OJK Turunkan Co-Payment Asuransi Jadi 5%, Nasabah Lebih Ringan dengan Skema Risk-Sharing

OJK Turunkan Co-Payment Asuransi Jadi 5%, Nasabah Lebih Ringan dengan Skema Risk-Sharing

OJK resmi menurunkan co-payment asuransi kesehatan dari 10% menjadi 5% dengan skema risk-sharing. Aturan baru ini akan mulai berlaku April 2026 dan diproyeksikan meringankan beban nasabah.

TradeSphereFx – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah besar dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Salah satu kebijakan terbaru yang ramai diperbincangkan adalah rencana perubahan istilah co-payment serta penurunan porsinya dari 10% menjadi hanya 5%. Kebijakan ini diproyeksikan memberi angin segar bagi jutaan nasabah asuransi kesehatan karena beban biaya klaim yang harus ditanggung akan lebih ringan.

Perubahan Nama Co-Payment Jadi Risk-Sharing

Istilah co-payment selama ini sering menimbulkan polemik di kalangan masyarakat karena dinilai terlalu kental dengan nuansa beban biaya. Untuk itu, OJK berencana mengganti istilah tersebut menjadi “pembagian risiko” atau risk-sharing. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, perubahan istilah ini diharapkan memberikan persepsi yang lebih adil antara nasabah dan perusahaan asuransi.

Selain itu, frasa baru ini juga bertujuan menekankan bahwa premi dan biaya kesehatan merupakan bentuk pembagian risiko, bukan sekadar pungutan tambahan yang membebani peserta asuransi. OJK juga mempertimbangkan istilah lain seperti deductible, agar lebih selaras dengan praktik internasional.

Penurunan Beban Nasabah Jadi 5%

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 18 September 2025, Ogi menegaskan bahwa OJK akan menurunkan porsi risk-sharing dari 10% menjadi 5%. Dengan aturan ini, klaim asuransi kesehatan yang diajukan nasabah hanya akan dikenakan potongan sebesar 5% dari total biaya.

“Surat Edaran sebelumnya memang menetapkan 10%, namun dalam RPOJK terbaru kami menurunkannya menjadi 5%. Ini langkah untuk memberikan keseimbangan antara keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen,” ujar Ogi.

Dengan penurunan ini, nasabah akan merasakan manfaat langsung berupa pengurangan biaya tambahan saat menggunakan layanan kesehatan. Bagi perusahaan asuransi, kebijakan ini tetap memberikan ruang menjaga keberlangsungan bisnis, meski dengan margin risiko yang lebih tipis.

Transparansi Polis Jadi Fokus

Selain soal co-payment, OJK juga menekankan pentingnya transparansi polis. Perusahaan asuransi diwajibkan menyediakan ringkasan polis yang memuat substansi inti dari produk asuransi. Hal ini dimaksudkan agar calon pemegang polis lebih mudah memahami isi kontrak sebelum menandatangani perjanjian.

Langkah ini sejalan dengan kebutuhan konsumen yang selama ini sering mengeluhkan kerumitan bahasa hukum dalam dokumen polis. Dengan ringkasan yang lebih sederhana, masyarakat diharapkan lebih percaya dan merasa terlindungi saat memilih produk asuransi kesehatan.

Kapan Aturan Baru Berlaku?

Berdasarkan rancangan peraturan, kebijakan baru mengenai risk-sharing akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan. Jika regulasi ini ditetapkan pada akhir 2025, maka awal April 2026 menjadi momentum berlakunya aturan tersebut di seluruh industri asuransi kesehatan.

Penundaan pelaksanaan co-payment sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh OJK setelah mendengar rekomendasi dari Komisi XI DPR RI. Regulasi yang semula direncanakan berlaku pada 2026 akhirnya diundur untuk memberi waktu penyusunan peraturan baru yang lebih matang.

Ketentuan Lama dan Batas Maksimal Klaim

Dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/2025, aturan co-payment mensyaratkan bahwa pemegang polis harus menanggung minimal 10% dari total pengajuan klaim. Namun, OJK juga menetapkan batas maksimal yang dianggap wajar: Rp300.000 per klaim untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.

Meski beban kini dipangkas menjadi 5%, OJK diperkirakan tetap akan menjaga batas maksimal klaim tersebut agar industri asuransi tetap stabil. Dengan begitu, regulasi ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

Dampak bagi Industri dan Nasabah

Kebijakan ini diharapkan memberikan beberapa dampak positif:

  1. Nasabah lebih ringan – Biaya tambahan klaim berkurang hingga separuh.
  2. Industri lebih transparan – Adanya ringkasan polis membuat nasabah lebih memahami hak dan kewajiban.
  3. Kepercayaan publik meningkat – Persepsi negatif terhadap co-payment bisa bergeser menjadi lebih positif lewat istilah risk-sharing.
  4. Regulasi adaptif – OJK menunjukkan fleksibilitas dengan menyesuaikan kebijakan sesuai dinamika masyarakat.

Meski begitu, perusahaan asuransi harus mempersiapkan diri menghadapi penurunan kontribusi nasabah. Efisiensi biaya operasional, inovasi produk, serta manajemen risiko yang lebih baik akan menjadi kunci menjaga profitabilitas.

Langkah OJK menurunkan co-payment asuransi kesehatan dari 10% menjadi 5% dan menggantinya dengan istilah risk-sharing merupakan upaya nyata dalam menciptakan sistem asuransi yang lebih adil. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban nasabah sekaligus menjaga keberlangsungan industri.

Jika regulasi ini benar-benar berlaku pada April 2026, masyarakat akan memasuki era baru asuransi kesehatan yang lebih transparan, ringan, dan berpihak pada konsumen.

One thought on “OJK Turunkan Co-Payment Asuransi Jadi 5%, Nasabah Lebih Ringan dengan Skema Risk-Sharing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *