TradeSphereFx – OJK mencatat 129 perkara hukum sepanjang 2025, termasuk skandal penggelapan polis asuransi. Sanksi administrasi menurun, namun potensi kerugian mencapai Rp 4,1 triliun.
OJK Ungkap 129 Kasus Hukum di Industri Keuangan, Termasuk Skandal Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hingga akhir Juli 2025, lembaga ini telah menangani 129 perkara hukum, termasuk kasus serius seperti penggelapan polis asuransi, pencatatan palsu di perbankan, dan transaksi semu di pasar modal.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan edisi Juli 2025 yang digelar Senin, 4 Agustus 2025.
Penurunan Jumlah Sanksi, Tapi Masalah Hukum Masih Serius
Meski jumlah sanksi administratif mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, OJK tetap menemukan berbagai bentuk pelanggaran. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, 1.793 sanksi administratif dijatuhkan kepada pelaku usaha jasa keuangan. Jumlah ini menurun dibanding periode yang sama tahun lalu, yaitu 3.141 sanksi administratif.
Namun demikian, penurunan ini tidak sepenuhnya mencerminkan membaiknya kepatuhan industri. Sebab, OJK juga mencatat 156 perkara hukum aktif hingga 31 Juli 2025, yang tersebar di berbagai sektor:
- 130 kasus di perbankan
- 5 kasus di pasar modal
- 20 kasus di sektor asuransi dan dana pensiun
- 1 kasus di lembaga pembiayaan
129 Perkara Diputus Pengadilan, Termasuk Kasus Inkracht
Dari 156 perkara tersebut, sebanyak 129 telah diputus oleh pengadilan, dengan 120 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 9 lainnya masih dalam proses kasasi.
Menurut Mirza, sebagian besar perkara inkracht berasal dari sektor perbankan, yang didominasi oleh pelanggaran seperti:
- Pencatatan keuangan palsu
- Pelanggaran terhadap tata kelola internal
- Tidak mematuhi ketentuan peraturan OJK
Sementara di sektor asuransi, pelanggaran yang menonjol mencakup:
- Manipulasi laporan berkala
- Penggelapan polis asuransi
Di pasar modal, OJK mengungkap adanya transaksi semu dan bentuk penggelapan lain yang merugikan investor.
Ledakan Laporan Penipuan: 204.000 Kasus Sejak Akhir 2024
Di luar jalur hukum formal, OJK juga menerima banjir laporan dari masyarakat terkait praktik penipuan dan kejahatan keuangan. Sejak 22 November 2024 hingga kini, OJK mencatat 204.011 laporan penipuan di sektor jasa keuangan.
Laporan tersebut berasal dari dua jalur utama:
- 129.793 laporan melalui perusahaan jasa keuangan (seperti bank, asuransi, fintech)
- 74.218 laporan langsung ke IASC (OJK Integrated Assistance and Service Center)
Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan sekaligus penanggung jawab edukasi dan perlindungan konsumen, laporan-laporan ini mengindikasikan tingginya potensi kerugian masyarakat akibat praktik tidak bertanggung jawab di sektor jasa keuangan.
Ribuan Rekening Terlibat, Ratusan Miliar Sudah Diblokir
Tindak lanjut dari laporan-laporan penipuan tersebut menunjukkan cakupan yang luas. OJK menemukan bahwa sebanyak 326.283 rekening terkait dengan laporan tersebut, dan telah memblokir 66.271 rekening yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal.
“Total kerugian dana yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp 4,1 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir dan diamankan sejauh ini adalah sekitar Rp 348,3 miliar,” jelas Friderica.
Langkah pemblokiran ini merupakan salah satu upaya OJK untuk mencegah kerugian lebih lanjut sekaligus membuka jalan penyelidikan lebih dalam terhadap para pelaku kejahatan keuangan.
Pelanggaran di Sektor Asuransi Jadi Sorotan
Salah satu temuan yang menarik perhatian publik adalah adanya tindak pidana penggelapan polis asuransi. Pelanggaran ini tergolong serius karena menyangkut kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi.
Kejadian ini memperlihatkan bahwa sektor asuransi tidak hanya rawan kesalahan administratif, tapi juga berpotensi menjadi ladang kejahatan finansial apabila tidak diawasi ketat. Oleh karena itu, OJK menegaskan bahwa mereka akan memperkuat pengawasan terhadap pelaporan berkala dan mekanisme internal perusahaan asuransi.
Masyarakat Diimbau Tetap Waspada dan Lapor Cepat
Melihat tingginya angka penipuan dan kerugian yang ditimbulkan, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau layanan keuangan yang tidak memiliki izin resmi.
OJK juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui saluran resmi OJK, termasuk kontak 157 atau platform online pengaduan seperti Sikapi Uangmu dan situs resmi OJK.
Perlu Sinergi untuk Melawan Kejahatan Keuangan
Skandal keuangan yang terungkap sepanjang 2025 menunjukkan bahwa sektor jasa keuangan Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam hal kepatuhan, transparansi, dan integritas. Meski sanksi administratif turun, banyaknya perkara hukum dan tingginya kerugian konsumen membuktikan perlunya penguatan pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum yang lebih tegas.
OJK telah membuktikan komitmennya dalam menegakkan aturan, tetapi perlindungan konsumen tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif masyarakat. Sinergi antara regulator, pelaku industri, dan publik sangat penting dalam menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
One thought on “Skandal Keuangan 2025: OJK Bongkar 129 Kasus Hukum, Termasuk Penggelapan Polis Asuransi”