometer situasi hak asasi di dalam negeri.
Sorotan Publik dan Kontroversi
Penangkapan Delpedro menimbulkan pro dan kontra. Bagi aparat penegak hukum, tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta melindungi anak-anak dari eksploitasi dalam aksi demonstrasi.
Namun, bagi sebagian aktivis dan pengamat, langkah tersebut dianggap sebagai ancaman bagi kebebasan sipil dan iklim demokrasi di Indonesia. Mereka menilai kriminalisasi terhadap aktivis HAM bisa menciptakan preseden buruk dan membatasi ruang gerak organisasi masyarakat sipil.
Beberapa kalangan menekankan pentingnya transparansi proses hukum, agar kasus ini tidak dipersepsikan sebagai upaya membungkam kritik atau memperlemah peran lembaga advokasi.
Implikasi Lebih Luas
Kasus ini menyoroti dilema yang sering muncul dalam konteks demokrasi: bagaimana negara menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak sipil.
Jika tuduhan terhadap Delpedro terbukti, maka kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi organisasi masyarakat sipil agar lebih berhati-hati dalam aktivitas kampanye publik. Sebaliknya, jika penanganannya tidak transparan, hal ini bisa memicu ketidakpercayaan terhadap aparat hukum dan melemahkan legitimasi penegakan HAM di Indonesia.
Penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, membuka babak baru dalam perdebatan mengenai ruang gerak organisasi HAM di Indonesia. Dengan jerat pasal berlapis yang menimpa Delpedro, kasus ini diperkirakan akan terus menyita perhatian publik.
Sementara itu, Lokataru Foundation sebagai lembaga tetap memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak asasi manusia, meski kini harus menghadapi tantangan besar terkait citra dan keberlanjutan aktivitasnya.
Apakah kasus ini akan menjadi titik balik dalam hubungan antara negara dan masyarakat sipil? Atau justru memperlebar jarak antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi di tanah air? Jawabannya akan sangat ditentukan oleh transparansi dan keadilan proses hukum yang sedang berjalan.