Penggunaan SAL APBN 2026 wajib restu DPR usai kebijakan Rp400 triliun dinilai gagal mendongkrak kredit di atas 8% dan pertumbuhan ekonomi tetap di kisaran 5%.
TradeSphereFx – Pengetatan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menjadi salah satu isu krusial dalam kebijakan fiskal 2026. Pemerintah kini tidak lagi memiliki keleluasaan penuh untuk memanfaatkan SAL, karena setiap penggunaannya harus mendapatkan persetujuan DPR. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang APBN 2026 dan menjadi aturan baru yang tidak pernah ada pada undang-undang APBN tahun-tahun sebelumnya.
Aturan tersebut lahir di tengah evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan SAL pada 2025, ketika pemerintah secara agresif menempatkan dana SAL ke sektor perbankan, khususnya bank-bank milik negara. Langkah itu dilakukan dengan tujuan mendorong likuiditas, mempercepat penyaluran kredit, serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, hasil kebijakan tersebut dinilai belum optimal dan memicu perdebatan mengenai efektivitas serta tata kelola keuangan negara.
SAL sebagai Instrumen Likuiditas Dinilai Gagal
Peneliti senior ekonomi menilai pergeseran fungsi SAL dari instrumen kehati-hatian (prudential) menjadi pendorong likuiditas tidak menghasilkan efek berganda yang diharapkan. Meskipun dana besar telah disuntikkan ke perbankan, pertumbuhan kredit nasional hingga akhir tahun tetap berada di bawah 8%, jauh dari target pertumbuhan dua digit.
Pertumbuhan ekonomi pun tidak menunjukkan lonjakan signifikan dan cenderung stagnan di kisaran 5%. Kondisi ini memperkuat pandangan bahwa hambatan utama pertumbuhan kredit dan ekonomi bukan terletak pada likuiditas, melainkan pada faktor struktural seperti permintaan kredit, iklim usaha, serta risiko ekonomi global.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa injeksi dana fiskal melalui SAL belum tentu efektif apabila tidak diiringi dengan perbaikan fundamental di sektor riil.
Perbandingan dengan Pengelolaan SAL Era Sebelumnya
Pada periode sebelumnya, SAL yang sempat mencapai sekitar Rp400 triliun dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang ketat. Dana tersebut ditempatkan sebagai buffer fiskal untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak, seperti pembayaran gaji aparatur negara, kewajiban rutin pemerintah, serta penanganan bencana alam.
Pendekatan tersebut menempatkan stabilitas fiskal sebagai prioritas utama. Endapan dana memang tidak secara langsung mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi memberikan rasa aman bagi negara dalam menghadapi ketidakpastian.
Sebaliknya, rezim fiskal terkini menilai dana mengendap tersebut kurang efisien, sehingga dialihkan ke perbankan dengan harapan mampu menggerakkan ekonomi secara lebih agresif.
Fungsi Stabilitas Makro Masih Terjaga
Meski dinilai gagal mendorong kredit, SAL tetap berfungsi sebagai instrumen stabilitas makroekonomi sepanjang 2025. Pemerintah masih mampu memenuhi kewajiban rutinnya secara tepat waktu dan merespons berbagai kebutuhan darurat.
Dalam praktiknya, pemerintah bahkan sempat menarik kembali sekitar Rp75 triliun dari penempatan SAL di perbankan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara. Hal ini menunjukkan bahwa SAL tetap memainkan peran penting sebagai bantalan fiskal, meskipun pengelolaannya berubah.
Restu DPR Dinilai Koreksi Positif
Pemberlakuan kewajiban persetujuan DPR dalam penggunaan SAL dipandang sebagai langkah korektif yang positif. Aturan ini dinilai mengembalikan fungsi pengawasan parlemen yang sebelumnya melemah, terutama pada 2025 ketika tidak ada APBN Perubahan.
Tanpa mekanisme tersebut, pemerintah memiliki ruang manuver anggaran yang sangat luas, termasuk dalam penempatan dana SAL dalam jumlah besar, tanpa proses pengawasan yang memadai. Hal inilah yang kemudian memicu kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan.
Dengan adanya kewajiban restu DPR, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara diharapkan meningkat.
Risiko Birokrasi Saat Krisis
Meski demikian, pengetatan ini juga menyimpan risiko. Persyaratan persetujuan DPR dikhawatirkan menjadi hambatan birokrasi ketika negara menghadapi kondisi kegentingan memaksa, seperti krisis keuangan mendadak atau bencana alam besar.
Dalam situasi darurat, kecepatan respons pemerintah menjadi faktor kunci. Proses politik yang panjang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan dan memperburuk dampak krisis.
Oleh karena itu, muncul dorongan agar APBN 2026 dilengkapi klausul fleksibilitas yang memungkinkan pemerintah menggunakan SAL secara cepat dalam kondisi darurat, tanpa harus menunggu proses persetujuan legislatif yang berlarut-larut.
Keseimbangan Akuntabilitas dan Fleksibilitas
Kewajiban persetujuan DPR dalam penggunaan SAL sejatinya merupakan langkah penting untuk menjaga tata kelola fiskal yang sehat. Namun, akuntabilitas harus berjalan seimbang dengan fleksibilitas.
Tanpa ruang gerak dalam kondisi darurat, manajemen krisis berisiko menjadi lambat dan tidak efektif. Karena itu, pengaturan SAL ke depan perlu dirancang lebih adaptif, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian sekaligus memastikan negara mampu merespons guncangan secara cepat dan tepat.