Menhub Tegaskan Kewenangan Pemungutan Pajak Kapal Asing Berada di Kemenkeu

Menhub Tegaskan Kewenangan Pemungutan Pajak Kapal Asing Berada di Kemenkeu

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan klarifikasi mengenai batasan wewenang institusinya terkait wacana pengenaan pajak kapal asing di perairan Indonesia. Menhub menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memiliki mandat hukum untuk menetapkan maupun menarik pajak, karena otoritas tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas instruksi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait optimalisasi pendapatan negara dari sektor pelayaran.

“Kemenhub tidak memiliki opsi atau kewenangan dalam pengelolaan pajak. Penetapan regulasi perpajakan merupakan domain Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kemenkeu,” ujar Dudy saat melakukan tinjauan di Stasiun Tanah Abang, Rabu (28/1).

Peran Kemenhub dalam Administrasi Pelayaran

Dalam mekanisme operasional, peran Kemenhub terbatas pada aspek legalitas keselamatan dan administrasi pelayaran. Kapal asing yang beroperasi di wilayah kedaulatan Indonesia wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar.

Penerbitan SPB tersebut bergantung pada pemenuhan persyaratan CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine), yang melibatkan koordinasi lintas instansi:

  • Customs (Bea Cukai): Pemeriksaan dokumen kepabeanan.

  • Immigration (Imigrasi): Pemeriksaan izin masuk awak kapal.

  • Quarantine (Karantina): Pemeriksaan kesehatan dan keamanan komoditas.

Menhub menyatakan kesiapannya jika Kemenkeu memutuskan untuk menjadikan pelunasan pajak sebagai salah satu syarat wajib dalam proses administrasi berlayar. Namun, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut dikaji secara mendalam guna menghindari hambatan logistik atau pelambatan arus kapal.

Kesenjangan Realisasi dan Potensi Pajak Sektor Pelayaran

Meskipun regulasi mengenai pajak kapal asing telah diatur sejak tahun 1996 melalui PMK Nomor 417 dan SE Dirjen Pajak Nomor 32, terdapat ketimpangan signifikan antara potensi dan realisasi penerimaan negara.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, nilai muatan ekspor yang diangkut kapal asing mencapai Rp387 triliun. Namun, Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) mencatat realisasi pajak kapal asing pada 2024 hanya berkisar di angka Rp600 miliar. Nilai ini sangat jauh dari potensi tahunan yang diproyeksikan mencapai Rp6 triliun hingga Rp8 triliun.

Peringatan Kemenkeu Terkait Optimalisasi Penerimaan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memberikan peringatan tegas terkait perbaikan mekanisme pajak di sektor ini. Menkeu menuntut adanya perubahan signifikan dalam prosedur pembayaran pajak kapal asing dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.

Apabila koordinasi dan perbaikan mekanisme tidak menunjukkan hasil nyata dalam meningkatkan penerimaan negara, Kemenkeu mempertimbangkan untuk menerapkan sanksi anggaran terhadap kementerian terkait sebagai langkah evaluasi kinerja fiskal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *