BNI & BCA Dukung Pemblokiran Rekening Nganggur oleh PPATK Demi Lindungi Sistem Keuangan

BNI dan BCA

TradeSphereFx – BNI dan BCA mendukung langkah PPATK memblokir rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan. Simak proses, risiko, dan panduan aktivasi kembali rekening nasabah.

BNI dan BCA Tegaskan Dukungan terhadap Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif mendapat dukungan penuh dari dua bank besar nasional, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Kedua lembaga keuangan ini menyatakan bahwa tindakan PPATK sangat penting untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana.

BNI: Rekening Dormant Tidak Mempengaruhi Dana Nasabah

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa pihaknya mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi dari regulator, termasuk arahan dari PPATK. Ia menjamin bahwa dana dan data nasabah tetap aman meskipun rekening mengalami pemblokiran sementara.

“Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak mempengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” jelas Okki.

Proses pembukaan blokir terhadap rekening dormant dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI, dengan catatan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PPATK. Setelah mendapatkan persetujuan, nasabah diminta datang langsung ke kantor cabang BNI terdekat dengan membawa identitas diri seperti KTP dan melakukan setoran awal minimal Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening.

BNI juga mengimbau nasabah untuk rutin bertransaksi guna menjaga status aktif rekening. Aktivitas sederhana seperti transfer, setor tunai, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk mencegah status dormant.

“Kami berharap langkah ini menjadi momentum bagi nasabah untuk lebih sadar pentingnya menjaga keaktifan rekening. Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat sistem keuangan nasional yang aman dan sehat,” tutup Okki.

BCA: Kesempatan Mengedukasi Nasabah soal Risiko Rekening Dormant

Senada dengan BNI, Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan PPATK. Ia melihat langkah ini sebagai kesempatan penting untuk mengedukasi nasabah mengenai risiko dari rekening yang dibiarkan tidak aktif dalam jangka waktu lama.

“Saya rasa ini cukup bagus juga. Kita jadi punya kesempatan untuk mengingatkan nasabah bahwa rekening sebaiknya tetap aktif. Rekening dormant bisa saja disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya.

Hendra menyatakan bahwa BCA mengikuti prosedur yang telah ditetapkan PPATK apabila nasabah ingin membuka kembali rekening yang telah diblokir. Namun, ia enggan mengungkapkan secara pasti jumlah rekening dormant milik nasabah BCA yang telah diblokir oleh PPATK, mengingat angka tersebut terus berubah setiap hari tergantung hasil komunikasi dan koordinasi dengan pihak PPATK.

“Jumlah rekening yang diblokir bisa berubah-ubah karena ada yang dibuka kembali dan ada yang baru diblokir. Ini dinamis,” ungkapnya.

PPATK: Dana Tetap Aman, Dasar Hukum Kuat

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan sistem keuangan. Ia memastikan bahwa dana nasabah yang diblokir tidak akan hilang, dan bisa digunakan kembali setelah proses keberatan atau klarifikasi selesai dilakukan.

“PPATK telah meminta seluruh perbankan untuk melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah. Ini perlu agar tidak merugikan nasabah sah dan menjaga integritas ekonomi nasional,” terang Ivan.

Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam praktiknya, rekening dormant sangat rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan seperti tindak pidana narkotika, korupsi, pencucian uang, jual beli rekening, hingga penggunaan nominee sebagai penampung dana ilegal.

Kriteria Rekening Dormant dan Potensi Risiko

Menurut PPATK, status rekening dormant ditetapkan oleh masing-masing bank berdasarkan jangka waktu tanpa aktivitas. Umumnya, rekening dinyatakan dormant setelah tidak digunakan selama 3, 6, atau bahkan 12 bulan tergantung tingkat risiko yang ditetapkan.

“Rekening yang dianggap sangat berisiko bisa diblokir hanya dalam waktu 3 bulan, misalnya jika dibuka untuk judi online lalu ditinggalkan,” ujar Koordinator Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah.

Dalam konteks ini, risiko tertinggi berasal dari rekening yang terdaftar atas nama individu yang tidak melakukan pembaruan data, tetapi digunakan untuk aktivitas mencurigakan. Tindakan preventif seperti blokir sementara menjadi salah satu cara untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Imbauan kepada Nasabah: Segera Perbarui Data dan Transaksi Rutin

Masyarakat diimbau untuk secara rutin melakukan pembaruan data pribadi di bank dan menjaga agar rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi secara berkala. Ini penting untuk menghindari status dormant sekaligus menunjukkan bahwa rekening digunakan secara sah dan wajar.

Bagi nasabah yang merasa rekeningnya tidak lagi aktif, segera lakukan verifikasi ke kantor cabang bank terkait dan bawa dokumen pendukung seperti KTP dan buku tabungan. Dengan demikian, pemblokiran dapat dicegah atau diatasi lebih cepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *