TradesphereFx – BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Semua Layanan Medis – Berikut Daftar Penyakit dan Operasi yang Dikecualikan
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui sistem gotong royong, program ini membantu peserta memperoleh akses terhadap pelayanan medis yang layak. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua jenis penyakit atau tindakan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS. Hingga tahun 2025, setidaknya terdapat 21 jenis penyakit dan kondisi serta 5 jenis prosedur operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS. Peserta perlu membayar biaya sendiri apabila membutuhkan penanganan atas kondisi-kondisi tersebut.
Berikut ini adalah daftar lengkap layanan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
- Penyakit yang termasuk dalam kejadian luar biasa (KLB) atau wabah yang berpotensi menular luas.
- Perawatan kecantikan atau estetika, seperti tindakan operasi plastik tanpa indikasi medis.
- Perawatan ortodontik, contohnya pemasangan kawat gigi (behel) untuk alasan kosmetik.
- Penyakit akibat tindak kriminal, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
- Kondisi medis yang disebabkan oleh konsumsi alkohol berlebihan atau ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang.
- Pengobatan infertilitas atau kemandulan tidak termasuk dalam layanan BPJS.
- Cedera atau penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran antarwarga.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, meski atas rujukan pribadi.
- Pengobatan eksperimental atau tindakan medis yang masih dalam tahap uji coba.
- Terapi alternatif dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
- Penyediaan alat kontrasepsi, termasuk pil KB dan alat spiral.
- Barang-barang berupa perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti sabun antiseptik atau tisu medis.
- Pelayanan yang tidak sesuai regulasi, termasuk rujukan mandiri yang tidak disetujui oleh faskes BPJS.
- Pengobatan di fasilitas kesehatan non-rekanan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
- Penanganan cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung program jaminan kerja.
- Perawatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh asuransi lain seperti Jasa Raharja.
- Pelayanan khusus untuk personel militer, TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
- Layanan yang telah dijamin oleh program kesehatan lainnya.
- Pelayanan bakti sosial, seperti operasi katarak gratis dalam kegiatan amal.
- Segala bentuk pelayanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan nasional.
5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain penyakit, terdapat pula prosedur bedah tertentu yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftar operasi yang dikecualikan dari manfaat program ini:
-
Operasi estetika
Segala tindakan bedah yang bertujuan memperbaiki penampilan tanpa alasan medis – misalnya operasi hidung atau pembesaran payudara – tidak akan ditanggung. -
Operasi akibat kecelakaan kerja atau lalu lintas
Operasi untuk penanganan cedera dari kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas umumnya ditanggung oleh jaminan lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi pihak ketiga. -
Operasi akibat tindakan menyakiti diri sendiri
Prosedur bedah yang dilakukan karena seseorang melukai dirinya secara sengaja, termasuk usaha bunuh diri, tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung. -
Operasi di luar negeri
BPJS hanya menanggung prosedur medis yang dilakukan di dalam negeri, pada rumah sakit yang menjalin kerja sama resmi. Operasi di luar negeri, walaupun dengan alasan mendesak, tidak dijamin. -
Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS
Jika operasi dilakukan tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau di luar sistem rujukan BPJS, maka biayanya tidak ditanggung, bahkan jika dilakukan di dalam negeri.
Pentingnya Memahami Batasan Layanan BPJS
Memahami apa saja yang termasuk dan tidak termasuk dalam cakupan BPJS sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan beban finansial yang tidak terduga. Peserta perlu memastikan bahwa prosedur pengobatan atau operasi yang akan dijalani sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui jalur rujukan yang sah.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta disarankan mengakses website resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia.
One thought on “21 Jenis Penyakit dan 5 Operasi yang Tidak Masuk dalam Cakupan BPJS Kesehatan”