Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang terjadi pada periode 2017-2020. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp 401 miliar.
Berikut rangkuman poin utama dari perkembangan kasus ini:
- Kejagung menetapkan DS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, sebagai tersangka korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020, dengan kerugian negara yang dihitung BPKP mencapai sekitar Rp 401 miliar.
- DS diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) serta menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan RKAB yang diduga diterbitkan melalui proses menyimpang.
- Kejagung telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 401 miliar dari PT CNI, serta mengamankan barang bukti uang tunai hasil penggeledahan senilai USD 120.400 dan Rp 6,21 miliar.
Apa Dasar Penetapan Tersangka terhadap Dirut PT CNI?
Penetapan tersangka terhadap DS diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis (15/10/2026).
“Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (15/10/2026).
Menurut penyidik, DS diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Dalam prosesnya, tersangka juga diduga memakai dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menurut penyidik diterbitkan melalui proses yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ujar Anang.
Berapa Kerugian Negara dalam Kasus Ini?
Dalam pemeriksaan teknis, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat perkara ini sekitar Rp 401 miliar.
“Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar,” kata Anang.
Kejagung mencatat telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp 401 miliar. Selain itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penggeledahan senilai USD 120.400 dan Rp 6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap sebesar Rp 1,27 miliar.
Pasal Apa yang Disangkakan kepada Tersangka?
DS disangka melanggar sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka DS dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober sampai dengan 3 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Anang.
Baca juga, Hampir 30 Persen Pelamar Pasukan Oranye di Jakarta Ternyata Lulusan Sarjana
Siapa Saja yang Sudah Lebih Dulu Ditetapkan Tersangka?
Penetapan tersangka terhadap DS merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat korporasi PT CNI beserta empat orang lainnya dalam kasus tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020, dengan estimasi kerugian negara saat itu disebutkan mencapai sekitar Rp 401,65 miliar.
Anang menjelaskan, penetapan tersangka pada tahap sebelumnya itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 116 saksi dan tiga ahli. Surat penetapan tersangka dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus tertanggal 25 September 2026.
“Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka,” kata Anang dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (25/9/2026).
Tiga dari empat tersangka yang dimaksud adalah BS, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; serta MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
Adapun satu orang tersangka lainnya, pada saat pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan, belum memenuhi panggilan penyidik.
“Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Anang.


