OJK mengungkap satu manajer investasi sedang mengurus izin pendirian DPLK. Langkah ini diharapkan memperluas akses dana pensiun bagi pekerja informal dan mendorong inovasi di industri keuangan.
TradeSphereFx – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada satu manajer investasi yang sedang berproses mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, yang menjelaskan bahwa proses pendirian tersebut tengah dikaji secara komprehensif dan melibatkan koordinasi lintas bidang pengawasan.
Langkah ini menandai peningkatan minat dari industri manajer investasi untuk mendiversifikasi bisnis ke sektor pengelolaan dana pensiun, terutama di tengah upaya regulator memperluas akses pensiun bagi masyarakat, termasuk pekerja informal dan peserta individu.
Satu Manajer Investasi dalam Proses Pendirian DPLK
Menurut Ogi Prastomiyono, OJK saat ini sedang memproses permohonan satu manajer investasi untuk mendirikan DPLK. Ia menegaskan bahwa pengawasan PPDP OJK berkoordinasi dengan pengawasan pasar modal untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan usaha.
“Dalam prosesnya, bidang pengawasan PPDP berkoordinasi dengan pengawasan pasar modal untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan usaha,” ujar Ogi, dikutip Rabu (5/11/2025).
Selain itu, Ogi menambahkan bahwa beberapa manajer investasi lain juga telah beraudiensi dengan OJK untuk menjajaki peluang serupa. Hal ini menunjukkan adanya tren minat yang meningkat terhadap pendirian DPLK di kalangan industri manajer investasi.
“Yang menunjukkan adanya minat yang meningkat terhadap diversifikasi bisnis pengelolaan dana pensiun,” lanjut Ogi.
Dorongan OJK terhadap Pendirian DPLK oleh Manajer Investasi
Sebelumnya, Ogi juga telah mendorong manajer investasi untuk mendirikan DPLK, terutama guna memperluas akses dana pensiun bagi masyarakat umum. Ia menilai DPLK bisa menjadi jalur utama bagi peserta individu dan pekerja informal untuk memiliki dana pensiun yang dikelola secara profesional.
“Kami tetap mendorong supaya adanya DPLK-DPLK baru termasuk yang akan didirikan oleh manajer investasi. Karena harapan untuk peserta-peserta yang individual ataupun peserta kerja informal itu jalur masuknya ya paling melalui DPLK,” ujar Ogi dalam pernyataannya di Tangerang, Kamis (23/10/2025).
Langkah OJK ini selaras dengan komitmen pemerintah memperluas inklusi keuangan melalui sistem pensiun yang fleksibel, transparan, dan terjangkau. Dengan keterlibatan manajer investasi, diharapkan pengelolaan dana pensiun menjadi lebih efisien dan menarik bagi masyarakat luas.
Asosiasi DPLK Optimistis Terhadap Kehadiran Pemain Baru
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi DPLK, Tondy Suradiredja, menyambut positif rencana pendirian DPLK oleh manajer investasi. Menurutnya, masuknya pemain baru dari sektor investasi akan menciptakan kompetisi sehat dan mendorong inovasi produk dana pensiun.
“Kehadiran DPLK yang didirikan oleh manajer investasi dapat memberikan dampak positif bagi industri dana pensiun, meningkatkan kompetensi yang sehat, dan peluang perluasan kepesertaan,” kata Tondy.
Ia menambahkan bahwa dengan pengalaman manajer investasi dalam mengelola portofolio besar, mereka memiliki kapasitas untuk menjangkau segmen pasar baru, khususnya peserta individu dan pekerja informal yang selama ini belum tersentuh layanan dana pensiun.
“Manajer investasi memiliki kesempatan dalam menjangkau segmen pasar, terutama peserta individu maupun pekerja informal yang saat ini masih minim,” jelasnya.
Dasar Regulasi: POJK No.35/2024
Langkah OJK membuka peluang bagi manajer investasi mendirikan DPLK didukung oleh Peraturan OJK (POJK) No.35/2024, yang secara resmi mengatur syarat pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan oleh perusahaan investasi.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan dengan nilai aset kelolaan (AUM) minimal Rp25 triliun selama tiga tahun terakhir berhak mengajukan izin pendirian DPLK. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa hanya manajer investasi dengan kapasitas keuangan dan pengalaman pengelolaan yang kuat yang dapat mengelola dana pensiun publik.
Berdasarkan data OJK per akhir 2024, setidaknya ada 14 manajer investasi di Indonesia yang telah memenuhi syarat nilai AUM di atas Rp25 triliun. Hal ini membuka potensi besar bagi munculnya gelombang pendirian DPLK baru di tahun-tahun mendatang.
Dampak Positif bagi Industri Dana Pensiun
Masuknya manajer investasi ke sektor dana pensiun dinilai akan memperkuat ekosistem industri keuangan jangka panjang. Dengan kemampuan manajer investasi dalam mengelola portofolio beragam instrumen keuangan, dana pensiun dapat dikelola secara lebih optimal.
Selain itu, meningkatnya jumlah DPLK juga dapat:
- Memperluas akses dana pensiun bagi masyarakat umum.
- Meningkatkan persaingan layanan dan inovasi produk.
- Menumbuhkan kesadaran pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang.
- Mendorong pertumbuhan pasar modal melalui peningkatan investasi institusional.
Dengan regulasi yang semakin terbuka, OJK berharap partisipasi masyarakat dalam program pensiun akan meningkat, sehingga dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional di masa depan.
Arah Baru Kolaborasi OJK dan Manajer Investasi
Langkah OJK yang membuka peluang bagi manajer investasi untuk mendirikan DPLK menandai fase baru dalam pengembangan industri dana pensiun di Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan minat yang meningkat dari pelaku pasar, kehadiran DPLK baru diyakini akan memperluas cakupan layanan dan meningkatkan kompetisi sehat di sektor ini.
Jika tren ini berlanjut, Indonesia berpotensi melihat transformasi besar dalam sistem dana pensiun nasional, di mana pekerja formal dan informal sama-sama memiliki akses terhadap produk pensiun yang aman dan menguntungkan.
One thought on “OJK Bocorkan Ada 1 Manajer Investasi Mau Dirikan DPLK — Industri Dana Pensiun Kian Dinamis”