Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan: Prosedur, Persyaratan, dan Pilihan Kelas

Tradespherefx, Jakarta – Orang-orang yang menerima BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok. Terdakwa dalam kasus korupsi timah Harvey Moeis, yang juga suami artis Sandra Dewi, telah menjadi subjek pembicaraan tentang BPJS Kesehatan. Semua orang tahu bahwa pasangan ini adalah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang berarti iuran mereka dibayarkan oleh pemerintah.

Perlu diingat bahwa individu yang menerima BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kategori:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta BPJS PBI adalah individu yang diidentifikasi oleh Dinas Sosial sebagai fakir miskin atau tidak mampu. Pemerintah menanggung semua biaya iuran bulanan mereka.

2. Peserta yang tidak menerima bantuan iuran (Non-PBI)

Peserta BPSJ Non-PBI adalah mereka yang tidak termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu.

Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan ini harus membayar iuran bulanan sendiri jika biaya bulanan BPJS-PBI ditanggung oleh pemerintah. Ini karena peserta dianggap mampu membayar iuran, dan tidak termasuk orang miskin atau tidak mampu. Peserta BPJS Non-PBI dibagi menjadi tiga lagi, yaitu:

A. Pekerja yang menerima gaji dan keluarganya

B. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya—termasuk pekerja mandiri dan pekerja di luar hubungan kerja

C. Tidak termasuk karyawan dan anggota keluarganya.

Selain itu, ada tiga tingkatan BPJS Kesehatan. Kelas 1, 2, dan 3 berbeda dalam jumlah biaya bulanan yang harus dibayarkan dan memengaruhi jenis layanan yang diberikan kepada peserta.

Akibatnya, peserta dapat memilih untuk pindah kelas sesuai dengan kebutuhan mereka dan kemampuan mereka.

Jika sewaktu-waktu merasa tidak sanggup dengan beban iuran atau ingin berpindah kelas yang lebih tinggi, masyarakat bisa melakukan pindah kelas.

Dibaca juga Perhatikan Perubahan dan Ketentuan Terbaru dalam Program Pembayaran BPJS Kesehatan pada tahun 2025

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline. Berikut penjelasannya:

Cara Pindah Kelas Pindah kelas dapat dilakukan apabila ingin turun kelas maupun naik kelas. Misalnya, turun dari kelas 1 ke kelas 2 atau naik dari kelas 3 ke kelas 2, dan sebagainya. Adapun caranya sebagai berikut:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara paling mudah untuk pindah kelas BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi ini dan login menggunakan nomor KTP.

Setelah itu, pilih menu “Ubah Data Peserta” dan pilih kelas baru yang ingin diubah. Klik “Simpan”, dan perubahan kelas akan langsung diterapkan pada seluruh anggota keluarga yang terdaftar.

2. Menghubungi Care Center 1500400

Jika kamu lebih nyaman menggunakan telepon, kamu bisa menghubungi layanan BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500400. Setelah terhubung dengan petugas, kamu cukup menyampaikan perubahan kelas yang diinginkan. Petugas akan memandu prosesnya.

3. Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat

Pindah kelas BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu BPJS, dan Kartu Keluarga.

Di sana, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pindah kelas dan menandatanganinya di atas materai.

4. Melalui Mal Pelayanan Publik

Jika di kota kamu terdapat Mal Pelayanan Publik, kamu bisa memanfaatkan layanan ini untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan.

Dengan membawa dokumen yang diperlukan, mengisi formulir, dan mengikuti prosedur, prosedurnya hampir sama seperti di kantor BPJS.

Syarat Perubahan Kelas BPJS Kesehatan:

Untuk mendapatkan perubahan kelas, Anda harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1. Bawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan kartu BPJS.

2. Fotokopi buku tabungan diperlukan bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening.

3. Peserta tidak boleh memiliki iuran BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan.

4. Perubahan kelas hanya dapat dilakukan oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri setelah terdaftar selama minimal dua belas bulan di kelas sebelumnya.

One thought on “Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan: Prosedur, Persyaratan, dan Pilihan Kelas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *