Terkini  
Asuransi

Co-Payment Asuransi Kesehatan 5% di POJK 36/2025: Cara Kerja, Batas Maksimal, dan Contoh Hitungan

OJK mengatur ulang skema berbagi risiko dalam asuransi kesehatan. Co-payment ditetapkan 5% dengan batas per klaim, dan perusahaan tetap wajib menawarkan produk tanpa co-payment.

Co-Payment Asuransi Kesehatan 5% di POJK 36/2025: Cara Kerja, Batas Maksimal, dan Contoh Hitungan

OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang diundangkan pada 22 Desember 2025 dan mulai berlaku tiga bulan setelahnya. Salah satu poin yang paling banyak dibicarakan adalah skema co-payment, yaitu bagian biaya klaim yang ditanggung sendiri oleh pemegang polis.

Ketentuan ini menggantikan SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan co-payment minimal 10%.

Fakta kunci: Co-Payment Asuransi Kesehatan 5% di POJK 36/2025: Cara Kerja, Batas Maksimal, dan Contoh Hitungan
Ketentuan co-payment asuransi kesehatan dalam POJK 36/2025.

Apa Itu Co-Payment?

Co-payment adalah persentase biaya klaim yang dibayar sendiri oleh pemegang polis, sementara sisanya dibayar perusahaan asuransi. Tujuannya mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih bijak dan menekan kenaikan premi.

Ketentuan dalam POJK 36/2025

AspekKetentuan
Porsi co-payment5% dari nilai klaim
Batas rawat jalanRp300.000 per klaim
Batas rawat inapRp3.000.000 per klaim
DeductibleDapat berupa jumlah tetap tahunan jika disepakati dan tercantum dalam polis
Produk tanpa berbagi risikoTetap wajib ditawarkan perusahaan

Di aturan sebelumnya (SEOJK 7/2025), porsi co-payment minimal 10% dengan batas yang sama.

Contoh Hitungan

Klaim5% klaimBatasDibayar nasabah
Rawat jalan Rp1.000.000Rp50.000Rp300.000Rp50.000
Rawat jalan Rp10.000.000Rp500.000Rp300.000Rp300.000
Rawat inap Rp20.000.000Rp1.000.000Rp3.000.000Rp1.000.000
Rawat inap Rp100.000.000Rp5.000.000Rp3.000.000Rp3.000.000

Batas per klaim membuat porsi nasabah tidak membengkak untuk biaya perawatan yang sangat besar.

Co-Payment vs Deductible

  • Co-payment: persentase dari setiap klaim.
  • Deductible: jumlah tetap yang ditanggung nasabah lebih dulu, misalnya per tahun, sebelum asuransi mulai membayar.

Produk Tanpa Co-Payment Tetap Ada

Perusahaan asuransi tetap wajib menawarkan produk asuransi kesehatan tanpa fitur berbagi risiko. Produk dengan co-payment atau deductible boleh ditawarkan sebagai pilihan, umumnya dengan premi yang lebih rendah.

Ketentuan Lain yang Perlu Diketahui

  • Penguatan Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefit) dengan penjamin lain, termasuk BPJS Kesehatan.
  • Kewajiban telaah utilisasi (utilization review) oleh perusahaan asuransi.
  • Pembentukan Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board), dengan masa penyesuaian satu tahun sejak POJK diundangkan.

Tips Memilih Polis

  1. Bandingkan premi produk dengan dan tanpa co-payment.
  2. Hitung skenario terburuk biaya yang harus Anda tanggung dalam setahun.
  3. Pastikan dana darurat cukup jika memilih produk dengan co-payment atau deductible.
  4. Baca ringkasan informasi produk sebelum membeli.

Perbandingan jenis asuransi jiwa dibahas di asuransi jiwa berjangka vs unit link. Teks resmi peraturan dapat dicari di situs OJK.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa co-payment asuransi kesehatan menurut POJK 36/2025?

POJK 36/2025 mengatur co-payment sebesar 5% dari nilai klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 per klaim rawat inap.

Apakah semua asuransi kesehatan wajib memakai co-payment?

Tidak. Perusahaan asuransi tetap wajib menawarkan produk asuransi kesehatan tanpa fitur berbagi risiko. Produk dengan co-payment atau deductible menjadi pilihan.

Apa bedanya co-payment dan deductible?

Co-payment adalah persentase dari setiap klaim yang ditanggung nasabah, sedangkan deductible adalah jumlah tetap yang ditanggung nasabah lebih dulu sebelum asuransi mulai membayar.

Tim Redaksi TradeSphere FX

Tim Redaksi TradeSphere FX menyajikan berita keuangan, investasi, dan pasar yang akurat dan mudah dipahami.