Mulai 2026, Peserta Asuransi Kesehatan Bisa Wajib MCU: Ini Aturan Lengkap dari OJK

Asuransi Kesehatan

TradeSphereFX – OJK mengatur pelaksanaan medical check up (MCU) untuk peserta asuransi kesehatan melalui SEOJK No. 7/2025. Ketahui apakah MCU akan menjadi syarat wajib bagi calon pemegang polis mulai 2026.

Aturan Baru OJK: Calon Peserta Asuransi Kesehatan Mungkin Wajib Jalani MCU Mulai 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan baru yang akan berdampak pada semua pihak yang terlibat dalam industri asuransi kesehatan, baik konvensional maupun syariah. Melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, pemerintah meletakkan dasar pengaturan baru terkait pelaksanaan medical check up (MCU) bagi calon peserta asuransi.

Aturan ini ditetapkan pada 19 Mei 2025 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, memberikan waktu adaptasi bagi pelaku industri dan masyarakat untuk memahami serta mempersiapkan diri terhadap implementasinya.

MCU Tak Lagi Opsional, Tapi Bisa Jadi Pertimbangan Wajib

Dalam surat edaran tersebut, OJK menjelaskan bahwa pelaksanaan medical check up menjadi bagian dari strategi seleksi risiko (risk selection) yang harus diterapkan oleh perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuransi syariah dan unit syariah di dalamnya.

MCU ini tidak otomatis diwajibkan untuk semua calon peserta, tetapi pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebijakan underwriting masing-masing perusahaan. Artinya, keputusan untuk mewajibkan atau tidaknya MCU akan mempertimbangkan dua faktor utama:

  1. Usia calon tertanggung atau peserta.

  2. Hasil kuesioner kesehatan yang diisi dalam Surat Permintaan Asuransi Kesehatan (SPAK).

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang ingin membeli asuransi kesehatan pada 2026 ke depan untuk mengisi SPAK secara jujur dan akurat, karena data ini menjadi dasar evaluasi apakah perlu dilakukan MCU tambahan sebelum polis diterbitkan.

SPAK Harus Diisi Sendiri oleh Peserta

Salah satu poin penting dalam SEOJK ini adalah kewajiban bagi calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi untuk mengisi SPAK secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan pemahaman penuh atas informasi yang diberikan.

Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa SPAK telah dipahami dan diisi dengan benar. Kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pengisian SPAK dapat berdampak pada persetujuan polis, manfaat pertanggungan, atau proses klaim di masa depan.

Khusus Asuransi Kesehatan Kumpulan, Diperlukan Laporan Performa Klaim

Untuk produk asuransi kesehatan kumpulan (group insurance) seperti asuransi karyawan di perusahaan, OJK mengharuskan adanya laporan performa klaim dari pemegang polis sebelum penutupan polis baru.

Laporan ini diperlukan sebagai bahan evaluasi risiko bagi perusahaan asuransi. Jika suatu kelompok peserta memiliki tingkat klaim yang tinggi atau loss ratio yang buruk, hal tersebut dapat memengaruhi premi, manfaat, atau bahkan keputusan penerbitan polis.

Asosiasi Industri Wajib Bangun Database Klaim Nasional

Sebagai langkah penguatan sistem dan tata kelola industri, OJK juga mewajibkan asosiasi perusahaan asuransi untuk membangun dan memelihara database performa klaim secara nasional. Basis data ini harus mencakup beberapa informasi penting sebagai berikut:

  • Periode laporan klaim
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing pemegang polis
  • Jumlah peserta atau tertanggung dalam kelompok
  • Jumlah premi atau kontribusi yang telah dibayarkan
  • Jumlah klaim yang dibayar oleh perusahaan
  • Informasi rasio kerugian (loss ratio) yang menjadi indikator kesehatan portofolio

Database ini diharapkan akan menjadi acuan dalam menetapkan standar tarif, mengukur performa risiko, dan menciptakan transparansi di industri asuransi kesehatan Indonesia.

Laporan Performa Harus Disampaikan Setiap Triwulan

Tidak hanya menyimpan data, perusahaan asuransi juga wajib menyampaikan laporan performa klaim setiap pemegang polis secara berkala, yaitu setiap tiga bulan (triwulan). Laporan ini harus dilaporkan kepada sistem database nasional paling lambat 14 hari kerja setelah triwulan berakhir.

Kewajiban ini berlaku baik untuk asuransi individu maupun kumpulan, dan akan menjadi instrumen penting dalam mengukur akurasi perencanaan produk dan pengendalian risiko oleh perusahaan asuransi.

Apa Dampak Aturan Ini bagi Calon Peserta Asuransi?

Bagi masyarakat yang berencana mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan mulai tahun 2026, ada beberapa poin penting yang perlu dipahami:

  1. MCU Bisa Jadi Syarat Wajib
    Berdasarkan usia dan kondisi kesehatan awal, calon peserta dapat diminta untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai syarat penerbitan polis.
  2. Kejujuran dalam SPAK Sangat Penting
    Isian SPAK akan sangat memengaruhi hasil underwriting. Ketidakjujuran bisa berdampak serius pada validitas polis atau klaim di masa depan.
  3. Lebih Banyak Pengawasan dan Transparansi
    Sistem pelaporan klaim yang wajib dan terintegrasi ke dalam database nasional akan membuat proses penilaian risiko menjadi lebih adil dan objektif.
  4. Asuransi Akan Lebih Sesuai Profil Risiko Peserta
    Dengan sistem baru ini, premi dan manfaat polis akan lebih disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta, menciptakan prinsip keadilan dalam proteksi kesehatan.

Menuju Industri Asuransi Kesehatan yang Lebih Transparan dan Akurat

SEOJK No. 7/2025 menandai langkah besar OJK dalam membenahi tata kelola asuransi kesehatan di Indonesia. Dengan penerapan prinsip seleksi risiko yang lebih objektif, pelaksanaan MCU berbasis data, dan pengelolaan database klaim nasional, industri asuransi diharapkan menjadi lebih transparan, akurat, dan berpihak pada perlindungan peserta secara berkelanjutan.

Bagi perusahaan asuransi, ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan sistem underwriting. Sementara bagi masyarakat, pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai peserta menjadi kunci utama untuk mendapatkan perlindungan yang optimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *