TradeSphereFx – Kawasan industri di Indonesia menyerap investasi Rp6.744 triliun dan menciptakan 2,3 juta lapangan kerja. Kemenperin terbitkan Permenperin No. 26/2025 untuk memperkuat standar dan daya saing kawasan industri nasional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa kawasan industri memiliki peran strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Melalui pembangunan dan pengelolaan kawasan industri yang terstandarisasi, pemerintah berupaya meningkatkan daya saing investasi sekaligus membuka jutaan lapangan kerja baru di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menjelaskan bahwa saat ini Indonesia memiliki 173 perusahaan kawasan industri yang beroperasi aktif. Dari total lahan seluas 97.345,4 hektare, tingkat okupansi telah mencapai 58,19%, dengan 11.970 tenant yang menjalankan kegiatan usaha di dalamnya.
“Kawasan industri terbukti menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional, baik melalui peningkatan investasi maupun penciptaan lapangan kerja,” ujar Tri dalam Sosialisasi Permenperin No. 26/2025, Selasa (14/10/2025).
Kawasan Industri dan Kontribusinya terhadap Ekonomi Nasional
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Triwulan II 2025 yang diolah oleh Kemenperin, kawasan industri dan tenant-nya memberikan kontribusi 9,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta menyumbang 0,76% terhadap pertumbuhan ekonomi.
Angka tersebut menegaskan bahwa sektor industri masih menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, bahkan di tengah perlambatan ekonomi global dan fluktuasi harga komoditas.
Selain itu, kawasan industri juga berhasil menyerap investasi sebesar Rp6.744 triliun dan menciptakan 2,35 juta lapangan kerja di seluruh Indonesia. Dengan skala kontribusi besar ini, kawasan industri menjadi pusat pertumbuhan regional karena memicu efek berganda terhadap sektor lain seperti logistik, energi, transportasi, dan keuangan.
Tri menambahkan bahwa peran kawasan industri bukan hanya menyediakan lahan, tetapi juga membangun ekosistem bisnis terintegrasi antara industri besar, menengah, dan kecil. “Sinergi antara tenant besar dan UMKM lokal membantu memperkuat rantai pasok serta ekonomi daerah,” jelasnya.
Permenperin 26/2025: Upaya Standarisasi Kawasan Industri
Sebagai langkah konkret, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri, yang diundangkan pada 23 Juli 2025 dan mulai berlaku 23 Januari 2026.
Standar tersebut mencakup tiga aspek utama:
- Infrastruktur kawasan industri – meliputi penyediaan jalan internal, jaringan listrik, air bersih, sistem pengolahan limbah, dan fasilitas logistik.
- Pengelolaan lingkungan – memastikan penerapan prinsip industri hijau dan efisiensi energi.
- Manajemen layanan kawasan industri – menekankan transparansi, digitalisasi, serta profesionalitas dalam pelayanan.
Penilaian terhadap aspek-aspek ini dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, lembaga khusus yang memberikan akreditasi serta memantau kinerja pengelola kawasan secara berkala. Dengan sistem ini, pemerintah ingin menciptakan persaingan sehat antar pengelola kawasan untuk meningkatkan mutu layanan dan fasilitas investasi.
Meningkatkan Daya Saing dan Menarik Investasi Asing
Tri Supondy menegaskan bahwa penerapan standar kawasan industri diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor industri nasional.
“Standarisasi ini akan menjadi daya tarik baru bagi investor asing maupun domestik. Dengan pengelolaan profesional, kawasan industri kita bisa bersaing di tingkat global,” tegasnya.
Kemenperin juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan kawasan industri. Dukungan infrastruktur publik seperti jalan, pelabuhan, dan pasokan energi menjadi elemen vital yang menentukan kesuksesan kawasan tersebut.
Selain itu, kawasan industri juga diharapkan menjadi pusat pengembangan teknologi manufaktur modern, digitalisasi, dan industri hijau, sejalan dengan visi Making Indonesia 4.0. Transformasi ini akan meningkatkan nilai tambah produk nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari Kawasan Industri
Kehadiran kawasan industri membawa manfaat sosial-ekonomi yang luas. Pembangunan kawasan baru sering disertai dengan perbaikan infrastruktur publik, seperti jalan raya, sekolah, layanan kesehatan, hingga perumahan bagi pekerja.
Kemenperin mencatat bahwa mayoritas tenaga kerja di kawasan industri berasal dari daerah sekitar, membantu menekan angka pengangguran dan memperkuat ekonomi lokal. Beberapa kawasan bahkan berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Jawa, mendorong pemerataan ekonomi nasional.
Efek lanjutan lainnya adalah peningkatan daya beli masyarakat dan munculnya usaha kecil menengah di sekitar kawasan industri, seperti sektor kuliner, transportasi, dan penyediaan bahan baku.
Harapan ke Depan: Kawasan Industri Sebagai Pilar Ekonomi Berkelanjutan
Pemerintah optimistis bahwa sinergi antara kebijakan standarisasi, dukungan investasi, dan penguatan infrastruktur akan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan kontribusi besar terhadap PDB nasional dan penciptaan lapangan kerja, kawasan industri diprediksi tetap menjadi pilar utama industri Indonesia di masa depan.
“Kami berharap kawasan industri di Indonesia dapat menjadi contoh efisiensi, inovasi, dan keberlanjutan di Asia Tenggara,” pungkas Tri.