Tue, 22 Sep 2026 Β· 17:26
Your Gateway to Financial Growth
News

Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan

✍️ seo πŸ“… September 22, 2026 πŸ‘ 7 views

Kementerian Kehutanan mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang konsesi hutan di Kalimantan, menyusul temuan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan yang berujung pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total areal konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare, dengan total area yang hangus terbakar mencapai 1.169,13 hektare.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan langkah ini merupakan bagian dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara konsisten, tanpa memandang skala usaha perusahaan yang terlibat.

β€œIni bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Rincian Lima Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Berikut rincian kelima perusahaan beserta lokasi, luas konsesi, dan area yang terdampak kebakaran:

Perusahaan Lokasi Luas Konsesi Area Terbakar
PT Wana Lestari Jaya Kalbar (Sanggau & Sekadau) 29.140 ha 47,84 ha
PT Prima Multi Buana Kalsel (Banjar) 11.882 ha 18,20 ha
PT Pancaran Wana Nusa Kalteng (Lamandau) 3.812 ha 497 ha
PT Grace Putri Perdana Kalteng & Kalbar (Lamandau, Sukamara, Ketapang) 28.990 ha 374,99 ha
PT Babugus Wahana Lestari Kalteng (Kapuas) 18.640 ha 231,10 ha

Alasan Pencabutan Izin

Raja Antoni menjelaskan bahwa sanksi berat tersebut diambil karena para pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dinilai mengabaikan tanggung jawab dasar untuk menjaga kelestarian area yang mereka kelola.

β€œNamun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.

Peringatan bagi Pemegang Izin Lain

Melalui langkah penegakan hukum ini, Kementerian Kehutanan menyampaikan sinyal tegas kepada seluruh pemegang izin konsesi agar senantiasa aktif mencegah timbulnya titik api maupun membiarkan karhutla terjadi di wilayah kelolaannya.

β€œOleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.

Konteks: Apa itu PBPH dan Kewajiban Pemegang Izin

Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) merupakan instrumen perizinan yang mengatur hak suatu badan usaha untuk memanfaatkan kawasan hutan secara legal, baik untuk produksi kayu, jasa lingkungan, maupun pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Skema ini menggantikan sejumlah jenis izin kehutanan sebelumnya menyusul penyederhanaan regulasi perizinan berusaha di Indonesia.

Sebagai bagian dari kewajiban dasar, setiap pemegang PBPH bertanggung jawab menjaga kelestarian kawasan yang dikelolanya, termasuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di area konsesi masing-masing. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha sebagaimana yang menimpa kelima perusahaan tersebut.

Baca juga, Mengaku Sudah 10 Kali, Pria di Bali Ditangkap karena Lecehkan Perempuan di Jalan

Dasar Hukum dan Jenis Sanksi Karhutla

Penindakan terhadap perusahaan yang lalai menangani karhutla di area konsesinya merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin, perusahaan yang terbukti lalai maupun sengaja membiarkan kebakaran di lahannya juga berpotensi menghadapi proses hukum pidana maupun gugatan perdata dari negara atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

Kombinasi sanksi administratif, pidana, dan perdata ini menjadi instrumen utama pemerintah dalam menekan angka karhutla yang berulang terjadi di sejumlah wilayah rawan, termasuk Kalimantan dan Sumatra, terutama saat memasuki musim kemarau panjang.

Karhutla di Kalimantan: Masalah yang Berulang Tiap Tahun

Kalimantan, bersama Sumatra, dikenal sebagai salah satu wilayah yang paling rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, terutama pada musim kemarau maupun saat terjadi fenomena El Nino yang memperpanjang periode kekeringan. Kebakaran besar yang pernah terjadi di kawasan ini, termasuk krisis kabut asap pada 2015 dan 2019, sempat menimbulkan dampak lintas batas hingga mengganggu kualitas udara di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Karhutla di lahan konsesi perusahaan sering kali dipicu kombinasi faktor, mulai dari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih ditemukan di sejumlah wilayah, kondisi lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan, hingga minimnya pengawasan serta sistem deteksi dini di area konsesi yang luas.

Dampak Karhutla terhadap Lingkungan dan Masyarakat

Di luar kerugian ekologis akibat hilangnya tutupan hutan, karhutla juga menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar akibat paparan asap, termasuk peningkatan risiko gangguan pernapasan seperti ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Kabut asap yang meluas turut berdampak pada aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat, mulai dari gangguan transportasi udara akibat jarak pandang yang menurun, hingga penutupan sementara aktivitas belajar-mengajar di sejumlah wilayah terdampak.

Karhutla turut berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca dalam skala besar, khususnya ketika kebakaran terjadi di lahan gambut yang menyimpan cadangan karbon dalam jumlah signifikan, sehingga penanganannya juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.

Langkah Selanjutnya

Pencabutan izin terhadap lima perusahaan ini menjadi salah satu indikator keseriusan Kementerian Kehutanan dalam menindak pelanggaran di sektor pengelolaan hutan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara konsisten tanpa memandang skala usaha. Publik maupun pemantau lingkungan diperkirakan akan terus mencermati apakah langkah ini diikuti dengan penindakan serupa terhadap perusahaan lain yang memiliki rekam jejak karhutla di wilayah konsesinya, sekaligus efektivitas pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap musim kemarau.

seo
Tim Redaksi TradeSphere FX