KKP: Pemagaran Laut di Bekasi Dikategorikan sebagai Reklamasi

KKP: Pemagaran Laut di Bekasi Dikategorikan sebagai Reklamasi

Jakarta, Tradespherefx – KPP akan bekerja sama lebih lanjut dengan pemerintah provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan lembaga terkait lainnya. Pemagaran laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, termasuk dalam kategori kegiatan reklamasi, menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP, “kegiatan ini dikategorikan sebagai reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai.”

Dia menyatakan bahwa operasi tersebut termasuk reklamasi karena berada di luar garis pantai menurut Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022–2042.

Sumono menyatakan, “Dari hasil investigasi, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.”

Karena lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan, KKP akan bekerja sama lebih lanjut dengan pemerintah provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan lembaga terkait lainnya.

Dia menyatakan bahwa ini memenuhi komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjalankan pengelolaan yang berkelanjutan dan berkelanjutan untuk sumber daya kelautan dan perikanan.

Penyegelan: Direktorat Jenderal PSDKP KKP telah menyegel pemagaran tanpa izin bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat

Sebagaimana diumumkan oleh Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono, penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak menerima izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dia menyatakan bahwa tindakan tegas itu diambil karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat penghentian sementara yang dikirim ke Kantor Kesehatan dan Kesejahteraan (KKP) pada 19 Desember 2024.

Kami sudah turun ke sini sebelumnya. Sudah kami memberi tahu Anda bahwa pada tanggal 19 Desember (2024), Anda harus menghentikan aktivitas ini untuk menyelesaikan masalah PKKPRL-nya. karena itu adalah topik utama kami. Anggota kami yang tiba kemarin siang menemukan bahwa ekskavator masih bekerja. “Maka saya putuskan, saya segel,” kata Pung Nugroho saat melihat pagar laut.

Selain itu, Pung menyatakan bahwa penyegelan akan berlanjut sampai PKKPRL mengajukan permohonan untuk kegiatan tersebut oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP.

Selain itu, dia menyatakan bahwa akan diselidiki oleh Kementerian KKP, khususnya Ditjen PRL, untuk menentukan apakah penerbitan PKKPRL itu layak atau tidak, karena seperti yang kita lihat sebelumnya, ini adalah laut.

Baca juga, Harga Beras Masih Mahal di Papua dan Maluku, Ini Penyebabnya

Tindak Lanjut Akan Diambil

Dia juga menyatakan bahwa di masa mendatang, pihaknya akan melanjutkan dengan mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang relevan—pemerintah daerah, perusahaan yang terlibat sebagai pemilik lahan, dan pihak yang menerbitkan dokumen darat.

Menurut Hermansyah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, reklamasi dilakukan dalam kerja sama dengan PT TRPN untuk penataan pelabuhan di PIP Paljaya.

Menurut Hermansyah, PT TRPN menyewa lahan 5.700 meter persegi di kawasan PPI Paljaya selama lima tahun dengan uang sebesar Rp2,6 miliar, serta beberapa perbaikan di kawasan pelabuhan.

Penataan mencakup fasilitas penting seperti pendalaman kolam labuh, penetapan alur, pembuatan alur, dan pendalaman alur. Selain itu, penataan toko, pembangunan kantor, pengaktifan tempat lelang, dan penyimpanan dingin juga termasuk.

TRPN melakukan rekonstruksi lahan berdasarkan kepemilikan lahan dan PKKPR daratnya. “Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya”, kata Hermansyah.

Selain itu, Hermansyah menyatakan, “Kami meminta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan, karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain.”

One thought on “KKP: Pemagaran Laut di Bekasi Dikategorikan sebagai Reklamasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *