Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan bermotif finansial serta memulihkan kerugian negara.
TradeSphereFx – Komisi III DPR RI secara resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis, 15 Januari 2026. Langkah ini menandai babak baru dalam strategi penegakan hukum Indonesia, terutama dalam menangani kejahatan yang berorientasi pada keuntungan finansial.
Pembahasan perdana dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Suasana rapat menunjukkan keseriusan legislator untuk merumuskan instrumen hukum yang lebih kuat dalam menjerat pelaku kejahatan, tidak hanya melalui pidana penjara, tetapi juga melalui mekanisme perampasan aset hasil kejahatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa RUU ini bukan sekadar produk legislasi baru, melainkan kebutuhan mendesak dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, banyak tindak pidana serius yang selama ini belum sepenuhnya memberikan efek jera karena pelaku masih bisa menikmati hasil kejahatannya.
Tujuan Utama: Memaksimalkan Pemberantasan Kejahatan
Menarget Kejahatan Bermotif Finansial
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan berbagai tindak pidana, khususnya korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang bermotif keuntungan finansial. Sari Yuliati menekankan bahwa kejahatan jenis ini seringkali memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian negara.
Dalam banyak kasus korupsi, misalnya, pelaku tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperlemah pelayanan publik, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dengan adanya RUU ini, negara diharapkan memiliki instrumen yang lebih efektif untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana.
Tidak Hanya Menghukum, tetapi Memulihkan
Salah satu prinsip utama yang diusung dalam RUU ini adalah paradigma penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Selama ini, banyak pelaku kejahatan besar hanya dijatuhi hukuman penjara, sementara aset hasil kejahatan tetap aman atau sulit ditarik kembali oleh negara.
Sari menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum harus bergeser. Negara tidak boleh puas hanya dengan memenjarakan pelaku, tetapi juga harus memastikan bahwa kerugian finansial yang ditimbulkan dapat dikembalikan kepada negara atau masyarakat.
Konsep ini sejalan dengan praktik internasional dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang, di mana perampasan aset menjadi instrumen penting untuk memutus rantai kejahatan dan mencegah pelaku mengulang perbuatannya.
Ruang Partisipasi Publik yang Luas
Transparansi dalam Proses Legislasi
Komisi III DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Sari menyatakan bahwa masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum akan menjadi pertimbangan penting dalam perumusan pasal-pasal RUU.
Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Partisipasi publik juga dinilai penting untuk meningkatkan legitimasi dan kepercayaan terhadap produk legislasi yang dihasilkan DPR.
Pembahasan Terpisah dengan RUU Hukum Acara Perdata
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper). Namun, Sari menegaskan bahwa kedua RUU tersebut akan dibahas secara terpisah, mengingat cakupan dan kompleksitas masing-masing regulasi.
RUU Haper sendiri bertujuan untuk memperbarui mekanisme beracara di peradilan perdata agar lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Meski berbeda, kedua RUU ini memiliki benang merah dalam upaya memperkuat sistem hukum nasional.
Mengisi Kekosongan Hukum yang Ada
Celcelah dalam Sistem Penegakan Hukum
Saat ini, Indonesia belum memiliki payung hukum yang komprehensif mengenai perampasan aset hasil tindak pidana. Meskipun beberapa undang-undang sektoral telah mengatur penyitaan dan perampasan aset, implementasinya seringkali menghadapi kendala teknis dan yuridis.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum tersebut dengan menyediakan mekanisme yang lebih jelas, terstruktur, dan terpadu. Hal ini mencakup prosedur pelacakan aset, pembekuan sementara, hingga perampasan permanen setelah ada putusan pengadilan.
Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum
Keberhasilan RUU ini juga sangat bergantung pada sinergi antara aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan lembaga terkait lainnya. Regulasi yang kuat harus diiringi dengan koordinasi yang efektif agar proses perampasan aset dapat berjalan optimal.
Dalam konteks ini, RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga kerangka kerja kolaboratif antar-lembaga dalam memerangi kejahatan terorganisir dan kejahatan lintas negara.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Menjaga Keseimbangan Hukum dan Hak Asasi
Salah satu tantangan utama dalam pembahasan RUU ini adalah menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Mekanisme perampasan aset harus dirancang sedemikian rupa agar tidak disalahgunakan atau merugikan pihak yang tidak bersalah.
Oleh karena itu, proses legislasi perlu mempertimbangkan prinsip due process of law, presumption of innocence, serta mekanisme keberatan yang adil bagi pihak yang terkena perampasan.
Momentum Reformasi Hukum
Pembahasan RUU Perampasan Aset 2026 menjadi momentum penting dalam reformasi hukum Indonesia. Jika disahkan, regulasi ini berpotensi menjadi tonggak sejarah dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Tanah Air.
Dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas, partisipasi publik yang luas, serta koordinasi antar-lembaga yang kuat, RUU ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Langkah Strategis yang Dinanti
Dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional. Regulasi ini bukan hanya soal menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga tentang memulihkan kerugian negara dan mencegah kejahatan di masa depan.
Jika dirumuskan dan diimplementasikan dengan baik, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen ampuh dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.