LPDP Hitung Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP, Termasuk Bunga

LPDP Hitung Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP, Termasuk Bunga

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menghitung total dana beasiswa yang harus dikembalikan oleh alumni berinisial AP, yang menjadi sorotan publik setelah polemik unggahan media sosial keluarganya.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa perhitungan masih dilakukan secara rinci, mencakup keseluruhan masa studi serta komponen bunga atas dana negara yang telah digunakan.

“Kalau yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” ujar Sudarto dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Masa Studi dan Perhitungan Dana

Menurut penjelasan LPDP, masa studi AP berlangsung dalam dua periode:

  • 2015–2016

  • 2017–2021

Dengan durasi studi yang cukup panjang, LPDP saat ini sedang mengkalkulasi total dana pendidikan yang telah digelontorkan, termasuk komponen bunga yang dihitung berdasarkan prinsip pengelolaan dana negara.

Sudarto menegaskan bahwa nilai final pengembalian akan diumumkan kepada publik mengingat persoalan ini menyangkut dana yang bersumber dari anggaran negara.

Pemerintah: Dana LPDP Berasal dari Pajak dan Utang Negara

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa alumni AP telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa secara penuh, termasuk bunga.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan yang bersangkutan, dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP, termasuk bunganya,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026.

Menkeu menekankan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, penggunaan dana tersebut harus sejalan dengan nilai tanggung jawab terhadap negara.

Menurutnya, pengembalian dana dengan perhitungan bunga merupakan bentuk perlakuan yang adil terhadap pengelolaan keuangan publik.

Respons atas Polemik Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah unggahan media sosial DS, istri AP, pada 20 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut, ia memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Keterangan dalam unggahan tersebut menuai kontroversi dan dinilai oleh sebagian pihak merendahkan paspor Indonesia. Reaksi publik berkembang luas, memicu diskusi mengenai komitmen penerima beasiswa negara terhadap nasionalisme dan kontribusi balik kepada Indonesia.

Pemerintah memandang polemik ini sebagai isu yang menyangkut sensitivitas publik terhadap penggunaan dana negara.

Potensi Daftar Hitam (Blacklist)

Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa nama yang bersangkutan berpotensi dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari konsekuensi administratif apabila terjadi pelanggaran komitmen moral maupun kontraktual dalam skema beasiswa negara.

Perspektif Kebijakan Publik

Program LPDP selama ini dirancang untuk:

  • Meningkatkan kualitas SDM Indonesia

  • Mendorong kontribusi alumni bagi pembangunan nasional

  • Menjamin pengelolaan dana pendidikan secara akuntabel

Dalam konteks ini, pengembalian dana beasiswa menjadi isu yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara.

Perhitungan dana dan bunga oleh LPDP akan menjadi dasar formal untuk penyelesaian kewajiban yang bersangkutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *