Standarisasi Polis Asuransi Jiwa Dinilai Mampu Redam Sengketa Klaim dan Perkuat Perlindungan Nasabah

Standarisasi

Standarisasi polis asuransi jiwa dinilai mampu mencegah sengketa klaim antara nasabah dan perusahaan asuransi. AAJI kini finalisasi penyesuaian dokumen polis, SPAJ, hingga proses underwriting agar lebih transparan dan adil.

TradeSphereFX – Upaya standarisasi polis asuransi jiwa kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya kesadaran akan perlindungan hak nasabah serta transparansi dalam proses klaim. Inisiatif ini dinilai sangat krusial untuk mencegah potensi sengketa yang kerap terjadi antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Menurut pengamat asuransi senior Irvan Rahardjo, standarisasi polis tidak hanya akan memperkuat posisi hukum nasabah, tetapi juga memberi kepastian bagi perusahaan asuransi dalam memproses klaim. Ia menyatakan bahwa penyelarasan isi polis dan dokumen pendukung lainnya seperti Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan Surat Permintaan Asuransi (SPA) sangat penting untuk memastikan tidak ada celah interpretasi ganda antara pihak tertanggung dan penanggung.

“Standarisasi ini bisa memitigasi risiko sengketa klaim, namun tetap dapat terjadi perbedaan penafsiran antara para pihak. Karena itu, poin-poin krusial dalam polis harus disusun dengan bahasa hukum yang jelas dan konsisten,” ungkap Irvan, yang juga menjabat sebagai arbiter di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Poin-Poin Krusial yang Perlu Distandarisasi

Irvan merinci sejumlah poin penting yang wajib dicantumkan secara standar dalam setiap polis asuransi jiwa dan SPAJ. Di antaranya:

  1. Informasi Kesehatan Nasabah
    Calon pemegang polis wajib mengungkapkan riwayat penyakit, alergi, kebiasaan yang memengaruhi kesehatan (seperti merokok), hingga penggunaan alat bantu medis seperti alat pacu jantung atau alat bantu dengar.

  2. Syarat Penolakan Klaim
    Perusahaan asuransi harus menjelaskan secara transparan alasan-alasan yang bisa menyebabkan klaim ditolak, seperti keterlambatan pelaporan klaim atau dokumen yang tidak lengkap.

Standarisasi atas dua aspek tersebut dianggap mampu mengurangi ambiguitas, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang setara bagi kedua belah pihak dalam perjanjian asuransi jiwa.

AAJI Finalisasi Penyesuaian Polis dan Proses Underwriting

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tengah menyelesaikan finalisasi standar dokumen polis baru yang lebih adil dan transparan. Menurut Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf, penyesuaian ini tidak hanya menyentuh aspek redaksional polis, tapi juga mencakup proses underwriting dan klaim.

Dalam draf terbaru, terdapat penegasan mengenai:

  • Hak perusahaan untuk membatalkan polis jika terjadi non-disclosure atau ketidakterbukaan informasi dari nasabah.

  • Penolakan klaim berdasarkan non-disclosure juga akan dimasukkan sebagai pengecualian yang sah.

  • Pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata, yang sebelumnya mengatur bahwa pembatalan perjanjian harus berdasarkan keputusan pengadilan, kini dirancang bisa melalui persetujuan kontraktual.

“Bahasanya mungkin tidak sama persis titik-komanya, tapi secara esensi harus sama. Itulah yang sedang kami rumuskan bersama OJK,” ujar Hasinah.

Tujuan Utama: Kepastian Hukum & Keadilan bagi Nasabah

Upaya ini menjadi bagian dari transformasi menyeluruh dalam industri asuransi jiwa. Penyesuaian dan penyelarasan dokumen tidak hanya bertujuan untuk memudahkan proses klaim, tetapi juga memperjelas tanggung jawab kedua belah pihak. Hasinah menegaskan bahwa penyusunan standar baru dilakukan oleh berbagai working group di AAJI, termasuk yang menangani underwriting dan proses klaim.

“Ini bukan hanya soal bahasa polis, tapi menyangkut keseluruhan pengalaman nasabah dalam berasuransi. Kami ingin nasabah merasa lebih aman dan paham hak serta kewajibannya,” katanya.

Sosialisasi Setelah Finalisasi OJK

Setelah proses penyelarasan selesai, AAJI akan menyerahkan draf final kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk disetujui. Jika mendapat lampu hijau, standar baru ini akan disosialisasikan secara luas ke semua perusahaan asuransi jiwa yang menjadi anggota asosiasi.

Diharapkan, langkah ini akan menciptakan sistem pertanggungan yang lebih transparan, efisien, dan minim celah sengketa, yang selama ini menjadi sumber ketidakpuasan nasabah dalam proses klaim.

Mengapa Ini Penting Bagi Publik?

Bagi masyarakat luas, standarisasi ini adalah langkah penting menuju keadilan dalam perlindungan finansial. Selama ini, banyak kasus sengketa terjadi karena nasabah tidak memahami ketentuan polis secara menyeluruh, atau karena interpretasi perusahaan yang dianggap sepihak.

Dengan dokumen polis dan SPAJ yang lebih terstruktur, jelas, dan disetujui bersama berdasarkan standar yang sama, risiko konflik akan berkurang drastis.

Pilar Baru Kepercayaan Publik Terhadap Asuransi

Standarisasi polis asuransi jiwa bukan sekadar urusan teknis hukum, tapi langkah strategis untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Dengan adanya kepastian isi polis, kejelasan proses klaim, dan sistem underwriting yang adil, baik perusahaan maupun nasabah akan diuntungkan dalam jangka panjang.

Industri asuransi Indonesia kini di ambang era baru — lebih terbuka, transparan, dan berpihak pada perlindungan hak konsumen secara berimbang. Jika Anda calon nasabah asuransi, memahami hak dan kewajiban Anda dalam polis adalah langkah penting pertama menuju proteksi finansial yang aman dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *