Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menilai fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aset kripto tidak bersifat permanen. Menurutnya, fatwa tersebut dapat berubah apabila unsur ketidakpastian atau gharar dalam transaksi kripto berhasil diatasi.
Penetapan Hukum Harus Objektif
Nasaruddin menjelaskan, penentuan halal atau haram aset kripto harus dilakukan secara objektif. Ia menilai, apabila pemerintah mampu mengendalikan aktivitas perdagangan kripto, unsur gharar yang menjadi salah satu pertimbangan dalam fatwa tersebut dapat diatasi.
“Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok kalau ada clear semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal. Dan bisa juga sebaliknya, hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan gharar. Jadi urusan halal-haram itu ditentukan oleh objektivitasnya. Insyaallah kalau kita saling mengontrol, pemerintah mengontrol ulama, ulama mengontrol pemerintah, enak itu,” ungkap Nasaruddin kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (15/10/2026).
Koordinasi Pemerintah dan MUI Berjalan Baik
Nasaruddin menjelaskan, pemerintah dan MUI selama ini telah bekerja sama dalam mengatur berbagai aspek di industri keuangan. Menurutnya, koordinasi tersebut berjalan dengan baik tanpa kendala.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan fatwa terkait instrumen investasi merupakan kewenangan MUI. Ia menambahkan, investasi kripto tetap dapat dilakukan sepanjang tidak mengandung unsur gharar dan dharar (bahaya).
“Ya nanti ditanya Majelis Ulama, tapi yang jelas bahwa asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada masyaqqah, masyarakat tidak ada dharuri, tidak ada masalah gharar,” jelasnya.
Baca juga, Balita 2 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Deli Serdang
Fatwa Merujuk pada Ijtima Ulama VII Tahun 2021
Dalam kesempatan terpisah, Nasaruddin menjelaskan bahwa fatwa MUI tentang kripto diputuskan berdasarkan keputusan Ijtima Ulama VII tahun 2021. Dalam forum tersebut, MUI menegaskan bahwa aset kripto mengandung gharar dan dharar.
Meski demikian, aset kripto tetap dapat diperdagangkan sepanjang dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan memiliki manfaat. Nasaruddin juga mengingatkan bahwa kripto merupakan instrumen dengan risiko tinggi bagi masyarakat.
“Sebagai sebuah aset kripto, kita harus berhati-hati. Pada tahun 2021, Ijtima Ulama 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama menyatakan bahwa mata uang kripto adalah haram, karena mengandung gharar dan dharar. Sementara itu, sebagai komoditas, sebuah komoditas, komoditas tersebut hanya dapat diperdagangkan jika memenuhi persyaratan sil’ah. Sil’ah berarti barang yang dapat diperdagangkan dengan dasar dan manfaat yang jelas,” ungkap Nasaruddin dalam sambutannya pada acara Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah di kantor DJP.


