Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Solo, Hakim Nyatakan Tidak Berwenang

Ijazah Palsu

Pengadilan Negeri Solo menyatakan tidak berwenang menangani gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi. Putusan sela majelis hakim menyudahi perkara tersebut secara resmi.

TradeSphereFX – Sengketa hukum mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi ditutup oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Dalam sidang yang berlangsung secara daring pada Kamis sore, 10 Juli 2025, majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dengan demikian, perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dinyatakan selesai.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gede Hariadi tersebut merupakan agenda pembacaan putusan sela, yang menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan atau tidak. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para tergugat, yaitu Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

PN Solo Menyatakan Tidak Berwenang

Dalam keterangannya, Humas Pengadilan Negeri Solo, Aris Gunawan menjelaskan bahwa putusan sela ini pada intinya memutuskan bahwa PN Surakarta tidak memiliki kompetensi absolut atau kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Hal itu karena substansi gugatan berkaitan dengan keabsahan administrasi negara yang menjadi ranah hukum Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perdata umum.

“Jadi, di dalam putusan sela itu kita baca bahwa pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut. Pada pokoknya, PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara itu,” ujar Aris kepada awak media.

Putusan ini sekaligus mengakhiri seluruh proses hukum di tingkat Pengadilan Negeri. Dengan keluarnya putusan sela tersebut, perkara resmi ditutup tanpa masuk ke dalam pokok perkara, kecuali penggugat memutuskan untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan.

“Putusan sela ini memiliki kekuatan hukum sebagai putusan akhir, karena tidak ada lagi pemeriksaan pokok perkara yang akan dilakukan di PN Solo,” tegas Aris.

Penggugat Bisa Ajukan Banding

Meskipun perkara telah selesai di tingkat pertama, hukum tetap membuka ruang bagi penggugat untuk melanjutkan upaya hukum melalui banding. Namun demikian, beban pembuktian di tingkat berikutnya akan semakin berat, terutama karena dasar hukum kompetensi absolut telah dinyatakan tidak terpenuhi.

“Kalau pihak penggugat tidak puas, mereka punya waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding,” jelas Aris lebih lanjut.

Sebagai konsekuensi dari kekalahan gugatan ini, penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.

Kuasa Hukum Jokowi: Perkara Sudah Berakhir

YB Irpan, selaku kuasa hukum Presiden Jokowi, menyambut baik keputusan majelis hakim tersebut. Ia menyebut bahwa dengan adanya putusan sela ini, maka tudingan soal ijazah palsu yang dilayangkan oleh penggugat atas nama kelompok TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) tidak akan berlanjut ke tahap pemeriksaan substansi.

“Sehingga sudah berakhir perkara tersebut dan tidak akan masuk ke pemeriksaan pokok perkara, kecuali mereka mengajukan banding,” kata Irpan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah yakin bahwa tudingan tersebut tidak berdasar, dan forum hukum yang digunakan pun keliru. Menurut Irpan, sengketa mengenai keabsahan ijazah merupakan persoalan administratif yang bukan menjadi kewenangan pengadilan perdata.

Konteks Gugatan dan Respons Publik

Gugatan mengenai ijazah Presiden Jokowi telah menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir. Pengacara senior Muhammad Taufiq menjadi pihak yang menginisiasi gugatan tersebut, menuduh bahwa ijazah Jokowi dari SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada tidak sah atau palsu.

Meski pihak kampus dan sekolah telah membantah tuduhan tersebut, gugatan tetap diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan ini bahkan menyeret KPU Kota Solo karena dianggap bertanggung jawab atas verifikasi dokumen saat pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo hingga akhirnya menjadi Presiden.

Namun dengan keluarnya putusan sela ini, seluruh upaya hukum yang dilakukan melalui jalur perdata telah kandas. Putusan ini juga menjadi preseden penting bagi kasus serupa yang mencoba menyeret pejabat publik dalam sengketa administratif di ranah pengadilan umum.

Sengketa Selesai, Kredibilitas Jokowi Tetap Terjaga

Putusan sela dari PN Solo menjadi titik akhir bagi isu hukum yang sejak awal dipenuhi kontroversi ini. Hakim secara tegas menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang, dan perkara dinyatakan selesai. Presiden Jokowi pun tak perlu lagi menghadapi proses pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus ini.

Dengan demikian, upaya hukum penggugat gagal membuktikan tudingan mereka, sekaligus memperkuat keabsahan dokumen pendidikan yang dimiliki Presiden RI ke-7 tersebut.

Apabila tidak ada upaya banding dalam dua minggu ke depan, maka perkara ini akan ditutup secara permanen. Sidang ini menjadi bukti bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum acara, dan bahwa tuduhan terhadap pejabat negara tetap harus dibuktikan melalui forum hukum yang tepat dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *