Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan enam perusahaan asuransi dan sembilan dana pensiun dalam pengawasan khusus karena persoalan keuangan. Ini dampaknya bagi industri dan perlindungan konsumen.
TradeSphereFX – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pemantauan terhadap sektor keuangan non-bank menyusul munculnya persoalan keuangan di beberapa perusahaan asuransi dan dana pensiun. Sebanyak enam entitas asuransi—termasuk perusahaan reasuransi—serta sembilan pengelola dana pensiun saat ini berada dalam status pengawasan khusus oleh OJK. Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi dini guna menjaga stabilitas sektor dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers reguler OJK, Rabu (8/7/2025). Menurutnya, tindakan ini dilakukan agar entitas-entitas yang terlibat segera melakukan pembenahan internal terhadap kondisi keuangan yang dinilai tidak sehat.
“Kami menerapkan pengawasan khusus terhadap lembaga keuangan yang menunjukkan potensi gangguan dalam menjaga kewajiban keuangannya. Hal ini penting demi memastikan hak pemegang polis dan peserta dana pensiun tetap terlindungi,” ujar Ogi.
Industri Tumbuh, Tapi Masih Ada Masalah
Meski sejumlah entitas menghadapi tekanan, industri asuransi secara umum mencatatkan pertumbuhan positif. Hingga Mei 2025, total aset industri asuransi Indonesia tercatat mencapai Rp1.163,62 triliun—naik 3,84% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan ini terdiri dari:
-
Aset asuransi komersial: Rp939,75 triliun (naik 4,3% yoy)
-
Aset asuransi nonkomersial: Rp223,87 triliun (naik 1,95% yoy)
Dari sisi pendapatan premi, sektor asuransi komersial membukukan Rp138,61 triliun selama periode Januari–Mei 2025. Pertumbuhan premi secara keseluruhan tercatat sebesar 0,88%, yang mencerminkan kondisi pasar yang masih stabil meskipun tidak merata di seluruh lini.
-
Premi asuransi jiwa: turun 1,33% yoy menjadi Rp72,53 triliun
-
Premi asuransi umum dan reasuransi: naik 3,43% yoy menjadi Rp66,08 triliun
Risk Based Capital Masih Aman
Salah satu indikator penting dalam mengevaluasi daya tahan keuangan perusahaan asuransi adalah rasio Risk Based Capital (RBC). OJK melaporkan bahwa secara agregat, industri asuransi masih menunjukkan tingkat kesehatan yang baik:
-
RBC untuk asuransi jiwa: 480,77%
-
RBC untuk asuransi umum dan reasuransi: 315,04%
Angka ini jauh di atas ambang batas minimum 120% yang ditetapkan oleh OJK. Artinya, secara umum, perusahaan asuransi masih memiliki cadangan modal yang cukup untuk menanggung risiko jangka pendek. Namun, fakta bahwa masih ada perusahaan yang perlu diawasi secara khusus menunjukkan bahwa tidak semua pelaku industri mampu mengelola portofolio dan keuangannya dengan optimal.
Kenapa Ada Perusahaan Bermasalah?
Masalah keuangan yang menimpa beberapa perusahaan asuransi dan dana pensiun bisa berasal dari berbagai faktor. OJK menemukan bahwa sebagian perusahaan menghadapi tekanan akibat:
-
Strategi investasi yang agresif dan tidak sesuai profil risiko
-
Kewajiban klaim yang tinggi tanpa keseimbangan likuiditas
-
Tata kelola yang lemah dan tidak transparan
-
Pengelolaan dana pensiun yang tidak efisien
Tak sedikit pula perusahaan yang terlalu optimis menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa landasan keuangan yang realistis, sehingga saat tekanan ekonomi datang, mereka kesulitan memenuhi janji kepada pemegang polis maupun peserta pensiun.
Langkah Lanjutan OJK
OJK tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga menetapkan rencana aksi bagi perusahaan yang masuk daftar pengawasan. Perusahaan diwajibkan menyusun rencana pemulihan yang realistis, termasuk:
-
Penambahan modal
-
Restrukturisasi produk atau liabilitas
-
Efisiensi operasional
-
Evaluasi ulang manajemen risiko
Jika tidak ada perbaikan signifikan dalam jangka waktu tertentu, OJK bisa mengambil tindakan tegas seperti pembatasan aktivitas usaha atau pencabutan izin.
Ogi menyatakan bahwa kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan pemegang saham sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan pasar. “Kami tidak ingin kasus serupa yang pernah mencoreng industri asuransi kembali terulang. Oleh karena itu, kami bertindak cepat,” tegasnya.
Apa Artinya untuk Masyarakat?
Bagi masyarakat, pengawasan ini menjadi peringatan penting untuk lebih bijak dalam memilih produk asuransi dan dana pensiun. Konsumen disarankan untuk:
-
Memeriksa legalitas dan kinerja perusahaan di situs resmi OJK
-
Memahami isi polis atau manfaat dana pensiun secara detail
-
Menghindari iming-iming hasil tinggi tanpa penjelasan transparan
Selain itu, perlindungan konsumen melalui Lembaga Penjamin Polis (LPP) juga tengah dipersiapkan agar nasabah mendapatkan jaminan jika sewaktu-waktu perusahaan bangkrut.
Langkah OJK untuk mengawasi secara ketat sejumlah perusahaan asuransi dan dana pensiun menunjukkan komitmen terhadap stabilitas sistem keuangan dan perlindungan masyarakat. Meski industri secara keseluruhan masih dalam kondisi sehat, tidak ada toleransi terhadap pengelolaan yang buruk. Konsumen dan pelaku industri harus bergerak seiring—demi menciptakan ekosistem keuangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
One thought on “OJK Waspadai Krisis di Industri Asuransi: 6 Perusahaan dan 9 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus”