Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak penyelidikan tuntas atas dugaan tindak perundungan (bullying) terhadap siswa sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah, yang berujung pada kematian korban berinisial MHA (7). Hingga kini, kronologi peristiwa yang menimpa MHA masih belum sinkron antar-pihak dan akan dipastikan melalui hasil pemeriksaan resmi.
Berikut rangkuman poin utama dari perkembangan kasus ini:
- Menteri PPPA Arifah Fauzi mendesak proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian MHA, siswa SD di Pemalang yang diduga menjadi korban bullying.
- Satreskrim Polres Pemalang menyatakan penanganan perkara masih berjalan, mencakup penerimaan laporan, autopsi, pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan pelapor dan sejumlah saksi, termasuk anak saksi dan guru.
- Identitas dan foto anak saksi diketahui telah beredar di media sosial disertai komentar yang memojokkan, sehingga Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Kabupaten Pemalang turun tangan memberikan pendampingan dan perlindungan.
Apa Sikap Resmi Kementerian PPPA atas Kasus Ini?
Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang menimpa MHA dan menekankan pentingnya rasa aman bagi setiap anak, termasuk di lingkungan sekolah. Ia meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Setiap anak berhak berada di lingkungan yang aman, termasuk ketika berada di sekolah. Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi dan mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan perundungan yang berujung fatal ini, yang kini menjadi perhatian lintas sektor, mulai dari kepolisian hingga Kementerian PPPA.
Bagaimana Penanganan Kasus oleh Kepolisian?
Satreskrim Polres Pemalang menyatakan bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan. Pihak kepolisian telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut, melakukan autopsi terhadap korban, serta mengecek tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
Selain itu, aparat juga telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, termasuk anak saksi dan pihak guru, guna merekonstruksi peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Berdasarkan koordinasi lintas sektor, kronologi peristiwa yang menimpa MHA diketahui belum sinkron antar-pihak yang terlibat. Kepastian kronologi tersebut akan ditentukan melalui hasil pemeriksaan resmi yang masih berjalan.
Mengapa Identitas Anak Saksi Perlu Dilindungi?
Dalam proses penanganan kasus ini, Kementerian PPPA turut memberikan perhatian khusus terhadap anak saksi yang saat ini masih berada dalam pendampingan. Hal ini menjadi perhatian serius setelah foto dan identitas anak saksi diketahui telah beredar di media sosial, disertai komentar yang memojokkan.
Menyikapi hal tersebut, Arifah Fauzi menegaskan bahwa anak yang berstatus saksi juga berhak mendapatkan perlindungan penuh, dan meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak terkait.
“Anak yang menjadi saksi juga harus mendapatkan perlindungan. Kami meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak. Dalam situasi seperti ini anak membutuhkan ruang yang aman untuk mendapatkan pendampingan dan menjalani proses pemeriksaan tanpa tekanan,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Baca juga,ย Gandeng KPK, Pertamina Patra Niaga Perkuat Tata Kelola Jaga Pasokan BBM dan LPG
Apa Langkah Pendampingan yang Telah Dilakukan?
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban maupun anak saksi, sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi psikologis mereka tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Pemeriksaan terhadap dua anak saksi dalam kasus ini akan dilaksanakan dengan didampingi pekerja sosial, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengatur perlindungan khusus bagi anak yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai saksi maupun pihak lain yang berkepentingan.
Langkah ini diambil untuk memastikan anak-anak yang terlibat dalam proses pemeriksaan tidak mengalami tekanan tambahan, sembari proses investigasi kepolisian dan koordinasi lintas lembaga terus berjalan untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.
