TradeSphereFx – OJK menemukan indikasi fraud di 14 Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Tata kelola yang lemah dan kualitas SDM jadi penyebab utama. Simak langkah pencegahan, regulasi baru, hingga dampak bagi industri LKM di Indonesia.
OJK Bongkar Dugaan Fraud di Lembaga Keuangan Mikro
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan peringatan keras terhadap sektor keuangan mikro di Indonesia. Baru-baru ini, OJK mengungkap adanya indikasi fraud atau penyimpangan serius pada 14 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di berbagai daerah. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait lemahnya sistem tata kelola serta kualitas sumber daya manusia (SDM) di industri tersebut.
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, pihaknya kini tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
“Tindak lanjut itu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Agusman dalam pernyataannya pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Minggu (7/9/2025).
Pengawasan dan Edukasi
Kasus dugaan fraud ini menjadi alarm penting bagi industri LKM. Sebagai langkah antisipatif, OJK memperkuat pengawasan serta menggelar program sosialisasi di berbagai daerah. Tujuannya jelas: meminimalkan risiko fraud agar kepercayaan masyarakat tidak terkikis.
Selain itu, OJK menekankan perlunya transformasi manajemen risiko di tingkat LKM, terutama dalam hal pengelolaan pinjaman dan pencatatan keuangan. Transparansi dan akuntabilitas disebut sebagai fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik dan menarik dukungan investor.
Regulasi Baru Perkuat Tata Kelola LKM
Untuk mengatasi persoalan struktural, OJK telah menerbitkan beberapa regulasi strategis. Salah satunya adalah POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM, yang mengatur pengelompokan skala usaha LKM menjadi kategori kecil, menengah, dan besar dengan kriteria yang jelas. Aturan ini juga mencakup penilaian kualitas pinjaman, kewajiban penyisihan penghapusan pinjaman bermasalah, hingga pengukuran tingkat kesehatan lembaga.
Selain itu, terdapat dua regulasi penting lain:
- POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML
- POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, yang juga berlaku untuk LKM
Implementasi aturan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas SDM di sektor LKM. Dengan SDM yang lebih profesional, risiko terjadinya fraud maupun praktik manipulatif bisa ditekan secara signifikan.
Fokus pada Tata Kelola dan SDM
Langkah OJK mendapatkan dukungan dari Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro dan LKM Syariah Indonesia (Aslindo). Ketua Umum Aslindo, Burhan, menegaskan bahwa tata kelola dan penguatan SDM merupakan kunci utama untuk membangun industri keuangan mikro yang sehat.
Menurut Burhan, jika tata kelola semakin baik dan SDM semakin berkualitas, maka dampak positifnya akan terasa di berbagai lini, mulai dari meningkatnya kinerja lembaga hingga bertambahnya minat investor untuk menyalurkan modal ke sektor ini.
“Kualitas tata kelola dan SDM yang baik bukan hanya menjaga kepercayaan masyarakat, tapi juga menjadi daya tarik bagi investor,” ujar Burhan.
Kinerja LKM Pinjaman Naik, Aset Turun
Meskipun menghadapi isu dugaan fraud, data kinerja LKM menunjukkan perkembangan campuran. Hingga Juni 2025, total penyaluran pinjaman mencapai Rp 1,05 triliun, naik tipis 0,96% dibanding posisi Desember 2024 yang sebesar Rp 1,04 triliun.
Namun, dari sisi aset, terjadi penurunan cukup signifikan. Nilai aset LKM per Juni 2025 tercatat Rp 1,59 triliun, atau turun 5,92% dari Rp 1,69 triliun pada akhir 2024.
Penurunan aset ini menjadi sinyal adanya tekanan finansial di industri, terutama jika tidak segera diimbangi dengan perbaikan tata kelola, efisiensi operasional, dan strategi pengelolaan risiko yang lebih baik.
Dampak Bagi Masyarakat dan Investor
Fraud di sektor keuangan mikro tidak hanya berdampak pada reputasi lembaga, tetapi juga pada masyarakat yang mengandalkan layanan LKM sebagai akses permodalan. Jika kepercayaan publik runtuh, maka inklusi keuangan yang selama ini didorong pemerintah bisa terhambat.
Bagi investor, kasus ini menjadi pengingat untuk lebih selektif dalam menyalurkan modal. LKM dengan tata kelola yang baik, laporan keuangan transparan, serta SDM profesional akan lebih berpeluang menarik dukungan modal dibanding lembaga yang masih lemah dalam manajemen.
Jalan Panjang Menuju Reformasi LKM
OJK bersama Aslindo kini menghadapi tantangan besar: membersihkan industri dari praktik curang sekaligus membangun sistem keuangan mikro yang lebih sehat. Dengan kombinasi regulasi ketat, penguatan SDM, serta dukungan asosiasi, diharapkan LKM di Indonesia dapat kembali tumbuh sehat dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian masyarakat kecil.
Kasus dugaan fraud di 14 LKM ini menjadi momentum penting bagi OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan kualitas SDM, serta memperkuat sistem pengawasan. Dengan reformasi menyeluruh, industri LKM berpotensi tumbuh lebih sehat, berkelanjutan, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta investor.
One thought on “OJK Bongkar Dugaan Fraud di 14 Lembaga Keuangan Mikro, Tata Kelola Jadi Sorotan”