Perhatikan Perubahan dan Ketentuan Terbaru dalam Program Pembayaran BPJS Kesehatan pada tahun 2025

Tradespherefx, Jakarta – Pemerintah akan mengubah sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).  Vonis penjara enam tahun yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, baru-baru ini membuat publik terkejut. Selain itu, kehidupan pribadinya suami selebritas Sandra Dewi menarik perhatian.

Pasangan ini akhirnya diketahui menerima layanan BPJS Kesehatan gratis karena mereka terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

Salah satu jenis peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar sepenuhnya oleh pemerintah adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Skema Iuran BPJS Kesehatan

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah dan mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran mereka.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan mereka. Iuran ini terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% yang dibayar oleh peserta.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan sektor swasta juga dikenakan iuran 5% dari gaji atau upah mereka. Iuran ini terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% yang dibayar oleh peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU, termasuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, dikenakan 1% dari gaji atau upah per bulan.

5. Ketentuan khusus berlaku untuk iuran kerabat tambahan, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU. Ketentuan ini mencakup:

Kelas III: Rp 42.000 per bulan untuk setiap orang, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Kelas II: Pelayanan di ruang perawatan kelas II dibayar setiap bulan sebesar Rp 100.000 per orang.

Kelas I: Pelayanan di ruang perawatan kelas I membutuhkan biaya bulanan sebesar Rp150.000 per orang.

Baca juga Pekerjaan yang Diprediksi Hilang di Tahun 2027, Dari Satpam sampai Teller

6. 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a, dengan masa kerja 14 tahun per bulan, diberikan kepada veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu.

Strategi untuk Perubahan pada Tahun 2025

Sementara itu, pemerintah juga akan melakukan transisi dari sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam waktu dekat, bersama dengan perubahan peraturan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024—perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018—transisi ini diharapkan selesai pada 30 Juni 2025.

One thought on “Perhatikan Perubahan dan Ketentuan Terbaru dalam Program Pembayaran BPJS Kesehatan pada tahun 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *