Penyelundupan 1.756 Burung Kicau ke Bali Digagalkan di Pelabuhan Padangbai

Penyelundupan 1.756 Burung Kicau ke Bali Digagalkan di Pelabuhan Padangbai

Upaya penyelundupan ribuan burung kicau ke Bali berhasil digagalkan aparat gabungan di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali. Sebanyak 1.756 ekor burung diamankan dari sebuah bus antarprovinsi yang tiba dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.30 WITA setelah petugas menerima informasi terkait pengiriman satwa tanpa dokumen resmi.

Berawal dari Informasi Balai Karantina NTB

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol I Wayan Gede Wirya, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan Balai Karantina Lembar, NTB, mengenai dugaan pengiriman burung dari Lombok menuju Denpasar.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas karantina berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI AL untuk melakukan pemeriksaan di area pelabuhan.

Petugas kemudian menghentikan bus Safari Dharma Raya dengan nomor polisi DR 7168 AA yang dicurigai membawa satwa liar.

Petugas Temukan 22 Boks Berisi Burung

Dalam pemeriksaan di dalam bus, petugas menemukan 22 boks berisi berbagai jenis burung kicau.

Seluruh burung tersebut langsung diamankan ke Balai Karantina Padangbai karena tidak dilengkapi dokumen resmi pengangkutan satwa.

Jenis burung yang diamankan antara lain:

  • Pleci Lombok: 915 ekor
  • Cucak kombo: 413 ekor
  • Cinen pisang: 218 ekor
  • Beranjangan: 92 ekor
  • Pleci montano: 50 ekor
  • Kepodang: 40 ekor
  • Gelatik batu: 12 ekor
  • Burung madu besar: 10 ekor
  • Burung madu kecil: 3 ekor
  • Ciblek: 2 ekor
  • Pledekan laut: 1 ekor

Sopir dan Kernet Bus Diamankan

Selain menyita ribuan burung, petugas juga mengamankan sopir bus berinisial NO (51), warga Semarang, Jawa Tengah, serta kernet berinisial SQ (56), warga Situbondo, Jawa Timur.

Keduanya dimintai keterangan terkait pengangkutan satwa tersebut.

Pihak berwenang masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul dan tujuan pengiriman burung kicau tersebut.

baca juga Pria di Pinrang Ditangkap Usai Siram Istri dengan Air Keras, Korban Alami Luka Serius

Burung Dilepasliarkan di Hutan Karangasem

Setelah diamankan, seluruh burung kemudian dilepasliarkan di kawasan hutan Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.

Proses pelepasliaran dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA sebagai langkah penyelamatan satwa liar.

Hingga saat ini, kasus penyelundupan tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *