Tidak Ada Perubahan, Kemenkeu Pastikan PPN 12% Tetap Berlaku 2025

Tradespherefx – Kemenkeu masih ingin berkomitmen untuk menjalankan penetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada januari mendatang sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan keuangan Internasional Parjiono mengatakan, untuk saat ini proses yang dibahas di Kemenkeu masih ingin menuju ke arah kebijakan tersebut.

“Jadi kita masih dalam proses ke sana,” kata Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Parjiono mengatakan, sebetulnya kebijakan PPN 12% itu tidak akan mengganggu daya beli masyarakat, karean didalam UU dan peraturan turunannya ada yang mengecualikan pengenaan PPN terhadap barang dan jasa yang marak di konsumsi masyarakat kelas bawah.

“Kalau kita lihat dari sisi khususnya menjaga daya beli masyarakat di situ kan pengecualiannya atau exceptionnya sudah jelas, masyarakat tidak mampu, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya disana,” ucap Parjiono.

“Jadi memang sejauh ini itu kan yang bergulir,” tegasnya.

Parjiono menekankan, pemerintah tentu saat ini masih akan fokus untuk menjaga daya beli masyarakat. Untuk itu, program-program perlindungan sosial akan terus dijalankan seperti subsidi dan insentif perpajakan.

“Kan daya beli menjadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi, jaring pengaman sosial, kalau kita lihat insentif perpajakan kan yang lebih banyak menikmati kelas menengah ke atas,” tutur Parjiono.

One thought on “Tidak Ada Perubahan, Kemenkeu Pastikan PPN 12% Tetap Berlaku 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *