Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan tetap sebagai berikut.

Tingkat Bunga Penjaminan
| Jenis simpanan | Tingkat bunga penjaminan |
|---|---|
| Rupiah di bank umum | 3,75% |
| Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) | 6,25% |
| Valuta asing di bank umum | 2,00% |
Mengapa Ini Penting bagi Nasabah?
Simpanan dengan bunga di atas tingkat bunga penjaminan tidak dijamin LPS. Jika bank mengalami masalah, simpanan tersebut berisiko tidak dibayarkan.
Contoh: jika Anda menempatkan deposito rupiah di bank umum dengan bunga 5% per tahun, bunga tersebut di atas TBP 3,75%, sehingga simpanan tidak memenuhi syarat penjaminan.
Syarat Simpanan Dijamin LPS (3T)
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak menyebabkan bank gagal, misalnya tidak terlibat kredit macet atau kecurangan.
Nilai simpanan yang dijamin LPS paling banyak Rp2 miliar per nasabah per bank.
Hubungan dengan Kondisi Suku Bunga
BI-Rate saat ini berada di 5,75%, sementara yield SBN 10 tahun naik di atas 7%. Di tengah persaingan menghimpun dana, seperti terlihat dari pertumbuhan DPK yang melambat ke 8,22%, sebagian bank mungkin menawarkan bunga khusus yang lebih tinggi. Nasabah perlu memastikan apakah bunga tersebut masih dalam batas penjaminan.
Tips untuk Nasabah
- Cek bunga simpanan Anda dan bandingkan dengan TBP.
- Sebar simpanan di beberapa bank jika jumlahnya melebihi Rp2 miliar.
- Pertimbangkan SBN ritel jika mencari imbal hasil lebih tinggi dengan jaminan negara. Lihat yield SBN 7,4% dan dampaknya.
- Waspadai tawaran bunga tidak wajar. Bunga yang jauh di atas pasar bisa menjadi tanda risiko.
Program penukaran uang baru dari BI juga bisa dimanfaatkan melalui kanal resmi, seperti dibahas di BI buka penukaran uang baru Serambi 2026. Informasi resmi penjaminan simpanan tersedia di situs LPS.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa tingkat bunga penjaminan LPS saat ini?
Untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027, tingkat bunga penjaminan LPS adalah 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% di BPR, dan 2% untuk valas di bank umum.
Apa syarat simpanan dijamin LPS?
Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak menyebabkan bank gagal.
Berapa maksimal simpanan yang dijamin LPS?
Nilai simpanan yang dijamin LPS paling banyak Rp2 miliar per nasabah per bank.


