OJK Resmi Bubarkan Dua Dana Pensiun Jiwasraya, Proses Likuidasi Masuki Tahap Akhir

OJK Resmi Bubarkan Dua Dana Pensiun Jiwasraya

OJK mengumumkan pembubaran resmi dua dana pensiun milik Jiwasraya, yaitu DPLK dan DPPK, sebagai bagian dari proses likuidasi. Simak kronologi, dasar hukum, dan penunjukan likuidator di sini.

TradeSphereFx – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pembubaran dua produk dana pensiun milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Langkah ini menjadi bagian penting dari proses likuidasi Jiwasraya yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, menyusul krisis keuangan dan restrukturisasi besar-besaran yang menimpa perusahaan asuransi plat merah tersebut.

Pengumuman resmi pembubaran kedua dana pensiun ini disampaikan melalui Surat Nomor PENG-46/PD.02/2025, yang dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis, 14 Agustus 2025. Keputusan ini menegaskan bahwa Jiwasraya, yang selama puluhan tahun menjadi pemain besar di industri asuransi Indonesia, kini secara bertahap menghentikan operasional berbagai layanannya.

Dasar Hukum Pembubaran

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menjelaskan bahwa keputusan pembubaran telah diambil Dewan Komisioner OJK melalui dua surat resmi.

  • Pembubaran DPLK Jiwasraya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-68/D.05/2025.
  • Pembubaran DPPK Jiwasraya diatur melalui Surat Keputusan Nomor KEP-69/D.05/2024.

Kedua keputusan tersebut memiliki tanggal yang sama, yakni 4 Agustus 2025, meskipun efektif secara administratif sejak 16 Januari 2025. Lokasi kedua entitas dana pensiun ini terdaftar di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Gambir, Jakarta Pusat.

Menurut Wayan, pembubaran ini dilakukan atas permohonan resmi dari Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang saat ini sedang dalam proses likuidasi. Hal ini menandakan bahwa pihak internal Jiwasraya pun telah siap untuk menutup layanan dana pensiun tersebut secara permanen.

Penunjukan Likuidator

Dalam proses likuidasi, peran likuidator menjadi krusial untuk memastikan seluruh aset dan kewajiban diselesaikan sesuai ketentuan hukum. OJK telah menunjuk:

  • Abdul Bashit (Ketua) dan Ispariyanto (Anggota) sebagai likuidator untuk DPLK Jiwasraya.
  • Marfiades (Ketua) dan Ricky Akbar (Anggota) untuk DPPK Jiwasraya.

Tugas para likuidator ini adalah menjalankan proses pembubaran, menginventarisasi aset dan kewajiban, menyelesaikan pembayaran kepada pihak yang berhak, serta menutup seluruh kewajiban hukum dan keuangan sesuai regulasi dana pensiun.

Mengapa Dana Pensiun Jiwasraya Dibubarkan?

Pembubaran kedua dana pensiun ini tidak lepas dari perjalanan panjang Jiwasraya yang telah mengalami krisis keuangan besar sejak 2018. Masalah arus kas, ketidaksesuaian antara kewajiban dan aset, serta skandal investasi yang buruk memaksa pemerintah melakukan restrukturisasi total.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya pada awalnya menawarkan layanan tabungan pensiun bagi individu, sementara Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dikelola untuk karyawan yang menjadi peserta melalui perusahaan pemberi kerja. Keduanya pernah menjadi pilihan utama masyarakat dan korporasi untuk menjamin masa pensiun. Namun, tekanan likuiditas dan kewajiban klaim yang menumpuk membuat keberlanjutan operasionalnya tidak lagi memungkinkan.

Implikasi bagi Peserta Dana Pensiun

Bagi peserta DPLK dan DPPK Jiwasraya, pembubaran ini berarti mereka akan mengikuti proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Likuidator akan menghitung nilai manfaat yang menjadi hak peserta dan mengupayakan penyelesaian pembayaran. Meski demikian, proses ini membutuhkan waktu, tergantung kompleksitas aset dan kewajiban yang harus diselesaikan.

OJK menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik, meskipun Jiwasraya sendiri sudah tidak lagi beroperasi penuh.

Proses Likuidasi Jiwasraya

Likuidasi Jiwasraya adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan tanpa membebani APBN secara berlebihan. Sebagian besar portofolio Jiwasraya telah dialihkan ke IFG Life, anak perusahaan Indonesia Financial Group (IFG) yang dibentuk untuk mengambil alih sebagian besar aset dan kewajiban Jiwasraya.

Dengan pembubaran resmi kedua dana pensiun ini, maka bab terakhir Jiwasraya di sektor dana pensiun resmi ditutup. Selanjutnya, yang tersisa adalah penyelesaian administratif, hukum, dan pembayaran kepada pihak-pihak terkait.

Keputusan OJK membubarkan DPLK dan DPPK Jiwasraya menandai langkah tegas regulator dalam memastikan restrukturisasi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Meski bagi sebagian pihak keputusan ini terasa pahit, terutama bagi peserta yang sudah lama bergantung pada layanan dana pensiun Jiwasraya, langkah ini dipandang penting untuk menuntaskan masalah keuangan yang membelit perusahaan asuransi bersejarah tersebut.

One thought on “OJK Resmi Bubarkan Dua Dana Pensiun Jiwasraya, Proses Likuidasi Masuki Tahap Akhir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *