BI Tegaskan Prinsip Kesetaraan dalam Sistem Pembayaran Nasional Tanggapi Protes AS

BI Tegaskan Prinsip Kesetaraan dalam Sistem Pembayaran Nasional Tanggapi Protes AS

Tradespherefx – Bank Indonesia (BI) memberikan respons tegas atas kritik pemerintah Amerika Serikat terhadap sistem pembayaran nasional QRIS (Quick Response Indonesian Standard) dan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) yang dinilai sebagai hambatan perdagangan dalam laporan National Trade Estimate 2025. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menegaskan semua kerja sama pembayaran internasional didasarkan pada prinsip kesetaraan.

Prinsip Kerja Sama Setara

Destry menjelaskan, “Implementasi QRIS dan sistem pembayaran cepat lainnya bergantung pada kesiapan masing-masing negara mitra. Kami tidak membeda-bedakan. Jika Amerika siap, kami pun siap.” Pernyataan ini disampaikan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/4).

Meski memiliki sistem pembayaran domestik melalui GPN, BI memastikan sistem internasional seperti Visa dan Mastercard tetap beroperasi lancar di Indonesia. “Visa dan Mastercard masih dominan dalam transaksi kartu kredit. Tidak ada masalah,” tegas Destry.

Aturan Ketat Pembayaran Nasional

BI telah menerbitkan berbagai regulasi untuk memperkuat sistem pembayaran nasional, termasuk:

  1. Peraturan BI No. 19/8/2017 tentang GPN yang mewajibkan semua transaksi debit/kredit domestik diproses melalui switching berizin di Indonesia
  2. Pembatasan kepemilikan asing maksimal 20% untuk perusahaan switching
  3. Kewajiban kemitraan dengan lembaga lokal bagi perusahaan asing melalui Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017

Kebijakan ini menuai protes AS yang menyatakan aturan tersebut membatasi peran perusahaan asing dalam transaksi ritel domestik dan pembayaran lintas batas.

Isu Keterlibatan Internasional

Peluncuran QRIS pada 2019 melalui Peraturan BI No. 21/2019 juga mendapat sorotan karena:

  • Perusahaan asing merasa tidak dilibatkan secara optimal dalam perumusan kebijakan
  • Kurangnya informasi tentang interoperabilitas dengan sistem internasional
  • Pembatasan kepemilikan asing 85% untuk operator front-end dan 20% untuk back-end melalui Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020

AS mengkritik minimnya konsultasi dari BI dalam mengembangkan sistem pembayaran yang dianggap kurang inklusif dan kompetitif secara global. Namun BI tetap pada komitmennya memperkuat kedaulatan sistem pembayaran nasional melalui berbagai regulasi tersebut.

Catatan Penting:

  • Sistem pembayaran nasional dan internasional tetap berjalan berdampingan
  • Semua regulasi BI bertujuan melindungi industri dalam negeri
  • Prinsip kesetaraan menjadi dasar semua kerja sama internasional
  • Transfer teknologi menjadi pertimbangan dalam persetujuan kemitraan

One thought on “BI Tegaskan Prinsip Kesetaraan dalam Sistem Pembayaran Nasional Tanggapi Protes AS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *