PPATK ungkap saldo Rp169 miliar milik instansi pemerintah mengendap di rekening dormant bank Himbara. Dana ini tak bergerak hingga 5 tahun, berisiko merugikan negara.
TradeSphereFx – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap fakta mengejutkan terkait temuan dana pemerintah yang mengendap di rekening tidak aktif atau rekening dormant. Berdasarkan hasil analisis terbaru, ada ribuan rekening atas nama instansi pemerintah yang sudah lama tidak digunakan, dengan saldo yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Sejak pertengahan Juli 2026, PPATK melakukan langkah tegas dengan memblokir ratusan juta rekening dormant di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembersihan sistem keuangan nasional, mengingat rekening dormant rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
122 Juta Rekening Dormant Dicabut Blokirnya
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa dari total 122 juta rekening dormant yang sempat diblokir, seluruhnya kini telah dicabut status pemblokirannya setelah melalui proses verifikasi dan pemantauan yang ketat. Meski demikian, hasil analisis atas rekening tersebut memunculkan temuan yang cukup mengejutkan.
Di antara jutaan rekening dormant tersebut, terdapat 2.115 rekening atas nama instansi pemerintah yang sudah lama tidak aktif. Lebih dari sekadar jumlah rekening, nilai saldo yang mengendap di dalamnya tergolong besar dan menimbulkan pertanyaan soal pengelolaan aset negara.
Ratusan Miliar Rupiah Mengendap Hingga 5 Tahun
Berdasarkan data PPATK, total saldo dari rekening dormant milik instansi pemerintah mencapai Rp530,47 miliar. Dana ini mengendap dalam jangka waktu yang bervariasi, mulai dari satu tahun hingga lebih dari lima tahun, tanpa aktivitas debit yang berarti.
Dari jumlah tersebut, Rp169,37 miliar berada di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sementara itu, Rp361,18 miliar lainnya tersimpan di luar Himbara, termasuk di bank swasta nasional maupun daerah.
Menurut Ivan, fenomena ini seharusnya tidak terjadi, mengingat rekening pemerintah memiliki fungsi vital untuk mendukung operasional, pembayaran, dan pengelolaan keuangan negara.
“Ini (rekening pemerintah) kan harusnya bergerak. Kalau didiamkan, tidak hanya tidak produktif, tetapi juga bisa menimbulkan risiko ekonomi dan merugikan pihak yang berhak,” tegas Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/8/2026).
Mengapa Rekening Pemerintah Bisa Dormant?
PPATK belum merinci apakah rekening dormant tersebut mayoritas milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, rekening bisa menjadi dormant karena beberapa faktor:
- Proyek atau program yang sudah selesai tetapi rekeningnya tidak ditutup.
- Perubahan organisasi atau pejabat penanggung jawab, sehingga rekening terabaikan.
- Kesalahan administrasi yang membuat dana mengendap tanpa digunakan.
- Kurangnya koordinasi antar instansi terkait penarikan atau pemindahan dana.
Ketidakaktifan rekening pemerintah tidak hanya merugikan dari sisi potensi pemanfaatan dana, tetapi juga bisa mengganggu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Risiko Ekonomi dari Dana Mengendap
Dana yang mengendap dalam jumlah besar di rekening dormant pada dasarnya tidak memberikan manfaat ekonomi. Tidak ada perputaran uang, tidak mendukung likuiditas sistem keuangan, dan tidak memberikan imbal hasil bagi negara.
Lebih buruk lagi, rekening dormant berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat. Beberapa kasus di masa lalu menunjukkan bahwa rekening non-aktif kadang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan karena minimnya pengawasan.
Ivan menegaskan, pentingnya memastikan setiap rekening pemerintah aktif dan terpantau. Dana publik harus digunakan secara optimal demi kepentingan masyarakat, bukan dibiarkan mengendap tanpa arah.
Langkah PPATK dan Tantangan Pengelolaan Dana Publik
Langkah pemblokiran rekening dormant yang dilakukan PPATK merupakan bagian dari strategi pembersihan sistem keuangan nasional. Setelah pemblokiran sementara, PPATK bersama bank terkait akan mengidentifikasi pemilik rekening, mengevaluasi alasan ketidakaktifan, dan memutuskan langkah selanjutnya — apakah rekening akan diaktifkan kembali atau ditutup.
Untuk rekening milik pemerintah, Ivan menekankan perlunya audit menyeluruh agar dana yang mengendap bisa segera dimanfaatkan. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan, BPK, dan BPKP menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Dorongan untuk Transparansi dan Efisiensi
Fenomena rekening dormant pemerintah dengan saldo ratusan miliar rupiah ini menjadi alarm penting bagi tata kelola keuangan negara. Di tengah kebutuhan anggaran untuk pembangunan, pendidikan, dan kesehatan, tidak seharusnya ada dana publik yang dibiarkan menganggur.
Pengawasan internal di masing-masing instansi harus diperkuat, termasuk memastikan setiap pembukaan rekening baru memiliki tujuan jelas dan rencana penutupan jika tidak lagi diperlukan.
Selain itu, publik juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana negara dikelola. Transparansi bukan hanya soal laporan keuangan tahunan, tetapi juga mencakup pengelolaan rekening dan aset keuangan yang efisien.
Mengubah Dana Menganggur Menjadi Manfaat Nyata
Temuan PPATK bahwa ada Rp169,37 miliar dana pemerintah mengendap di rekening dormant bank Himbara — dan total Rp530,47 miliar jika termasuk seluruh bank — menunjukkan perlunya reformasi dalam manajemen kas negara.
Dana publik tidak boleh hanya menjadi angka di rekening bank. Uang rakyat seharusnya berputar untuk pembangunan, kesejahteraan, dan kemajuan bangsa. Jika dikelola dengan baik, ratusan miliar rupiah ini dapat menjadi modal penting bagi proyek-proyek strategis nasional yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
One thought on “Rp169 Miliar Mengendap di Rekening Dormant Pemerintah di Bank Himbara, PPATK Buka Fakta Mengejutkan”