OJK Longgarkan Kredit 3 Tahun, Ekonomi Sumatera Diterpa Banjir

ojk

OJK beri relaksasi kredit dan pelaporan selama tiga tahun bagi debitur dan lembaga jasa keuangan yang terdampak banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

TradeSphereFx – Bencana banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara menyebabkan tekanan serius terhadap aktivitas ekonomi dan sektor jasa keuangan. Untuk menekan dampak yang semakin luas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan relaksasi menyeluruh bagi debitur dan lembaga jasa keuangan (LJK) yang terdampak. Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang pemulihan bagi masyarakat, pelaku usaha, serta perbankan yang mengalami gangguan operasional akibat bencana.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa krisis ini tidak hanya mengganggu kegiatan masyarakat, tetapi juga memengaruhi stabilitas layanan perbankan dan lembaga keuangan. Dengan hampir seluruh kabupaten dan kota di tiga provinsi terdampak masuk dalam kategori risiko sedang hingga berat, kebijakan cepat dianggap menjadi kebutuhan mendesak.

Dampak Bencana Terhadap Ekonomi dan Sektor Jasa Keuangan

Gangguan Operasional Lembaga Keuangan

Banjir yang terjadi dalam skala besar menimbulkan kerusakan pada infrastruktur, jaringan kantor, dan sistem operasional lembaga keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, serta unit-unit layanan lainnya. Banyak cabang yang harus menutup layanan sementara karena gedung terdampak atau akses menuju lokasi tidak dapat dilalui.

Selain itu, aktivitas debitur juga terganggu. Banyak nasabah kehilangan aset, tempat usaha, maupun alat produksi sehingga berpotensi menimbulkan lonjakan kredit bermasalah jika tidak segera ditangani melalui skema keringanan.

Risiko Ekonomi Meluas

Menurut pemetaan risiko OJK, berbagai kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara menunjukkan klasifikasi risiko yang meningkat drastis. Dampak ini tidak hanya dirasakan pada skala individu atau rumah tangga, tetapi juga pada sektor produktif seperti perdagangan, pertanian, UMKM, hingga proyek-proyek infrastruktur yang terhenti.

Situasi ini mendorong OJK untuk mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus, sebagai langkah mitigasi risiko agar tekanan ekonomi tidak meluas menjadi krisis kredit.

Kebijakan Relaksasi untuk Debitur

Penilaian Kualitas Kredit Dilonggarkan

OJK menetapkan beberapa bentuk relaksasi yang berlaku bagi debitur terdampak. Kebijakan tersebut antara lain:

Penilaian Kualitas Kredit Berdasarkan Ketepatan Pembayaran

Untuk kredit dengan plafon hingga Rp 10 miliar, penilaian kualitas kredit hanya berpatokan pada ketepatan pembayaran. Ketentuan ini memberikan ruang bagi debitur agar tidak langsung dikategorikan bermasalah meskipun mengalami kendala sementara dalam aktivitas ekonomi mereka.

Penetapan Kualitas Lancar untuk Kredit yang Direstrukturisasi

Baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana tetap dapat diberi predikat kualitas lancar. Untuk penyelenggara layanan pembiayaan berbasis teknologi (LPBBTI), restrukturisasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Ketentuan ini penting agar debitur tetap bisa mendapatkan penilaian yang baik dan terhindar dari status kredit bermasalah yang dapat membebani pemulihan usaha.

Pemberian Pembiayaan Baru Tanpa One Obligor Rule

Debitur terdampak bencana dapat mengajukan pembiayaan baru, dan penetapan kualitas kredit dilakukan terpisah dari fasilitas sebelumnya. Dengan demikian, aturan one obligor tidak diberlakukan, sehingga memberikan fleksibilitas tambahan untuk pemulihan usaha.

Berlaku Selama Tiga Tahun

Kebijakan relaksasi bagi debitur ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 10 Desember 2025. Jangka waktu yang cukup panjang ini diberikan agar masyarakat memiliki ruang memulihkan kondisi sosial ekonomi mereka secara bertahap.

Mahendra menegaskan bahwa masa pemulihan pascabencana biasanya membutuhkan waktu panjang, sehingga kebijakan relaksasi jangka panjang sangat dibutuhkan untuk meringankan beban masyarakat.

Skema Relaksasi untuk Lembaga Jasa Keuangan

Selain untuk debitur, OJK juga memberikan sejumlah keringanan bagi lembaga jasa keuangan agar operasional mereka tidak terganggu dan dapat kembali berjalan normal secara bertahap.

Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan Perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan beberapa perubahan batas waktu pelaporan:

Untuk Bank Umum

  • Laporan berkala periode November 2025 yang seharusnya disampaikan pada 8 Desember 2025 diperpanjang hingga 22 Desember 2025.
  • Laporan yang biasanya jatuh pada 15 Desember 2025 diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Perpanjangan waktu ini memungkinkan bank-bank di wilayah terdampak untuk menyusun laporan secara akurat tanpa terbebani kondisi darurat di lapangan.

Untuk BPR dan BPRS

  • Laporan berkala bulanan periode November 2025 yang semula batasnya 10 Desember 2025 kini diperpanjang hingga 24 Desember 2025.
  • Laporan rencana bisnis yang jatuh pada 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025.

Relaksasi Pelaporan SLIK

Mahendra turut menambahkan bahwa laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) periode November 2025 yang semula harus disampaikan pada 12 Desember 2025 kini diperpanjang hingga 30 Desember 2025.

Langkah ini memastikan proses pelaporan tetap berjalan tanpa membebani pihak bank atau petugas pelapor yang terdampak langsung oleh bencana.

Imbauan untuk Industri Asuransi

OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi mengaktifkan prosedur tanggap bencana. Tujuannya adalah mempercepat proses klaim nasabah dan menghindari penumpukan administrasi yang memperlambat pemulihan.

Beberapa langkah yang diimbau meliputi:

  • Penyederhanaan proses klaim
  • Pemetaan polis terdampak
  • Penguatan komunikasi dengan pemegang polis
  • Koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur

Dengan langkah ini, nasabah yang kehilangan aset dapat segera mendapatkan kompensasi sehingga mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah.

Kebijakan relaksasi OJK selama tiga tahun bagi debitur dan LJK terdampak banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Melalui penilaian kredit yang lebih longgar, perpanjangan waktu pelaporan, serta kemudahan klaim asuransi, OJK berharap seluruh pihak terdampak dapat pulih lebih cepat dan kembali menjalankan aktivitas ekonomi secara normal.

One thought on “OJK Longgarkan Kredit 3 Tahun, Ekonomi Sumatera Diterpa Banjir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *