Kementerian ESDM menanggapi laporan dua perusahaan migas global, Jadestone Energy dan PetroChina Jabung, yang diduga melanggar aturan lingkungan dan perizinan di Jambi.
TradeSphereFx – Komisi VII DPR RI membeberkan adanya indikasi pelanggaran aturan oleh dua perusahaan minyak dan gas bumi (migas) global yang beroperasi di Indonesia, yaitu PT Jadestone Energy dan PT PetroChina Jabung Ltd. Dugaan pelanggaran ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI, Kementerian ESDM, SKK Migas, serta perwakilan dari kedua perusahaan.
Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya, menyebut laporan tersebut datang dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan operasional perusahaan migas di wilayah Jambi. Menurut Bambang, masalah yang ditemukan bukan hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga aspek lingkungan dan sosial.
“Kami menerima laporan terkait pemasangan pipa gas milik PT Jadestone Energy yang terlalu dekat dengan parit dan badan jalan, serta persoalan pembuangan limbah B3 oleh PT PetroChina Jabung Ltd,” ujar Bambang dalam RDP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan di Lapangan
Dua perusahaan tersebut disebut melakukan dua jenis pelanggaran berbeda:
- PT Jadestone Energy
- Diduga memasang pipa gas di lokasi yang terlalu dekat dengan parit dan jalan umum, menyalahi ketentuan teknis keamanan instalasi migas.
- Masalah lain yang dilaporkan adalah kompensasi lahan yang belum tuntas, di mana sejumlah pemilik tanah belum menerima ganti rugi meskipun proyek pipa gas telah selesai dipasang.
- PT PetroChina Jabung Ltd
-
- Dituduh melanggar aturan pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
- Beberapa foto yang diterima DPR memperlihatkan kondisi limbah yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran atas komitmen kepatuhan lingkungan perusahaan migas asing yang beroperasi di tanah air. Komisi VII DPR RI meminta pemerintah menindak tegas apabila benar terbukti terjadi pelanggaran.
Respons Kementerian ESDM: Akan Ada Inspeksi Bersama
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Menurutnya, pemerintah akan melakukan inspeksi gabungan (joint inspection) bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Kami akan inspeksi bersama pihak-pihak terkait. Untuk Jadestone, masalah pipa itu informasinya sudah diizinkan oleh balai BPJN di bawah Kementerian PUPR, jadi mereka juga harus dilibatkan,” jelas Laode dalam kesempatan yang sama.
Inspeksi gabungan ini bertujuan untuk:
- Memastikan keabsahan izin pemasangan pipa gas.
- Menilai tingkat risiko terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat.
- Memverifikasi laporan pelanggaran limbah B3 oleh PetroChina.
Pemerintah Akan Kenakan Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Laode menegaskan bahwa aturan mengenai lokasi pemasangan pipa dan pengelolaan limbah B3 sudah diatur dengan jelas dalam regulasi migas dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, jika hasil inspeksi menemukan adanya pelanggaran, Kementerian ESDM akan menjatuhkan sanksi administratif atau hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya perusahaan kelas internasional memahami aturan yang berlaku di Indonesia. Kalau terbukti melanggar, tentu ada sanksinya,” tegasnya.
Menurut Laode, dugaan pelanggaran ini tidak hanya mencoreng reputasi perusahaan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri migas global yang beroperasi di Indonesia. Karena itu, pemerintah ingin memastikan bahwa semua kegiatan eksplorasi dan produksi berjalan sesuai standar keselamatan dan lingkungan.
Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Gakkum
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM akan menggandeng Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), baik dari internal ESDM maupun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan dapat memberikan hasil investigasi yang objektif dan transparan.
“Kita akan melibatkan semua stakeholder dalam inspeksi bersama. Termasuk Ditjen Gakkum dan instansi lain yang berwenang menindak pelanggaran lingkungan,” jelas Laode.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk mendorong penegakan hukum yang konsisten terhadap semua perusahaan migas tanpa pandang bulu, baik nasional maupun asing.
Pentingnya Kepatuhan Lingkungan dalam Industri Migas
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri bahwa operasi migas di Indonesia harus mematuhi aturan lingkungan, keselamatan kerja, dan tanggung jawab sosial. Pengawasan dari pemerintah dan DPR merupakan mekanisme penting agar aktivitas eksplorasi tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, industri migas juga diminta memperkuat transparansi dan komunikasi publik, terutama dalam proyek yang melibatkan pembebasan lahan dan pembuangan limbah. Ketidakjelasan informasi kerap menjadi sumber konflik antara perusahaan dan warga.
Kasus dugaan pelanggaran perusahaan migas di Indonesia oleh PT Jadestone Energy dan PT PetroChina Jabung Ltd menjadi sorotan nasional. Pemerintah melalui Kementerian ESDM berjanji akan melakukan inspeksi gabungan lintas kementerian dan menindak tegas apabila terbukti melanggar aturan.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan standar keselamatan, lingkungan, dan tata kelola industri migas di Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan.