TradeSphereFX – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta atas dugaan suap dan penghalangan penyidikan kasus buron Harun Masiku. KPK menilai Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Hasto diduga terlibat dalam dua perkara serius: dugaan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan dalam kasus buronan yang hingga kini masih menjadi misteri besar publik, Harun Masiku.
Tuntutan Pidana Berat dan Denda Rp600 Juta
Dalam sidang tersebut, JPU KPK yang dipimpin oleh Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran pidana berat: memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan menghalangi penyidikan penegak hukum dalam upaya penangkapan Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas Jaksa Wawan saat membacakan amar tuntutan.
Rangkaian Peran dalam Kasus Harun Masiku
Nama Hasto Kristiyanto terus dikaitkan dengan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron sejak Januari 2020. Harun diduga terlibat dalam skandal suap guna memuluskan langkahnya masuk ke parlemen melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
KPK meyakini bahwa Hasto tidak hanya mengetahui, tetapi juga menjadi aktor penting dalam mendorong suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU yang divonis bersalah sebelumnya. Suap senilai 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) diberikan demi memuluskan PAW Harun Masiku ke kursi DPR periode 2019–2024.
Dalam pelaksanaan suap ini, Hasto disebut tidak bertindak sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaannya), Saeful Bahri (politisi PDIP yang sudah dipidana), dan Harun Masiku sendiri.
Perintangan Penyidikan dan Upaya Pengaburan Fakta
Lebih dari sekadar suap, Hasto juga disebut berperan aktif dalam menghalangi upaya penyidik KPK menangkap Harun Masiku. Bukti dan kesaksian dalam persidangan menunjukkan bahwa Hasto mengetahui keberadaan Harun dan diduga memberikan dukungan logistik serta arahan agar keberadaan Harun tak terendus oleh penegak hukum.
Perilaku ini, menurut jaksa, termasuk dalam kategori obstruction of justice atau perintangan terhadap proses hukum, yang merupakan bentuk pelanggaran serius dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Jaksa juga menyampaikan pertimbangan atas tuntutan tersebut. Dalam aspek yang memberatkan, Hasto dinilai tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi, tidak menunjukkan penyesalan, dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.
Sementara dalam aspek yang meringankan, Hasto dinilai bersikap sopan selama sidang, belum pernah dipidana sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Nama-Nama Lain yang Terseret
Kasus ini bukan hanya menyeret nama Hasto dan Harun. Beberapa tokoh lain juga telah diproses hukum sebelumnya, antara lain:
- Saeful Bahri, politisi PDIP, telah divonis bersalah.
- Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu dan eks kader PDIP, telah selesai menjalani hukuman.
- Donny Tri Istiqomah, orang dekat Hasto, telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses lebih lanjut oleh penegak hukum.
Sementara itu, keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya besar. Buronan yang menghilang sejak 2020 ini terus menjadi simbol kegagalan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang belum berhasil menegakkan keadilan sepenuhnya.
Reaksi Politik dan Publik
Tuntutan terhadap Hasto menuai reaksi beragam dari publik dan kalangan politik. Sejumlah pihak menilai langkah KPK ini merupakan bukti independensi lembaga antirasuah, namun tidak sedikit pula yang menyebut ada muatan politis menjelang Pilkada serentak 2025.
Pengamat hukum pidana dan tata negara Prof. Bivitri Susanti menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi momentum KPK untuk mengembalikan marwahnya di mata publik.
“Kalau KPK serius menuntaskan aktor-aktor besar di balik Harun Masiku, maka ini bukan sekadar tuntutan personal, tapi simbol bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa pun, termasuk elite politik,” ujarnya kepada media.
Ujian Integritas Lembaga dan Figur Politik
Kasus Hasto Kristiyanto menjadi satu dari sedikit kasus besar yang menjerat tokoh kunci partai politik sekaligus menyangkut buron kelas kakap yang belum tertangkap hingga kini. Tuntutan 7 tahun penjara bukan hanya berbicara soal satu individu, tetapi tentang integritas sistem hukum, komitmen pemberantasan korupsi, dan transparansi partai politik.
Masyarakat kini menunggu putusan akhir dari majelis hakim Tipikor dan menanti apakah langkah lanjutan akan diambil untuk mengejar Harun Masiku serta memproses tokoh-tokoh lain yang disebut dalam rangkaian peristiwa korupsi ini.